Jayapura, Jubi – Sekretaris Panitia Seleksi atau Pansel Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua mekanisme pengangkatan Hans Z. Kaiwai mengatakan, pihaknya melakukan tahapan pengumuman dan pengusulan calon anggota DPRP kepada publik selama tiga hari berturut -turut, sesuai amanat undang-undang.
“Hari ini Pansel telah memulai tahapan yaitu pengumuman untuk pengusulan calon selama tiga hari berturut-turut melalui media cetak, elektronik, dan media virtual lainnya,” kata Hans dalam konferensi Pers, di salah satu Hotel, di Kota Jayapura, Papua, Kamis (21/11/2024).
Kaiwai mengatakan semua tahapan ini akan dilakukan dengan menggunakan alokasi waktu yang sangat sempit. Karena sesuai jadwal yang dibuat oleh pansel dalam pleno, pihaknya memulai dan akan menyelesaikan mulai dari 21 November – 30 Desember 2024.
“Setelah pengumuman ini, Orang asli Papua diusulkan oleh masyarakat adat melalui musyawarah adat pada wilayah adat Tabi dan Saireri untuk menjadi calon anggota DPRP dari tanggal 29-30 November 2024. Kemudian pengusulan calon itu pada 2 Desember 2024, lalu pendaftaran calon kami akan buka dari 3-6 Desember 2024,” ujarnya.
Hans Kaiwai mengatakan Pansel Papua menetapkan dua peraturan Pansel yaitu Peraturan Pansel Provinsi Papua No 1 Tahun 2024 tentang tahapan dan pengisian calon anggota DPRP. Dan Peraturan Pansel No 2 Tahun 2024 tentang tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRP.
”Kedua peraturan Pansel ini sudah dibuat, sudah diplenokan dan sudah ditetapkan per hari ini. Nanti kedua peraturan ini yang akan digunakan untuk melakukan semua tahapan dan seleksi calon,” katanya.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan tahapan dari proses pengisian terdiri dari empat tahapan yaitu tahap pengumuman dan pengusulan calon, tahap verifikasi dan validasi, tahapan seleksi, dan tahapan penetapan anggota DPRP.
“Setelah memasuki tahap pengumpulan berkas dari para calon,melalui musyawarah masyarakat adat, mereka harus mengusulkan tiga kali satu alokasi kursi yaitu tiga nama yang diusulkan dari Daerah Pengangkatan atau Dapeng. Jadi seandainya Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura yang alokasi kursinya masing-masing dua itu berarti mereka mengusulkan tiga kali dua yaitu enam nama calon diusulkan dengan wajib keterwakilan perempuan,” ujar Kaiwai.
Sekretaris Pansel itu mengatakan setelah itu tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dari pada berkas-berkas dan persyaratan-persyaratan yang dikemukakan. Secara keseluruhan persyaratan itu mengacu pada PP 106 tahun 2021, tetapi Pansel menambahkan satu persyaratan itu adalah hubungan keluarga calon dengan anggota Pansel.
“Anggota pansel dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, itu tidak akan diterima sekali calon itu,” katanya.
Ia menjelaskan setelah tahapan verifikasi, pansel akan masuk dalam tahapan seleksi itu pihaknya akan menggunakan empat indikator penilaian yaitu indikator rekam jejak, penilaian ujian tertulis, membuat makalah, dan wawancara.
“Berdasarkan pelaksanaan seleksi tersebut, maka calon-calon dari masing-masing Dapeng ini akan diurutkan sesuai ranking poin berdasarkan hasil urutan terbaik, sehingga urutan terbaik pertama sebagai calon terpilih, kemudian urutan terbaik kedua dan ketiga sebagai calon tetap. Berdasarkan hasil tersebutlah pansel akan buat Keputusan tentang penetapan calon anggota DPRP,” ujarnya.
Ketua Pansel Provinsi Papua Albert Yoku, mengatakan dasar-dasar untuk melaksanakan tugas dari Pansel DPR Pengangkatan Provinsi Papua yang merupakan kebijakan negara baik itu UU, Peraturan, berbagai Keputusan sampai kepada peraturan Pansel.
Pekerjaan Pansel dengan berpedoman pada UU No 21 tahun 2001, yang diperbaharui menjadi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang berlaku sampai 2041.
Menurut Yoku setelah itu dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 106 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum bagi kegiatan-kegiatan Pansel yang berhubungan dengan DPRP mekanisme pengangkatan. PP itu kemudian dimasukan dalam Permendagri No 2 tahun 2024, lalu diperkuat lagi dengan Keputusan gubernur No 188.4281/2024 tentang Dapeng dan Kuota kursi.
“Pansel dikerjakan semua tahapan secara terbuka kepada umum melalui proses yang juga terbuka. Tentu harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada seperti yang disebutkan tadi. Diluar dari itu tidak menjadi dokumen yang sah bagi pansel,” Yoku. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!