Jayapura, Jubi – Forum Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan di Jayapura, menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dan Daerah Otonomi Baru atau DOB.
Namun begitu, pihaknya menyatakan dukungan terhadap DOB hasil Pemilihan Gubernur atau Pilgub Papua Selatan 2024.
Koordinator Forum Rikardus Faroka menjelaskan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Serekat Demokrasi Indonesia telah menggugat DOB ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Alasannya, pembentukan DOB di Papua Selatan tidak memenuhi syarat menjadi Provinsi karena hanya terdiri dari empat Kabupaten yaitu Kabupaten Asmat, Boven Digul, Mappi dan Merauke.
” Pada hakikatnya kehadiran pembentukan DOB Provinsi Papua Selatan adalah akumulasi dan kerinduan masyarakat Papua Selatan dari seluruh dinamika pembangunan di Provinsi Papua (induk), ” ujarnya dalam Konferensi Pers, di Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/12/2024).
Katanya, Sejak berdirinya PPS pada tanggal 11 November 2022, seluruh instrumen perangkat pemerintahan telah disiapkan secara baik, administrasi pemerintahan serta pelayanan publik terus dilakukan. “Jadi mestinya kalau mau gugat DOB itu kenapa tidak dari awal sejak pembentukan itu? Kenapa baru ini gugatnya, apalagi dalam situasi politik dan pilkada, kenapa baru sekarang?,” tanya Rikardus
Faroka mengatakan gugatan LSM tersebut menurutnya akan sangat berpotensi mengganggu proses pembangunan dan pelayanan pemerintahan di wilayah Papua Selatan.
Oleh karena itu Forum Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Demokrasi Papua Selatan di Jayapura menegaskan, menolak dengan tegas Gugatan lembaga Serekat Demokrasi Indonesia kepada MK, karena materi gugatan tidak jelas.
“Meminta kepada MK agar menolak semua isi gugatan LSM tersebut karena dianggap dapat menciptakan konflik di masyarakat dan akan mengganggu jalannya percepatan pembangunan di Papua Selatan. Dan meminta juga kepada lembaga Serekat Demokrasi Indonesia untuk mencabut gugatan dari MK,” ujarnya.
Selain itu, Penggagas Forum Marianus Komanik menilai Pasangan Calon atau Paslon nomor urut 1 Derius G. Gebze dan Yusak Yaluwo yang juga menggugat hasil Pilgub Papua Selatan, tidak memenuhi syarat.
Sebab Paslon tersebut perolehannya suaranya hanya 18,13 persen dengan peroleh 49.000 suara, sedang Paslon nomor urut 4 Apolo Safanfo dan Paskalis Imadawa 51,65 persen dengan perolehan suara 1339.580.
Sementara Paslon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo dan Hj. Baidin Kurita dengan Paslon nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak yang memperoleh suara lebih dari paslon nomor urut 1 saja, justru ucapkan selamat kepada Paslon nomor urut 4 sebagai pemenang dalam Pilkada.
“Berdasarkan perolehan suara pasangan nomor 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh suara terbanyak dengan persentase 51,65 persen, sehingga berdasarkan aturan PKPU No. 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bahwa Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan persentase 50 + 1 persen dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah,” katanya.
Karena itu, lanjut Komanak, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua penyelenggara (KPU dan Bawaslu) di semua tingkatan yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga Pilkada/Pilgub dapat berjalan dengan aman dan damai.
Pihaknya juga meminta semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, menjunjung tinggi hasil pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.
Pihaknya mengimbau masyarakat, cerdas melihat proses gugatan di MK atas hasil Pilgub sehingga gugatan ini tidak hanya semata- mata menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kami meminta masyarakat, tetap menjaga Kamtibmas dan kekeluargaan sampai dengan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. Kami juga meminta kepada kepada MK agar dapat dengan bijak menanggapi gugatan Pilgub Papua selatan Tahun 2024,”Marianus Komanak. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!