Manokwari, Jubi- Bawaslu Provinsi Papua Barat mencatat adanya pelanggaran Pilkada, di antaranya netralitas ASN yang dilaporkan selama pelaksanaan kampanye Pilkada serentak di 7 Kabupaten Se Provinsi Papua Barat. Termasuk temuan kepala kampung yang menganiaya penyelenggara di Teluk Wondama.
“Satu Kepala Kampung di Teluk Wondama sudah terproses dan mungkin telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Komisioner Bawaslu Papua Barat, Menahen Sabarofek, Kamis (21/11/2024).
Hal itu berawal dari aktivitas kampanye Pasangan Calon di Kampung Ambumo Distrik Kuriwamesa Teluk Wondama. “Saat kampanye, kepala Kampung memukul pengawas Pilkada,” katanya
Pihaknya akan memastikan proses hukumnya akan sampai pada putusan di Pengadilan.”Berproses hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Netralitas ASN
Bawaslu juga mencatat sejumlah aduan selama masa kampanye dimana terindikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara ASN di sejumlah daerah, meskipun secara spesifik tak menguraikan namun Menahen Sabarofek Komisioner Bawaslu Papua Barat memastikan setiap daerah ada aduan.
Di Tingkat Provinsi Papua Barat masih dalam proses, seperti di Manokwari Selatan terdapat aduan 3 Netralitas ASN
“Seperti kemarin di Manokwari Selatan ada pengaduan tentang netralitas ASN, namun masih terproses,” katanya.
Pada umumnya terdapat aduan di sejumlah Kabupaten terkait netralitas ASN, seperti di Fakfak juga ada.
“Fakfak juga ada kalau tidak salah, sekaligus dengan putusan. (Tapi) secara data saya belum ingat,” katanya. Mekanismenya, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Pan-RB
“Pemberian sanksi dari Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” kata Menahen Sabarofek
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat juga sebelumnya menyebut, pihaknya telah memproses aduan terkait netralitas ASN.
Terdapat dua ASN di Kabupaten Manokwari yang diduga melakukan aktivitas yang cenderung mengajak warga memilih salah satu Paslon.
“Sudah direkomendasikan ke Komisi ASN,” kata Samsudin Renuat
Samsudin menjelaskan, ditemukan ASN yang juga merupakan salah satu kepala Dinas di Kabupaten Manokwari mengumpulkan warga di kediamannya, kemudian mengajak sembari menunjukkan simbol-simbol yang mengarah pada Paslon Petahana.
Sementara ASN lain diduga menggunakan kapasitas sebagai pengurus kerukunan.”Ini pelanggaran administrasi yang kita rekomendasikan ke BKN atau Komisi ASN,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!