• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Pasifik

Mahkamah Agung Vanuatu menolak gugatan terhadap Walikota Regenvanu

June 2, 2026
in Pasifik
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Dominggus A. Mampioper - Editor: Arjuna Pademme
Vanuatu

Walikota Port Vila, Jenny Regenvanu. - Jubi/vanuatudailynews.vu/ Kizzy Kalsakau

0
SHARES
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Mahkamah Agung Vanuatu menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Albert Sandy Daniel terhadap Walikota Port Vila Jenny Regenvanu, Dewan Kota Port Vila (PVCC), dan Pemerintah Vanuatu.

Mahkamah Agung Vanuatu memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang masuk akal dan merupakan penyalahgunaan proses pengadilan.

Dalam keputusan yang disampaikan pada  25 Mei 2026, Hakim Oliver Saksak menolak seluruh gugatan tersebut dan memerintahkan Albert Sandi Daniel membayar total biaya hukum sebesar VT170.000, seperti dikutip Jubi dari laman www.dailypost.vu, Selasa (2/6/2026).

Proses hukum yang diajukan pada Desember 2025 ini mempertanyakan hal-hal terkait pemilihan Ibu Regenvanu sebagai Walikota Port Vila.

Namun, pengadilan menemukan bahwa penggugat telah berulang kali gagal mematuhi perintah pengadilan dan tidak mengajukan bukti yang disumpah yang diperlukan untuk mendukung tuduhannya.

Hakim Saksak mencatat bahwa pengadilan telah memberi penggugat beberapa kesempatan untuk memajukan kasus tersebut.

Perintah yang mewajibkan pernyataan bersumpah pertama kali dikeluarkan pada Februari 2026 dan kemudian diperpanjang dua kali, tetapi tidak ada bukti yang diajukan.

BERITATERKAIT

Regenvanu ingin PM Loughman mengundurkan diri

Pengadilan juga menyoroti kegagalan berulang kali dari penasihat hukum penggugat, Jerry Boe untuk menghadiri konferensi yang dijadwalkan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Jerry Boe absen dari sidang pada  2 April, 30 April, dan 25 Mei 2026, dan tidak ada penjelasan yang diberikan untuk ketidakhadiran terakhir.

Selama konferensi 25 Mei, kuasa hukum tergugat pertama dan kedua, Garry Blake, mengajukan permohonan pembatalan gugatan dengan alasan bahwa klaim tersebut tidak menunjukkan dasar gugatan yang masuk akal.

Permohonan tersebut selanjutnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemilihan Dewan Kota, yang mensyaratkan setiap keberatan terhadap pemilihan walikota harus diajukan dalam waktu 21 hari setelah pemilihan.

Tuan Blake berpendapat bahwa karena proses dan batas waktu yang ditetapkan undang-undang tidak diikuti, klaim tersebut tidak berdasar dan mengganggu. Permohonan tersebut didukung oleh perwakilan hukum Pemerintah, Nadya Robert dan Denny Jonah.

Hakim Saksak menyetujui argumen-argumen tersebut, dan memutuskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang masuk akal.

“Saya menerima argumen Tuan Blake bahwa klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang masuk akal terhadap para tergugat yang disebutkan. Ini merupakan penyalahgunaan proses pengadilan. Ini adalah klaim yang tidak berdasar dan mengganggu,” kata hakim tersebut.

Oleh karena itu, pengadilan membatalkan seluruh proses hukum tersebut. Yerkait biaya, pengadilan memberikan VT150.000 kepada tergugat pertama dan kedua serta VT20.000 kepada Pemerintah.

Hakim Saksak menilai jumlah tersebut wajar, dengan mempertimbangkan pekerjaan yang dilakukan oleh tim hukum para tergugat, termasuk pengajuan pembelaan, tanggapan, pernyataan sumpah, dan menghadiri berbagai sidang pengadilan.

Tuan Daniel diperintahkan untuk membayar biaya tersebut dalam waktu 21 hari sejak keputusan tersebut, yaitu paling lambat  15 Juni 2026.

Jenny Tasale Regenvanu merupakan istri dari Menteri Adaptasi Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu.Pasangan ini sama-sama menjadi tokoh politik penting di Vanuatu.

Saat ini Jenny Tasale Regenvanu menjabat sebagai Wali Kota Port Vila City Council.Sedangkan suaminya Ralph Regenvanu merupakan pemimpin partai politik Graon mo Jastis Pati (GJP) dan menjabat sebagai menteri yang mengurusi isu iklim di tingkat nasional.

Walikota Regenvanu telah menjadi pendukung utama pemberdayaan perempuan, perencanaan kota berkelanjutan, dan ketahanan masyarakat, dengan fokus utama pada modernisasi pusat kota dan peningkatan fasilitas local.(*)

Continue Reading
Tags: Mahkamah Agung VanuatuRegenvanuWalikota Port Vila
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Solomon

PM Solomon Mathew Wale mendapat sambutan karpet merah di Canberra

June 2, 2026
Papua Nugini

Papua Nugini didesak bersiap menghadapi El Niño dan potensi krisis ketahanan pangan

June 2, 2026
Dampak Janji

Dampak janji penebangan yang dilanggar di hutan terakhir Kepulauan Solomon

June 1, 2026

Laporan kemerdekaan Bougainville dari PNG dipresentasikan di Parlemen Nasional

June 1, 2026

Kebaktian di Gereja tandai Pekan Bahasa Samoa

June 1, 2026

Kepala suku Nguna di Vanuatu melestarikan tradisi kumis leluhur

June 1, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara