Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menyatakan penembakan dua warga sipil yang diduga dilakukan anggota Brimob di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan merupakan pelanggaran HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Pusat Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Senin (23/12/2024).
“Komnas HAM berpendapat peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya.
Pada 20 Agustus 2024, dua warga sipil menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan anggota Brimob di Yahukimo. Satu korban bernama Tobias Silak meninggal dunia karena tembakan itu. Seorang korban lainnya, Naro Dapla mengalami luka-luka.
Atnike mengatakan Komnas HAM melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua serta Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 22 – 27 September 2024.
“Komnas HAM sudah berkoordinasi dan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak, seperti Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Dari serangkaian hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Atnike, peristiwa penembakan dua warga sipil sipil tersebut merupakan pelanggaran HAM dengan hak yang dilanggar yaitu hak hidup dan hak atas keadilan. Atnike mengatakan Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan orang asli Papua asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ia mengatakan Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi itu telah disampaikan melalui surat Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Melalui surat tersebut Komnas HAM meminta kepolisian melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan, baik secara etika dan disiplin maupun pidana. Komnas HAM juga meminta kepolisian melakukan komunikasi yang dialogis terhadap keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Yahukimo dengan menerangkan setiap tahapan proses hukum.
“Serta melakukan pendekatan dan pengenalan sosial dan kultural kepada setiap satuan tugas yang akan bertugas di Papua, khususnya Kabupaten Yahukimo terhadap masyarakat setempat,” katanya.
Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Melakukan upaya perlindungan dan pemulihan untuk saksi dan keluarga korban, utamanya kondisi mental orang tua korban Tobias Silak. Memberikan perlindungan saksi dan korban Naro Dapla sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Papua harus umumkan tersangka penembakan
Kuasa hukum keluarga korban, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mendesak Kepolisian Daerah atau Polda Papua untuk segera mengumumkan tersangka penembakan Tobias Silak dan Naro Napla. Gobay mengatakan kepolisian telah memiliki bukti yang cukup untuk segera memproses terduga tersangka penembakan tersebut.
Menurut Gobay penyidik Polda Papua telah melakukan pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Penyidik, kata Gobay, telah meminta keterangan dari korban dan keluarga korban, serta telah meminta keterangan terhadap 30 saksi, baik dari anggota polisi maupun Satgas Damai Cartenz di Kabupaten Yahukimo. Juga telah mendapatkan keterangan ahli dari dokter dan Surat Visum Et Repertum.
“Telah ada lebih dari dua alat bukti yang telah dikantongi Penyidik Polda Papua. Namun anehnya sejak 20 Agustus 2024 sampai Desember 2024 pihak penyidik Polda Papua belum menetapkan siapa tersangka atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla,” katanya kepada Jubi, Selasa (24/12/2024).
Menurut Gobay penyidik Polda Papua sangat lambat dalam menangani kasus penembakan tersebut. Ia mengingatkan agar kepolisian tidak melindungi para terduga anggota Brimob yang melakukan penembakan terhadap Tobias Silak dan Naro Dapla.
“Ini ditangani penyidik Polda Papua, mengapa sampai lima bulan ini penyidik Polda Papua belum menetapkan tersangka atas penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla,” ujarnya.
Gobay meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mengumumkan dan menetapkan tersangka anggota Brimob terduga penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla. Kemudian, Propam Polda Papua segera menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Pengaduan yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2024.
Ia juga meminta Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua segera memastikan Kapolda Papua menjalankan Surat Komnas HAM RI Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024. Perihal surat pada 16 Desember 2024 itu adalah rekomendasi penanganan kasus atas penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla di Kabupaten Yahukimo pada 20 Agustus 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo meminta Jubi menanyakan penanganan kasus tersebut ke Satgas Damai Cartenz 2024. “Humas Damai Cartenz 2024 yang menangani,” kata Benny kepada Jubi, Selasa (24/12/2024).
Jubi menanyakan penangan kasus penembakan Tobias Silak dan Naro Dapla kepada Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Kombes Pol Dr Bayu Suseno. Namun, pertanyaan yang dikirimkan Jubi melalui layanan pesan WhatsApp itu belum direspon Bayu. Ia hanya mengirimkan ‘emoticon’ terima kasih. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!