Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Jubi Papua
Donasi
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Search
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Indepth Stories
    • LEGO
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • Opini
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Menyapa Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > Presiden perlu menetapkan level operasi militer di Tanah Papua
Polhukam

Presiden perlu menetapkan level operasi militer di Tanah Papua

Hans Makabori
Last updated: August 5, 2025 10:59 am
Author : Hans MakaboriEditor : Arjuna Pademme Published August 5, 2025
Share
3 Min Read
Operasi Militer
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, Budi Hernawan saat wawancara bersama Jubi di Kota Jayapura pada Senin (4/8/2025). - tangkapan layar JubiTV

Jayapura, Jubi – Dosen Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara Jakarta, Budi Hernawan menegaskan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto perlu menetapkan level status hukum operasi militer yang dilakukan TNI/Polri di Tanah Papua.

Menurutnya, ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Budi Hernawan mengatakan, apabila Presiden telah menetapkan level status operasi militer di Tanah Papua, maka pengamatan lebih lanjut terkait operasi militer di Papua itu bisa dilanjutkan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Namun, belum ada penetapan status operasi militer yang telah dilakukan. Hanya selalu disampaikan melalui pemberitaan media bahwa Presiden memerintahkan pengiriman pasukan ke berbagai daerah di Tanah Papua secara massive.

More Read

TNI non organik
Advokat HAM minta Presiden sikapi pengerahan TNI di Papua Tengah
Polda Papua ungkap korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Kabupaten Lanny Jaya
Organisasi adat Amazon Brasil menghadapi isu deforestasi seperti Tanah Papua
KNPB: MRP terima aspirasi atau tidak, perjuangan tetap dilakukan
BPP-KNPB desak Pemerintah Indonesia tuntaskan pelanggaran HAM di Tanah Papua

“Seharusnya perlu dicek terlebih dahulu dasar hukumnya apa?, karena [keputusan] itu tentu menggunakan anggaran-anggaran negara yang perlu dipertanggungjawabkan ke publik. Pengerahan pasukan terus terjadi tapi masyarakat tidak tahu apa tujuannya dan keterbukaan anggaran ke publik juga belum jelas,” kata Budi Hernawan kepada Jubi di Kota Jayapura, Papua, Senin (4/8/2025).

Katanya, semua warga negara Indonesia melalui para wakil rakyat di tingkat daerah, provinsi, dan tingkat pusat perlu meminta pertanggungjawaban atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh presiden, termasuk kebijakan pengiriman pasukan, karena seluruh program itu menggunakan uang negara.

“Operasi militer juga, para wakil rakyat di setiap tingkatan perlu meminta pertanggungjawaban presiden karena berdasarkan Undang-Undang TNI yang baru direvisi. Presiden yang berhak mengeluarkan peraturan dan keputusannya untuk operasi militer selain perang atau operasi militer untuk perang,” ujarnya.

Hernawan mengatakan, semua pihak perlu membicarakan tentang pertanggungjawaban itu ke publik bahwa semua pengerahan sumberdaya negara, dan kekuatan lembaga negara berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada publik dan pertanggungjawaban anggaran, sesuai fungsinya berdasarkan keputusan atau peraturan presiden.

“Warga negara berhak mengetahui semua penggunaan anggaran itu. Mau digunakan untuk membangun jalan, bangun sekolah, bangun pelayanan publik termasuk juga sektor-sektor keamanan dan pertahan negara,” ucapnya.

Ia menegaskan, hal-hal yang perlu ada keterbukaannya, sudah sepantasnya dilaporkan agar diketahui oleh warga negara secara umum, terutama oleh DPR sebagai wakil rakyat untuk transparansi anggaran, legalitas, dan perlindungan semua pihak. Bukan hanya warga sipil tapi juga para prajurit yang memiliki keluarga.

“Ketika mereka (prajurit TNI) mengalami resiko pekerjaan, apakah ada jaminan keselamatan bagi mereka layaknya pekerja sipil biasa untuk keluarga mereka seperti yang diterima oleh pekerja dari warga sipil,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Operasi MiliterPresidenTanah Papua
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

DPRK Tambrauw
Status 5 anggota DPRK Tambrauw jalur pengangkatan masih menggantung
Tanah Papua Domberai
Penyu
Penyu Betina Diselamatkan setelah Terikat Tali di Hutan Bakau Koutio, Kaledonia Baru
Pasifik
Kaledonia Baru
Ketegangan yang Mendasari 172 Tahun Sejak Prancis Menjajah Kanak, Kaledonia Baru
Pasifik
Polio
Jumlah penderita polio simptomatis di PNG tetap satu kasus
Pasifik
freeport
Pencarian lima pekerja Freeport masih berlanjut
Tanah Papua

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.