• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Opini

Dapil dan alokasi kursi Pegunungan Tengah

July 10, 2022
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Pegunungan Tengah

Ilustrasi, Papua setelah dimekarkan – Jubi/Tempo.co

0
SHARES
207
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Oleh: Yanes Alitnoe

Berdasarkan pasal 188 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, provinsi dengan jumlah penduduk satu juta sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi empat puluh lima kursi. Dengan demikian, pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini cakupan wilayahnya terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Yalimo, dan Kabupaten Nduga.

Jumlah penduduk dari delapan kabupaten ini sekitar 1.636.288. Yang jelas Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan memiliki 45 kursi dan untuk pusat (DPR RI) sebanyak 3 kursi.

Untuk itu dalam pembagian dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi ini, yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan di daerah adalah nilai suara atau harga kursi, yang setara antara satu dapil dengan dapil lainya, dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value).

Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara total jumlah penduduk dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan Tengah, yaitu sekitar 1. 636.288 dibagi dengan 45 kursi. Dengan demikian, akan mendapatkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) yaitu sekitar 36.361 orang.

Melalui penggunaan jumlah BPPD berbanding lurus ini, dengan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dan harga kursi antara satu dapil, dengan dapil lainnya harus kongruen.

Kemudian prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas, yaitu pembagian dapil Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini, sebaiknya harus mengutamakan pembagian jumlah kursi yang besar dan pembagian dapil yang sedikit, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan prestasi suara sah, yang diperolehnya pada pemilu tahun 2024 nanti.

BERITATERKAIT

Masalah Papua tak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu pihak

Bupati didesak bahas rencana pemekaran Pegubin dengan DPRK dan masyarakat

Otsus Papua: Regulasi Kuat, Kurikulum Kearifan Lokal Masih Mandek

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki dapil berkursi besar, dengan interval antara 9 sampai 12 kursi per dapil, dari 45 kursi itu. Idealnya Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini dibagi empat daerah pemilihan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Hal ini mendorong untuk diharapkan agar setiap partai politik peserta pemilu tahun 2024, mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi per dapil, maka akan semakin setara pula perolehan kursi setiap partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan juga akan merata dari proses pembagian dapil dan alokasi kursi ini.

Karena pembagian dapil dan alokasi secara terbuka dan merata, maka tentu akan meletakkan kerangka demokrasi yang baik di Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini.

Apabila pembagian dapil dan alokasi kursi secara tertutup dan tidak merata, maka hal itu akan menimbulkan kesenjangan dan ketimpangan pembangunan setiap dapil di Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Misalkan berdasarkan jumlah penduduk dan bilangan pembagi penduduk (BPPD), Dapil A seharusnya mendapatkan 10 alokasi kursi, tetapi memberikan 9 alokasi kursi dan 1 kursinya dialihkan ke dapil lain.

Kemudian berdasarkan integritas wilayah, kohesivitas, sejarah, sosial budaya, dan kesatuan adat istiadat masyarakat setempat ini membentuk satu dapil gabungan dari dua kabupaten, tetapi campuran dari aspek-aspek itu membuat satu dapil, maka sangat mudah sekali terjadi konflik horizontal pada saat pelaksanaan pemilu di daerah ini.

Oleh sebab itu, sebelum pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Pemilu atau dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pembagian dapil dan alokasi kursi ini, maka sebaiknya terlebih dahulu melibatkan delapan kabupaten itu untuk melakukan uji publik di daerah. (*)

Penulis adalah komisioner KPU Yalimo periode 2011-2018

Continue Reading
Tags: daerah pemilihanPapuaPegunungan TengahPemekaran
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Masalah Papua

Masalah Papua tak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu pihak

September 17, 2026
Pegubin

Bupati didesak bahas rencana pemekaran Pegubin dengan DPRK dan masyarakat

September 16, 2026
Otsus Papua

Otsus Papua: Regulasi Kuat, Kurikulum Kearifan Lokal Masih Mandek

September 14, 2026

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

September 14, 2026

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026

Komnas HAM Papua: Kekerasan tak menyelesaikan masalah Papua

September 11, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara