Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Jayapura mendorong adanya Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang ramah tanpa diskriminiasi bagi pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas saat hari pencoblosan di Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan sejauh ini data di KPU Kota Jayapura sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, tercatat sekitar 200 pemilih dari kelompok disabilitas. Penetapan TPS khusus hanya ada satu yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Saat Bawaslu Kota Jayapura menggelar sosialisasi pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi untuk pemilih ramah disabilitas yang diselenggarakan 4 November 2023, ada permintaan untuk TPS khusus dari kelompok disabilitas.
“Kelompok disabilitas di Kota Jayapura ini tersebar, sehingga kami pun telah membentuk semacam PIC di setiap distrik, yang nanti akan menginformasikan kebutuhan-kebutuhan khusus di TPS yang bisa disampaikan ke Bawaslu, lalu mendata siapa saja dan di TPS mana saja,” kata Rumsarwir kepada Jubi di kantornya, Senin (20/11/2023).
Ia mencontohkan bagi pemilih tunanetra sudah barang tentu surat suara pasti berbeda. Begitu juga akses ke TPS apakah dapat dijangkau oleh kelompok disabilitas atau tidak, sehingga hal ini yang masih coba didata oleh Bawaslu.
“Kami harap paling tidak Desember sudah punya data, sehingga di Januari kita minta untuk perbaikan, meski memang tidak akan mengganggu banyak DPT, karena hanya terkait dengan akses fasilitas khusus yang kita dorong bagi kelompok disabilitas,” katanya.
Selain akses yang mudah dijangkau bagi kelompok disabilitas, fasilitas, dan kelengkapan di TPS, Bawaslu juga belum mendapatkan data pasti berapa jumlah surat suara yang harus menggunakan huruf Braille bagi tunanetra.
“Padahal Bawaslu sudah jauh-jauh hari meminta atensi ini, kalau misalnya tidak bisa membuat TPS khusus tetapi aksesnya harus baik, terjangkau, dan fasilitas surat suara khusus bagi penyandang disabilitas tersedia,” katanya. (*)