Manokwari, Jubi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/4/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Piyaryanto, SH, dan Hermawanto, SH.
Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Carolina Awi, SH, membenarkan bahwa sidang perdana ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa.
“Benar, baru pembacaan dakwaan. Terhadap dakwaan tersebut, penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Carolina, Jumat (11/4/2025).
Kelima terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut adalah Najamuddin Bennu – Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Beatrick Baransano – Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Papua Barat, Naomi Kararbo – Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat, Daud – Direktur PT Pola Sarana Dimensi dan Adi Kalalembang – Inspektur PT Pola Sarana Dimensi
Proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni tersebut dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur, dengan total anggaran sebesar Rp8,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini menimbulkan kerugian negara karena adanya total loss dalam pelaksanaannya.
Kuasa hukum dua terdakwa, Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, yaitu Yan Cristian Warinussy dari Kantor Hukum dan Advokat, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan dari JPU.
“Kelima terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Yan Warinussy. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!