Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Polhukam > KPU Papua Barat Daya dinilai lecehkan martabat MRP-BD
Polhukam

KPU Papua Barat Daya dinilai lecehkan martabat MRP-BD

Syam Terrajana
Last updated: October 4, 2024 2:06 pm
Author : Larius KogoyaEditor : Syam Terrajana Published October 4, 2024
Share
6 Min Read
KPU Papua Barat Daya
Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026, dan Anggota Lembaga Kajian Isu Papua Amandus Yumte. Jubi/doc.
SHARE

Sentani, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat Daya dinilai tak menghiraukan rekomendasi pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua Barat Daya atau MRP-BD yang secara resmi menyatakan  bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak lolos verifikasi syarat mengenai status keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Rekomendasi MRP -BD  itu berdasarkan pasal 12 UU Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU nomor 02 tahun 2021, menyatakan gubernur – wakil gubernur Papua harus Orang Asli Papua atau OAP .

More Read

Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu
Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu, pelaku dituntut 20 tahun
Selama 10 tahun, prajurit TNI di Papua jual 1.000 lebih amunisi
Musrenbang RPJMD menjadi dasar pembangunan di Kota Jayapura
Pledoi dua terdakwa Jembatan Wasian: Kami minta dibebaskan
Gibran diberi tugas khusus tangani masalah di Tanah Papua

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PP-PMKRI, Amandus Yumte mengatakan,  hasil verifikasi MRP Papua Barat Daya yang tidak diindahkan oleh KPU Papua Barat Daya.

Menurutnya Itu sama saja melecehkan martabat dan kewenangan MRP sebagaimana tertuang dalam UU Otsus. KPU telah melenyapkan keputusan MRP Papua Barat Daya. Karena itu PP-PMKRI mendesak Ketua KPU RI segera mencabut surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada 6 provinsi di Tanah Papua.

“Kami mendesak [Badan Pengawas Pemilihan Umum atau] Bawaslu Papua Barat Daya dan [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau] DKPP memeriksa komisioner KPU yang telah melecehkan dan memperkosa kewenangan MRP-BD sebagai lembaga kultural OAP dengan meloloskan verifikasi Paslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw yang tidak memenuhi syarat sebagai OAP itu,” kata Amandus kepada Jubi melalui pesan aplikasi yang diterima, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (4/10/2024).

Amandus mengatakan PP-PMKRI mendukung penuh segala bentuk proses yang diambil oleh MRP Papua Barat Daya yakni melaporkan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya ke bawaslu dan DKPP. Sebab KPU RI diduga membuat regulasi yang bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Papua.

“KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala Daerah,” ujarnya.

Yumte menjelaskan KPU mestinya prioritaskan pertimbangan dan putusan MRP, karena putusan MRP adalah norma yang bersifat khusus, bukan sebaliknya; bersandar pada surat KPU-RI yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 Ayat (1) UU Otsus yang menempatkan MRP sebagai lembaga yang memiliki wewenang mutlak,  menyatakan pertimbangan dan persetujuannya terhadap syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Orang Asli papua.

“KPU tidak berwenang menyatakan calon gubernur itu memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagaimana yang terjadi di Papua Barat Daya. Ini perjuangan hak OAP bukan sekadar politik semata, untuk bagaimana mempertahankan hak-hak politik OAP itu sendiri.

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia PAHAM Papua Gustaf R. Kawer mengatakan Otsus mengatur jelas, gubernur dan wagub orang asli Papua, MRP Lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mempertimbangkan dan memberi persetujuan tentang keaslian Papua Pasangan Cagub dan Cawagub (Vide Pasal 20 Ayat 1 huruf a UU Otsus).

MRP-BD telah melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pertimbangan dan persetujuan, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual dengan mengacu pada syarat keturunan (geneologis), wilayah dan kepemilikan benda adat.

MRP
Direktur PAHAM Papua, selaku Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya Gustaf R Kawer.- Jubi/doc.

“Dari hasil verifikasi faktual MRP Papua Barat Daya telah memutuskan Pasangan Cagub Abdul Faris Umlati dan Wakilnya tidak memenuhi syarat keaslian Papua, sedangkan empat Pasangan Cagub dan Cawagub Papua Barat lainnya dinyatakan memenuhi syarat keaslian Papua,” kata Kawar yang juga selaku Kuasa Hukum MRP Papua Barat Daya itu.

Keputusan MRP Papua Barat Daya ini, lanjut Kawer, kemudian diabaikan oleh KPU Papua Barat Daya dengan melakukan verifikasi faktual tersendiri khusus terhadap Pasangan Cagub Abdul Faris Umlati dan wakilnya, sedangkan empat pasangan lainnya tidak dilakukan verifikasi faktual. Terlihat begitu jelas,  KPU Papua Barat Daya bertindak  melindungi dan memuluskan kandidat tertentu di Papua Barat Daya

“KPU Papua Barat Daya yang memutuskan lima Paslon ditetapkan untuk mengikuti Pilkada Papua Barat Daya tahun 2024, tindakan KPU Papua Barat Daya yang memutuskan tanpa mempertimbangkan keputusan MRP Papua Barat Daya merupakan bentuk pelecehan terhadap UU Otsus dan Kewenangan MRP,” kata Direktur PAHAM Papua itu.

Kuasa Hukum MRP PBD Gustaf Kawer berharap Pemerintah Pusat, KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI, DPD RI dan semua pihak serius melihat hal ini. Karena bagian ini preseden buruk dalam demokrasi dan situasi ini memperkuat semangat orang Papua bahwa sesungguhnya Otsus itu tidak hadir untuk orang asli Papua, tetapi hadir untuk kepentingan elit-elit negara dan kepentingan kaum migran yang ingin mendapat jabatan di Papua.

“Kami harap serius melihat UU Otsus dan Kewenangan MRP dengan meninjau dan membatalkan Keputusan KPU Papua Barat Daya selanjutnya tetap merujuk pada putusan MRP-BD yang telah memutuskan Pasangan Cagub dan Cawagub Orang Asli Papua,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Papua Barat Daya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

atlet
Gubernur buka Kasuari Shooting Club, harap cetak atlet menembak
Olahraga
Persipura
Persipura ‘panaskan mesin’ jelang kompetisi Liga 2
Olahraga
Kelas gerabah jadi ajang promosi wisata Kampung Abar
Kelas gerabah jadi ajang promosi wisata Kampung Abar
Mamta
Menggali jejak kekristenan di Tanah Kimyal lewat seminar sehari
Menggali jejak kekristenan di Tanah Kimyal lewat seminar sehari
Mamta
Community Empowerment mahasiwa Uncen untuk mengangkat potensi lokal
Community Empowerment mahasiswa Uncen untuk mengangkat potensi lokal
Mamta Penkes

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.