Jayapura, Jubi – Sidang praperadilan pertama kasus bom molotov yang menimpa rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor telah dimulai pada pukul 10.45 WP di Pengadilan Negera Jayapura, Kota Jayapura Papua pada Jumat (28/6/2023).
Di luar ruang sidang, berlangsung juga ada solidaritas wartawan di Tanah Papua. Mereka menggelar aksi bisu di depan Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bentuk dukungan. Tulisan dalam poster menyatakan “Polisi Jangan Sebelah Mata Kasus Bom Molotov Terhadap Jurnalis Papua Victor Mambor” “kekerasan Tidak pernah menjadi Jawaban “dan sebagainya.
Praperadilan kasus bom molotov Victor Mambor itu akan dilanjutkan pada Senin- Jumat mendatang, 1 – 5 Juli 2024.
Peristiwa Bom Molotov itu terjadi pada Januari 2023 dini hari di kediaman jurnalis peraih penghargaan Udin Award 2022 dan penghargaan Oktovianus Pogau 2023 atas keberaniannya meliput dan menyuarakan berbagai isu sensitif, seperti diskriminasi dan pelanggaran HAM berat di Papua itu. Ini bukan teror pertama yang dialaminya.
Usai kejadian tersebut Victor melapor ke Polsek Jayapura Utara dengan laporan polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 23 Januari 2023. Namun belakangan, penyidikan perkara tersebut dihentikan oleh kepolisian.
Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua pada 1 Maret 2024 kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Penghentian untuk kedua kali ini, memperkuat impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.
SP3 diterima Victor Mambor pada 18 Maret 2024. Polsek Jayapura Utara beralasan penyidikan kasus dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti.
SP3 ini janggal, lantaran terbit pada hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban.
Ada pun penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor, pertama kali diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua, kasus tersebut telah dihentikan.
Atas pelbagai indikasi kejanggalan tersebut, tim Tim Lawywer dari LBH Pers dan AJI serta PBH Pers Tanah Papua yang mewakili Victor Mambor, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.(*)
Discussion about this post