Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah masih menunggu surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan kerja dari rumah work from home atau WFH satu hari dalam sepakan, yaitu setiap Jumat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule, mengatakan, pemprov masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan kebijakan itu.
Katanya, Pemprov Papua Tengah tidak dapat memberlakukan aturan atau kebijakan WFH sebelum ada instruksi dari pemerintah pusat.
“Harus membaca [surat] edarannya terlebih dahulu. Bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Kita masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Silwanus Sumule dalam siaran pers tertulis, Jumat (27/3/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian terkait, karena memerlukan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres), agar dapat diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
Katanya, hingga kini Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah masih menjalankan tugas secara luring (luar jaringan) di instansi masing-masing, sambil menunggu kepastian regulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan kebijakan kerja dari rumah telah diambil dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh ketegangan di kawasan Timur Tengah.
“Aasan pemilihan Jumat sebagai salah satu opsi pelaksanaan WFH karena jam kerja yang relatif lebih singkat. Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan pemerintah sedang menyiapkan surat edaran mengenai ketentuan teknis, dan masih dalam tahap pengkajian bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Katanya, substansi yang akan diatur dalam aturan ini juga masih dalam pembahasan dan pendalaman teknis. Penyusunannya mempertimbangkan keberagaman karakteristik tugas dan peran ASN.
“Pendekatannya tidak akan bersifat seragam, melainkan proporsional dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan,” kata Rini Widyantini. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post