Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua mencatat adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu ketertiban umum. Bawaslu akan segera melakukan penertiban terhadap APK tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen, selaku Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, melalui pesan singkat di Kota Jayapura, Senin (21/10/2024).
“Pemasangan APK ini sudah menjadi perhatian Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Bawaslu dalam patroli pengawasan telah mencatat sejumlah APK yang tidak dipasang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Yofrey menjelaskan bahwa pemasangan APK menjadi perhatian utama Bawaslu Papua dan sudah dilakukan pengawasan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah-langkah preventif telah diambil, termasuk memberikan imbauan di awal masa kampanye.
“Selama masa kampanye, Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota telah menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon dan tim pemenangan untuk menertibkan APK yang dipasang di luar zona dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Jika imbauan ini tidak diindahkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan APK yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Dr. Martapina Anggai, menegaskan bahwa lokasi pemasangan APK sudah ditentukan. Namun, jika pasangan calon Wali Kota Jayapura tidak mematuhi aturan, hal tersebut akan menjadi temuan pelanggaran.
“Tempat pemasangan APK sudah ditentukan sesuai aturan kampanye. Jika mereka memasang APK di luar ketentuan, itu akan menjadi temuan pelanggaran, dan Bawaslu akan mengevaluasi apakah APK tersebut sudah dipasang dengan benar atau tidak,” jelas Martapina.
Beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK di Jayapura, antara lain Lapangan Trikora di Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan, Jayapura Utara, Mandala, dan Muara Tami. Larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Larangan pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 71 ayat 1 dan 2. Dalam aturan tersebut, APK tidak boleh dipasang di depan tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah, atau fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!