Manokwari, Jubi – Hingga kini penyidik Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari tak kunjung melimpahkan berkas penyidikan kasus penembakan di arena sabung ayam yang menewaskan seorang warga. Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika SH MH.
Perkara itu adalah kasus penembakan yang terjadi di sebuah arena sabung ayam di Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada 30 Desember 2024. Kronologi polisi menyatakan Bripka A melepaskan tembakan peringatan saat melerai keributan di arena sabung ayam itu. Proyektil peluru tembakan itu memantul (rekoset), dan mengenai Amir Hidayat Sianturi yang meninggal dalam insiden itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika SH MH menjelaskan Kejaksaan Negeri Manokwari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada 2 Januari 2025. Menurutnya, ada satu orang tersangka dalam SPDP itu, berinisial A.
“SPDP sudah di kami pada 2 Januari 2025 kemarin. Satu tersangka, inisial A,” kata Ardika.
Menurut Ardika, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari belum memberikan petunjuk apapun terkait penyidikan kasus itu. Pasalnya, Kejari Manokwari belum pernah menerima pelimpahan berkas perkara kasus itu.
“Kalau sudah ada berkas, baru kami teliti secara formil maupun materil. [Dari penelitian itu baru bisa diputuskan] apakah kami [memberikan] petunjuk [untuk dilengkapi penyidik],” katanya
Bripda A telah menjalani penempatan khusus atau ditahan sejak 30 Desember 2024. Hingga kini, penyidik sudah dua kali memperpanjang masa penahanannya. Hingga berita ini diturunkan, Jubi belum memperoleh informasi pembanding dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Manokwari, AKP Raja Napitupulu. (*)




Discussion about this post