Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa, menyatakan prihatin dengan ketidakpastian nasib ribuan mahasiswa Papua penerima beasiswa unggul.
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM, dan Keamanan DPR Papua itu menyatakan kini ada ribuan mahasiswa penerima beasiswa unggul asal Papua di berbagai universitas di dalam dan luar negeri terancam tidak bisa melanjutkan kuliah.
Situasi ini disebabkan mereka belum membayar biaya studi periode Juli-Desember 2023. Namun para pengambil kebijakan di Papua justru saling lempar tanggung jawab.
“Sekarang semua saling lempar tanggung jawab. Pemerintah kabupaten/kota bilang pembayaran periode Juli-Desember 2023, tanggung jawab Pemprov Papua. Namun Pemprov Papua bilang itu tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” kata Laurenzus Kadepa saat menghubungi Jubi melalui panggilan teleponnya, Rabu (20/12/2023).
Anggota Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPR Papua itu mengatakan situasi yang dialami penerima beasiswa unggul Papua ini juga tidak terlepas dari dampak pemekaran Provinsi Papua atau pembentukan daerah otonomi baru.
Sebab, kini anggaran atau dana transfer pusat ke daerah termasuk dana Otsus telah dibagi ke daerah otonomi baru. Sementara itu di sisi lain, mahasiswa dari berbagai kabupaten di Papua dan provinsi baru hasil pemekaran Papua masih menjadi tanggung jawab Pemprov Papua.
“Pemerintah pusat tidak mempertimbangkan dampak dari kebijakan terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain dari DOB yang tidak melalui kajian yang matang. Yang disayangkan, Kemendagri dan oknum Papua dan non Papua yang mengatasnamakan Papua dan mendorong Otsus jilid 2 cepat jalan tanpa kajian matang sampai melahirkan DOB mereka kini diam saja,” ucapnya.
Kadepa mengatakan mestinya mereka itu memberikan keterangan atau turut mencari solusi masalah ini, termasuk anggota DPR RI yang masuk panitia pembahasan revisi Undang-Undang Otsus.
“Mestinya mereka ini memberikan atau ikut mencarikan solusi atas masalah ini. Semua ini dampak dari kebijakan politik dan sensasi semata,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua, Aryoko A F Rumaropen, mengatakan pembayaran tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli-Desember 2023 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal itu disampaikan Rumaropen di Kota Jayapura, Papua, pada Senin (18/12/2023).
“[Pembayaran tunggakan beasiswa] Juli hingga Desember 2023 adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Rumaropen mengatakan Pemerintah Provinsi Papua hanya bertanggung jawab membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Januari hingga Juni 2023 sebanyak 1.300 mahasiswa.
Rumaropen mengatakan BPSDM Papua juga telah mengembalikan sisa anggaran pembayaran tunggakan Januari hingga Juni 2023 sebesar Rp57 miliar ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua.
“Sisa kas pembayaran Januari hingga Juni 2023 [dan telah dikembalikan ke kas daerah]. Provinsi sudah melaksanakan dia pu tugas. Sekarang kabupaten/kota wajib bayar,” katanya.
Rumaropen mengatakan BPSDM Papua sedang menyiapkan data beasiswa Siswa Unggul Papua untuk diserahkan kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Rumaropen mengatakan data itu akan menjadi dasar pemerintah kabupaten/kota untuk membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua telah membayar biaya kuliah beberapa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua hingga Desember 2023, karena ada perguruan tinggi yang mewajibkan biaya kuliah dibayar per tahun.
“Ada sekolah yang sudah kita bayarkan dari Januari sampai Agustus, ada yang dibayarkan Januari hingga Desember 2023. Sekolah tertentu yang wajibkan kita bayar satu tahun. Itu yang harus kasih pisah [dari data yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota],” ujarnya. (*)