Sorong, Jubi – Masyarakat adat di Tanah Papua mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, segera mengesahkan rancangan undang-undang atau RUU masyarakat adat, yang pembahasannya dalam program legislasi nasional (progenas) terkatung-katung 10 tahun lebih.
Masyarakat adat di Tanah Papua mendesak pengesahan RUU masyarakat adat, guna melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat, serta memberi kepastian hukum atas hak tanah milik masyarakat adat.
Ketua Anak Muda Adat Knasaimos atau Amak, Sorong Selatan, Nabot Sreklefat mengatakan pemerintah pusat dan DPR RI mesti melihat kondisi konflik agraria di berbagai wilayah termasuk Tanah Papua, karena tidak adanya keberpihakan kebijakan negara terhadap masyarakat adat.
“Solusinya, pemerintah [dan DPR RI segera] mengesahkan RUU masyarakat adat. Kalau pemerintah pusat [dan DPR RI] tidak mengesahkan RUU masyarakat adat, kami ingin keluar dari NKRI,” kata Nabot Sreklefat kepada Jubi di Temibabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin (29/9/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut, Sreklefat di kampung adatnya di Distrik Seremuk dan Distrik Saifi, Sorong Selatan didiami 52 marga dengan luas wilayah adat 97.441 hektare. Bagi mereka, hutan dan tanah adatnya adalah benteng terakhir.
Katanya, sejumlah program pemerintah pusat termasuk program strategis nasional atau PSN direncana dilaksanakan di wilayah adatnya. Namun masyarakat adat di saja menolak, sebab RUU masyarakat adat belum disahkan sebagai payung hukum.
“Masyarakat adat berharap pemerintah segera mengesahkan RUU masyarakat adat. Hari ini kami minta berdasarkan pengakuan wilayah adat yang ditetapkan pemerintah Sorong berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh adat Kampung Bariat, Distrik Konda, kabupaten, Sorong Selatan, Adrianus Kemeray (52 tahun) mengatakan, hutan adatnya sudah mendapatkan pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah. Akan tetapi surat pengakuan terhadap hak atas tanah adat itu belum diterbitkan.
“Kami sudah dapat surat SK (surat keputusan) wilayah hutan Damar yang seluas sekitar 3 000 hektare, namun SK secara nasional kami belum dapat, masyarakat masih bertanya-tanya, bahwa sampai dimana proses surat keputusan hutan adat,” kata Adrianus Kemeray.
Pihaknya berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan RUU masyarakat adat, demi kepentingan seluruh masyarakat adat di Indonesia termasuk Tanah Papua. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post