Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus illegal logging. Ketiga orang tersebut yakni IZ (47) Petani dari Kampung Dagu Distrik Meyadu, GK (38) di Kampung Irawara Distrik Moskona Selatan dan seorang pemodal berinisial JS.
Kayu olahan tersebut hendak dikumpulkan untuk dibawa ke Surabaya Jawa Timur. Kayu olahan itu merupakan hasil Kayu Rebah atau yang sering disebut sebagai NPL. Dimana pada tahun 2018 status NPL tersebut telah dihapus melalui Surat menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : S.408/menlhk/sejen/GKM.2/12/2018 tanggal 27 desember 2018 tentang Penghapusan status kayu non police line (NPL).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid melalui kepala satuan reserse kriminal Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, pada (17/8/2023) kemudian penyidik melakukan penyelidikan di Kampung Dagu Distrik Meyado.
“Ditemukan sebanyak 3116 Batang kayu olahan dengan total kubikasi sebanyak 215 kubik (Penghitungan Oleh CDK Kab. Teluk Bintuni) yang berada di belakang rumah saudara IZ,” kata Iptu Tomi Senin 11/9/2023.
Tomi mengatakan hasil penyelidikan, IZ ditugaskan oleh GK untuk mengurus pengolahan kayu di kampung Irawara Distrik Moskona Selatan Kabupaten Teluk Bintuni hingga diangkut dan ditampung di Kampung Dagu Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni.
“Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, Saudara IZ, GK dan JS resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama Lima tahun atau denda Rp500 juta atau paling banyak Rp 2,5 Miliar. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!