Jayapura, Jubi – Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera melantik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) Tabi-Saireri, Gustaf Kawer, menyampaikan harapannya agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Yang mendesak pelantikan DPRP mekanisme pengangkatan ini sebaiknya bersabar. Proses hukum masih berjalan, baik gugatan di PTUN maupun pemeriksaan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua bagi mereka yang merasa dirugikan oleh panitia seleksi,” ujar Kawer.
Ia mengingatkan, apabila Surat Keputusan (SK) pelantikan disahkan oleh Mendagri, namun belakangan ditemukan pelanggaran prosedural, maka masih terbuka ruang untuk menggugat SK tersebut di PT TUN.
“Pemerintah, panitia seleksi (Pansel), calon anggota DPRP, dan masyarakat diharapkan menaati aturan dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Gustaf berharap proses seleksi menghasilkan calon anggota DPRP yang berkualitas dan berpengalaman dalam pelayanan masyarakat, sehingga mampu mengabdi secara maksimal kepada masyarakat adat Papua.
“Jangan sampai terpilih calon-calon tak berkualitas yang menjadi produk dari praktik KKN. Ini tentu akan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat Papua,” tegasnya.
FPKPMA Dipanggil Ombudsman Papua
Gustaf Kawer mengungkapkan bahwa ia dan sejumlah kliennya telah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Papua pada Jumat (25/4/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, para calon anggota DPRP jalur pengangkatan dan sejumlah saksi memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh Pansel.

“Mulai dari musyawarah adat, seleksi rekam jejak, ujian tertulis, penulisan makalah, hingga wawancara—semuanya tidak sesuai dengan PP 106 serta peraturan-peraturan pansel lainnya. Proses seleksi yang seharusnya hanya empat tahap malah menjadi tujuh tahap,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peserta yang diloloskan tidak melalui mekanisme penilaian yang transparan, dan hasil penilaian tidak diumumkan sebagaimana diatur dalam SK Nomor 10.
Direktur PAHAM Papua ini juga menyebut bahwa terdapat indikasi kuat maladministrasi oleh oknum Pansel untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ia mendesak agar Ombudsman segera mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan meminta Kemendagri membatalkan SK Penjabat Gubernur serta melakukan seleksi ulang sesuai prosedur yang sah.
Pemeriksaan Ombudsman Masih Berlangsung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Menurutnya, komunikasi telah dilakukan dengan pelapor, terlapor (Pansel), serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami telah mengonfirmasi lagi kepada pelapor maupun terlapor, termasuk Pansel, Kesbangpol, dan Pemerintah Provinsi Papua. Namun kami masih membutuhkan informasi tambahan,” kata Yohanes saat ditemui di Jayapura pada Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan karena tim masih mengonfirmasi sejumlah informasi dan mencocokkannya dengan aturan yang berlaku.
“Semua kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung tingkat dan jenis maladministrasi. Bisa saja cukup dengan perbaikan administrasi, prosedur, atau memang ditemukan pelanggaran serius yang memengaruhi keputusan Pansel,” ujarnya.
Kawer: Pansel dan Pemprov Kerap Mangkir
Gustaf Kawer mengkritik ketidakhadiran Pansel, Kesbangpol, dan Penjabat Gubernur dalam proses pemeriksaan Ombudsman pada Jumat (24/4/2025). Menurutnya, ketidakhadiran itu menunjukkan sikap menghindar dari tanggung jawab.
“Ketika dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Pansel tidak hadir. Ini berarti mereka kehilangan hak untuk membantah tuduhan yang diajukan para calon DPRP jalur pengangkatan yang tidak lolos seleksi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal Pansel diduga tidak bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur, sehingga mengakibatkan banyak pelanggaran administratif bahkan berpotensi pidana.
Jubi berupaya mengkonfrimasi kepada Sekretaris Pansel Hans Kaiwa, namun ia hanya menjawab dengan singkat yang mengarahkan Jubi untuk wawancara pihak Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Silahkan Ke PTUN,” kata Sekretaris Pansel Hans Kaiwai melalui pesan Aplikasi tadi malam. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!