Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemungutan ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen pada 6 Agustus 2025.
Pleno penetapan berlangsung di Kantor KPU Provinsi, di Holtekham, Kota Jayapura, Minggu (17/8/2025) malam.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak mengatakan, pihaknya telah mengesahkan hasil rekapitulasi dari KPU Kepulauan Yapen setelah melalui proses panjang, hampir dua hari.
Menurutnya, meski hasil PSU pilgub Papua di Kepulauan Yapen telah disahkan oleh KPU Provinsi Papua, namun Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua menyarankan KPU Kepulauan Yapen memperbaiki hasil rekapitulasi, sebab ditemukan beberapa catatan kejadian khusus yang mengundang protes dari saksi pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 01.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Proses plenonya cukup lama, tapi sesuai D-Hasil [KPU] Yapen, paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh 28.834 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 02 Mathius D Fakhiri- Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) memperoleh sebanyak 29.512 suara sah. Paslon 02 unggul dan kedua Paslon selisih 678 suara,” kata Diana Simbiak saat diwawancarai di Kantor KPU Papua, Senin (18/8/2025).
Menurut Simbiak, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan atau SK Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor 636 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang paska putusan Маhkamаh Konstitusi pada pilgub Papua 2024.
“Sehubungan dengan belum selesainya pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Papua serta memperhatikan tahapan dan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi, dan penetapan hasil pemilihan yang berakhir pada 16 Agustus 2025, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan sesuai SK, kami akan selesaikan pleno pada 20 Agustus 2025,” ucapnya.
Katanya, KPU Papua telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dari lima kabupaten, yakni Supiori, Keerom, Sarmi, Waropen, dan Kepulauan Yapen.
Masih ada tiga kabupaten dan satu kota yang hasil PSU-nya belum diplenokan pada tingkat provinsi.
“Lima kabupaten kota sudah selesai [pleno] hari ini pleno Kabupaten Jayapura, setelah selesai kami akan lanjut pleno KPU Kota Jayapura,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi, Amandus Situmorang menyampaikan, pihaknya memberikan saran perbaikan kepada KPU kepulauan Yapen untuk memperbaiki beberapa data pada berkas-berkas yang diprotes oleh saksi paslon.
“Saran perbaikan saja, sehingga data D-Hasil tetap disahkan KPU Provinsi,” ujar Amandus Situmorang. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post