Jayapura, Jubi – Satu dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Yalimo untuk sementara dapat dipastikan tidak akan berpartisipasi dalam pemilu legislatif pada Februari 2024 mendatang, lantaran hingga batas waktu pendaftaran tidak datang kepada KPU setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen, saat menghubungi Jubi, Senin (15/5/2023), mengatakan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 24.00 WP, partai Ummat tidak datang mendaftarkan diri, dengan alasan belum siap.
“Jadi, hanya ada 17 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya,” kata Walianggen.
Dari 17 parpol yang mendaftar, terdapat tiga partai yaitu Gelora, Buruh, dan Golkar belum mengunggah dokumennya ke aplikasi Silon KPU, sehingga menyerahkan secara manual dan perlu dilakukan penginputan ke dalam Silon selama 2×24 jam setelah penutupan pendaftaran.
“Dimulai Jumat, 12 Mei, parpol yang daftar adalah PDIP dan Hanura. Namun Hanura setelah dilakukan verfikasi terhadap dokumen, ternyata salah satu dokumen mereka belum di-upload ke aplikasi Silon, akhirnya kita kembalikan dan mereka datang lagi di Minggu pagi hingga status pendaftaran Hanura diterima,” katanya.
Di hari Sabtu, ada dua partai yaitu PBB dan PKS, mendaftar KPU dan statusnya diterima. Hari terakhir ada 14 partai yang daftar, terakhir ditutup partai Gelora, Golkar, dan Buruh dan telah melakukan registrasi sehingga pemeriksaan dokumen berlanjut hingga dini hari.
Ia menyatakan 14 partai politik statusnya diterima karena telah meng-upload atau mengunggah dokumen di aplikasi Silon, kemudian tiga partai politik Gelora, Buruh, dan Golkar mereka bermasalah dengan Silon, dan mereka sampaikan bahwa perlakuan itu sama dari pusat sampai ke daerah.
“Jika tiga partai itu tidak lakukan upload di Silon selama kurun waktu yang ditentukan, maka kami beranggapan bahwa partai politik tersebut tidak berlanjut ke verifikasi administrasi, karena dokumen dilakukan pemeriksaannya di Silon,” katanya.
Untuk proses verifikasi administrasi dilakukan KPU Yalimo mulai 15 Mei hingga 26 Juni 2023. Setelah itu ada tahapan perbaikan dokumen oleh partai dari hasil verifikasi administrasi.
“Setelah dilakukan perbaikan lalu kita lakukan pleno penetapan daftar calon sementara. Setelah itu masih ada tahapan perbaikan lagi atau tanggapan masyarakat lalu ditetapkan daftar calon pada awal November 2023,” jelasnya.
Untuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, kata Yehemia, seluruh partai politik terpenuhi karena wajib.
Dalam pengajuan bacaleg setiap parpol, prinsipnya satu partai politik tidak boleh mengajukan bacaleg melebihi kuota setiap dapil. Misalnya di dapil 3, tidak boleh melebihi sembilan calon, dan setiap partai sudah memahami itu.
“Dapil Yalimo 1 itu Apalapsili dan Elelim itu alokasi 7 kursi, Dapil Yalimo 2, Benawa dan Melarek alokasi kursi 9, Dapil Yalimo 3 itu alokasi kursi 9, sehingga total 25 kursi,” pungkasnya. (*)