Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > Pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Tanah Papua dinilai gagal
Polhukam

Pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Tanah Papua dinilai gagal

Admin1
Last updated: March 30, 2024 9:40 pm
Author : Theo KelenEditor : Nuevaterra Published March 30, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 03 22 at 20.52.14 67ee3ce8
Ilustrasi - IST
SHARE

Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem menilai Pemerintah Indonesia gagal melakukan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Tanah Papua. Pernyataan ini disampaikan Hesegem menanggapi kasus penyiksaan warga sipil Kabupaten Puncak oleh sejumlah terduga prajurit dari Batalion Infanteri Raider 300/Brajawijaya.

Hesegem mengatakan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI itu sangat tidak profesional, merendahkan harkat dan martabat manusia. Hesegem mengatakan seharusnya prajurit TNI itu menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

More Read

Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu
Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu, pelaku dituntut 20 tahun
Selama 10 tahun, prajurit TNI di Papua jual 1.000 lebih amunisi
Musrenbang RPJMD menjadi dasar pembangunan di Kota Jayapura
Pledoi dua terdakwa Jembatan Wasian: Kami minta dibebaskan
Gibran diberi tugas khusus tangani masalah di Tanah Papua

“Kami rasa sedih melihat video penyiksaan itu. Tindakan [penyiksaan oleh] prajurit TNI itu tidak profesional dan tidak [sejalan] dengan komitmen pemerintah terhadap operasi penegakan hukum dan pendekatan humanis,” ujar Hesegem dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (30/3/2024).

Pada 22 Maret 2024 pagi, beredar video di media sosial yang merekam penyiksaan terhadap seorang warga sipil Papua. Korban ditaruh dalam drum berisi air, dengan kedua tangannya terikat. Korban itu dipukuli dan ditendang berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga prajurit TNI. Punggung korban juga disayat menggunakan pisau. Wajah sejumlah pelaku terlihat dalam video itu.

Pada 23 Maret 2024 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua menyatakan penyiksaan itu diduga dilakukan prajurit Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya pada Februari 2024, ketika mereka bertugas di Kabupaten Puncak. Ada tiga warga sipil Puncak yang disiksa para prajurit TNI itu. Para pelaku penyiksaan itu sudah selesai bertugas di Puncak, dan telah kembali ke Markas Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pada 25 Maret 2024, Tempo.co memberitakan pernyataan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi yang menyebut bahwa ada 42 anggota TNI yang telah diperiksa terkait penyiksaan terhadap warga Papua itu. Dari pemeriksaan itu, sejumlah 13 anggota TNI telah  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hesegem mengatakan  kasus penyiksaan itu semakin meningkatkan ketidakpercayaan warga Papua terhadap pemerintah Indonesia dan secara khusus terhadap TNI. Hesegem mengatakan penyiksaan warga yang diduga dilakukan prajurit TNI itu secara jelas telah melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Setiap warga negara mereka punya hak untuk mendapat rasa keadilan, bukan main hakim sendiri dan disiksa. Sekalipun [itu] yang ditangkap TPNPB [harus] diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” katanya.

Hesegem mengatakan prajurit yang terlibat dalam penyiksaan itu wajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hesegem mengatakan penegakan hukum penting sebagai usaha untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaku penyiksaan dan semua tunduk pada aturan hukum,” ujarnya.

Hesegem mengatakan presiden, wakil presiden, panglima TNI hingga Kapolri selalu berbicara tentang pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Tanah Papua. Namun, Hesegem menilai dalam prakteknya hal itu selalu dilanggar prajurit TNI/Polisi yang bertugas di Papua.

“Penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI bukan suatu hal yang baru [melainkan] tindakan [penyiksaan itu] berulang-ulang terjadi di Tanah Papua,” katanya.

Hesegem mengatakan prajurit TNI/Polisi yang bertugas di Tanah Papua harus diberikan pembekalan terkait standar operasi penegakan hukum yang humanis atau mengedepankan kemanusian. Hesegem mengatakan prajurit TNI/Polisi yang tidak paham dengan standar operasi penegakan hukum yang humanis berpotensi akan melakukan pelanggaran hukum.

“Anggota TNI/POLRI yang bertugas di Tanah Papua harus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:HukumPendekatan HukumPenyiksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

atlet
Gubernur buka Kasuari Shooting Club, harap cetak atlet menembak
Olahraga
Persipura
Persipura ‘panaskan mesin’ jelang kompetisi Liga 2
Olahraga
Kelas gerabah jadi ajang promosi wisata Kampung Abar
Kelas gerabah jadi ajang promosi wisata Kampung Abar
Mamta
Menggali jejak kekristenan di Tanah Kimyal lewat seminar sehari
Menggali jejak kekristenan di Tanah Kimyal lewat seminar sehari
Mamta
Community Empowerment mahasiwa Uncen untuk mengangkat potensi lokal
Community Empowerment mahasiswa Uncen untuk mengangkat potensi lokal
Mamta Penkes

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.