Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Dit Rerskrimum Polda Papua, telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi atau JPU Kejati Papua, dengan Nomor B/277 /VRES.1.7./2025/Ditreskrimum.
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP, yang diterima kuasa hukum korban dan keluarga korban, tertanggal 30 April 2025.
Dalam SP2PH yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Acmhad Fauzi Dalimunthe menyebutkan, perkembangan penyidikan terhadap kasus yang terjadi di di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 itu sudah tahap II atau penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke JPU.
Dalam SP2HP itu, Dit Reskrimum Polda Papua juga menyatakan telah melaksanakan P21 atau pemberitahuan dari jaksa kepada penyidik bahwa berkas perkara telah lengkap, baik dari segi formil maupun materiil, dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua akan berkoordinasi dengan JPU terkait pelimpahan berkas itu.
Tobias Silak merupakan staf Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Yahukimo yang meninggal dunia akibat ditembak pada 20 Agustus 2024 lalu. Korban lain dalam peristiwa itu adalah Naro Dapla, yang mengalami luka-luka.
Kuasa Hukum korban dan keluarga korban, Gustaf R Kawer menyatakan proses hukum dalam kasus Tobias Silak terkesan lamban. Polisi dinilai tidak proaktif menyelidiki pelaku lain dilevel komandan, yang bertanggung jawab terhadap dua anggota Brimob yang diduga terlibat penembakan, untuk diproses hukum.
“Polisi [mestinya] proaktif juga melakukan penyelidikan terhadap komandan yang bertanggung jawab terhadap dua anggotanya yang [diduga] melakukan penembakan terhadap Tobias Silak,” kata Gustaf Kawer, Senin (5/5/2025).
Gustaf Kawer membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelimpahan perkara dari Polda Papua ke Kejaksaan Papua.
Sebagai kuasa hukum korban dan keluarga korban, pihaknya berharap setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan dapat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan dan dua tersangka disidangkan, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Mewakili Keluarga Korban kami berharap tersangka divonis maksimal sesuai sangkaan pasal 360 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.
Efesus Silak, keluarga korban Tobias Silak mengatakan, dalam kasus ini dua anggota Brimob dari Satgas Operasi Damai Cartenz menjadi tersangka, sehingga pihak keluarga inginkan kasus segera proses dan pelaku penembakan dihukum sesuai hukum yang berlaku serta dipecat dari kesatuan.
“Kasus ini sudah jelas, akan tapi kenapa Polda Papua mengulur waktu sampai hari ini. Itu [menjadi] pertanyaan [kami] keluarga korban. Kami mau dalam waktu dekat pengadilan segera sidangkan kasus ini,” kata Efesus Silak.
Ia bersyukur karena setelah penembakan yang menewaskan Tobias Silak sembilan bulan lalu, kini berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga dapat disidangkan dalam waktu dekat.
“Harapan kami keluarga dan masyarakat Yahukimo, pelaku penembakan almarhum atas nama Tobias Silak itu dihukum berat dan dipecat dari kesatuan,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!