Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI pada awal Juli 2025, telah memplenokan usulan daerah otonomi baru atau DOB dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Tanah Papua. Dari Tanah Papua ada 54 usulan DOB.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu mengatakan, usulan DOB tersebut datang dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, usulan DOB itu tidak hanya dari provinsi di Tanah Papua, namun secara nasional. Usulan DOB itu sudah diplenokan Komite I DPD RI, dan hasil pleno akan dibahas bersama DPR RI dan pemerintah pusat.
“Hasil pleno inventarisasi calon DOB oleh DPD RI nanti [akan] dibahas bersama DPR RI dan pemerintah pusat,” kata Carel Suebu kepada Jubi melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, salah satu tokoh politik di Tanah Papua, Laurenzus Kadepa menegaskan sejak dulu ia tidak pernah setuju dengan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Tanah Papua.
Katanya, penolakan itu selalu ia sampaikan saat masih menjabat anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“[Mengenai pemekaran ini] saya [saat masih anggota] DPR Papua, selalu mengambil posisi yang kontra, karena saya betul-betul menyadari kalau kita orang Papua ini kekurangan sumber daya manusia,” kata Kadepa.
Kadepa mempertanyakan kebenaran usulan pembentukan DOB di Tanah Papua, yang kini dibahas di tingkat pemerintah pusat. Apakah benar permintaan masyarakat ataukah oleh segelintir elite-elite politik di daerah.
Menurutnya di Tanah Papua kini, jumlah penduduk orang asli Papua atau OAP minim, lalu syarat apa yang memenuhi untuk permintaan pemekaran.
“Bagi saya, pemekaran untuk [Tanah] Papua ini belum bisa dengan alasan populasi penduduk dan sumber daya manusia (SDM) Papua yang minim. Pertanyaannya, pemekaran itu untuk siapa. Sementara SDM OAP belum siap, memang sudah ada tapi masih kurang,” ucapnya.
Katanya, penduduk enam provinsi di Tanah Papua berkisar 2 juta lebih, dan permintaan DOB dari empat provinsi baru yang dibentuk dua tahun lalu itu, diduga bukan datang dari masyarakat namun para elite politik di daerah.
Padahal lanjut Kadepa, setelah hadirnya empat provinsi baru di Tanah Papua, belum terlihat dampaknya hingga kini. SDM-nya belum maksimal, anggaran menjadi persoalan dan berbagai masalah lainnya.
Ia mengatakan, ini mestinya menjadi bahan analisis apakah pemekaran itu penting atau tidak. Pemerintah pusat dan daerah disarankan sebaiknya fokus membebani daerah yang baru dibentuk di Tanah Papua. Bukan justru berencana kembali membentuk DOB di provinsi yang baru dibentuk itu.
“Ini konsep dari mana? Coba buktikan dan kerjakan yang ada dulu. DOB saat ini sangat tidak dibutuhkan, yang ada saja bermasalah, bagaimana tambah yang baru lagi itu kan sama saja tambah masalah dan tanpa beban,” ujarnya.
Katanya, apabila pemerintah pusat ingin membentuk DOB, sebaiknya dibentuk di provinsi lain di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan atau Sulawesi. Bukan di Tanah Papua.
Pengamat kebijakan Publik Papua Methodius Kossay mengatakan, usulan pembentukan DOB melalui DPD RI harus dikaji secara cermat dan terukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan dukungan masyarakat.
“Pemerintah pusat dan DPR RI perlu melakukan kajian mendalam terhadap usulan DOB secara khusus di Tanah Papua, dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan,” kata Kossay.
Usulan pembentukan DOB dari Provinsi Papua:
Provinsi Papua Utara, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Pulau Numfor, Kabupaten Yapen Timur, Kabupaten Yapen Barat Utara, Kabupaten Ghondumi Sisare, Kabupaten Mamberamo Hulu, Kabupaten Lembah Roufaer.
Kabupaten Byak Napa Swandiwe, Kabupaten Keerom Timur, Kabupaten Teluk Ronari, Kabupaten Yaffi, Kabupaten Sarmi Timur, Kota Administratif Jayapura, Kabupaten Jayapura Selatan, dan Kabupaten Demta Kaureh Yapsi
Usulan DOB dari Provinsi Papua Pegunungan:
Kabupaten Yalimek, Kabupaten Yahukimo Barat Daya, Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir, Kabupaten Yahukimo Timur, Kabupaten Yahukimo Utara, Kabupaten Mamberamo Hulu, Kabupaten Baliem Selatan, Kabupaten Eroma, Kabupaten Audimekari.
Kabupaten Dairo Lanny, Kabupaten Balem Centre, Kabupaten Bogoga, Kabupaten Cahaya Toli, Kabupaten Kembu, Kabupaten Wanui, Kabupaten Bintang Sepik.
Kabupaten Ketengban, Kabupaten Puncak Trikora, Kabupaten Baliem Tengah, Kabupaten Benawa, Kabupaten Enduga Barat, Kabupaten Enduga Timur, Kabupaten Okika, dan Kabupaten Wamena.
Usulan DOB dari Provinsi Papua Barat:
Kota Manokwari, Kota Fakfak, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Moskona, Kabupaten Kokas, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar
Usulan DOB dari Provinsi Papua Selatan:
Kota Madya Merauke, Kabupaten Safan, Kabupaten Asmat Tengah, Kabupaten Admi Korbay, Kabupaten Muara Digoel, Kabupaten Muyu, Kabupaten Mulia. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!