Oleh: Yanes Alitnoe
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, provinsi dengan jumlah penduduk satu juta sampai dengan tiga juta orang memperoleh alokasi empat puluh lima kursi. Dengan demikian, pembentukan daerah otonom baru Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini cakupan wilayahnya terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Yalimo, dan Kabupaten Nduga.
Jumlah penduduk dari delapan kabupaten ini sekitar 1.636.288. Yang jelas Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan memiliki 45 kursi dan untuk pusat (DPR RI) sebanyak 3 kursi.
Untuk itu dalam pembagian dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi ini, yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan di daerah adalah nilai suara atau harga kursi, yang setara antara satu dapil dengan dapil lainya, dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value).
Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara total jumlah penduduk dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan Tengah, yaitu sekitar 1. 636.288 dibagi dengan 45 kursi. Dengan demikian, akan mendapatkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) yaitu sekitar 36.361 orang.
Melalui penggunaan jumlah BPPD berbanding lurus ini, dengan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dan harga kursi antara satu dapil, dengan dapil lainnya harus kongruen.
Kemudian prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas, yaitu pembagian dapil Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini, sebaiknya harus mengutamakan pembagian jumlah kursi yang besar dan pembagian dapil yang sedikit, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan prestasi suara sah, yang diperolehnya pada pemilu tahun 2024 nanti.
Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki dapil berkursi besar, dengan interval antara 9 sampai 12 kursi per dapil, dari 45 kursi itu. Idealnya Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini dibagi empat daerah pemilihan.
Hal ini mendorong untuk diharapkan agar setiap partai politik peserta pemilu tahun 2024, mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi per dapil, maka akan semakin setara pula perolehan kursi setiap partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan juga akan merata dari proses pembagian dapil dan alokasi kursi ini.
Karena pembagian dapil dan alokasi secara terbuka dan merata, maka tentu akan meletakkan kerangka demokrasi yang baik di Provinsi Papua Pegunungan Tengah ini.
Apabila pembagian dapil dan alokasi kursi secara tertutup dan tidak merata, maka hal itu akan menimbulkan kesenjangan dan ketimpangan pembangunan setiap dapil di Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Misalkan berdasarkan jumlah penduduk dan bilangan pembagi penduduk (BPPD), Dapil A seharusnya mendapatkan 10 alokasi kursi, tetapi memberikan 9 alokasi kursi dan 1 kursinya dialihkan ke dapil lain.
Kemudian berdasarkan integritas wilayah, kohesivitas, sejarah, sosial budaya, dan kesatuan adat istiadat masyarakat setempat ini membentuk satu dapil gabungan dari dua kabupaten, tetapi campuran dari aspek-aspek itu membuat satu dapil, maka sangat mudah sekali terjadi konflik horizontal pada saat pelaksanaan pemilu di daerah ini.
Oleh sebab itu, sebelum pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Pemilu atau dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pembagian dapil dan alokasi kursi ini, maka sebaiknya terlebih dahulu melibatkan delapan kabupaten itu untuk melakukan uji publik di daerah. (*)
Penulis adalah komisioner KPU Yalimo periode 2011-2018
Discussion about this post