• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nusa

Anggota DPR desak mantan Kapolres Ngada dihukum berat

March 12, 2025
in Nusa
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Antara - Editor: Admin Jubi
Kapolres Ngada

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. - Antara/HO-Humas DPR RI

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jakarta, Jubi – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja agar dihukum berat dan maksimal atas dugaan mencabuli dan merekam tiga anak yang masih di bawah umur.

Wakil rakyat yang berada di komisi bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak ini mengatakan bahwa AKBP Fajar juga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Harus dihukum maksimal. Apalagi, dia sebagai Kapolres seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anak-anak, benar-benar perbuatan biadab,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).

Meskipun saat ini AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lingkungan Polri. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada lulusan Akpol pada tahun 2004 ini.

Jeratan Pasal 13 UU TPKS bisa diberikan kepada yang bersangkutan dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.

Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, AKBP Fajar melanggar Pasal 127 ayat (1) sebagaimana UU Narkotika.

BERITATERKAIT

Penyidik Polda Papua Barat akan panggil Ketua DPRK Manokwari, Bupati menyusul

Bawaslu Papua: Anggota DPR Kota Jayapura jangan menyalahi aturan pilkada

LHP BPK jadi peringatan, DPRK minta Pemda Manokwari berbenah

30 anggota DPR Lanny Jaya gelar pembekalan dan orientasi di Jayapura

“Artinya bila di-juncto-kan, serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Akan tetapi, karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Terlepas dari kebejatan pelaku, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun, terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda depan dalam memberikan perlindungan.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” tambah Selly.

Komitmen hukum demikian, kata dia, selaras dengan partai yang kini dikomandoi Ketua DPR RI Puan Maharani senantiasa menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat perempuan serta anak dalam berbagai kebijakan dan perundang-undangan.

Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual.

Agar kejadian tak terulang, menurut dia, sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS harus makin diperluas, termasuk dalam lingkungan institusi yang punya kewenangan dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, dia berharap makin memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial yang layak.

“Tidak hanya itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi penegak hukum juga menjadi langkah yang perlu agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” tuturnya.

Selly menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga meninggalkan luka mendalam yang dapat berdampak pada masa depan mereka.

Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban harus menjadi komitmen bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi negara maupun di tengah masyarakat.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.

Dikatakan pula bahwa masa depan anak-anak korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian utama. Negara tidak hanya harus menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.

Dukungan pendidikan, rehabilitasi, serta lingkungan yang aman, kata dia, harus menjadi prioritas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang normal tanpa trauma berkepanjangan.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan anak.

Pendidikan tentang bahaya kekerasan seksual, lanjut dia, harus ditanamkan sejak dini, sementara negara harus hadir secara nyata untuk jamin setiap anak dapat tumbuh dengan aman dan punya masa depan yang cerah.

‘Ini fakta yang mengerikan’

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengaku terkejut dan tak menyangka atas apa yang dilakukan terduga pelaku Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman.

Sebab seorang kepala kepolisian di suatu daerah semestinya menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan pelaku kejahatan.

“Ini fakta yang mengerikan, harusnya polisi memberikan perlindungan malah menjadi pelaku. Mau bagaimana ke depannya anak-anak kita?” ungkap Ai Maryati menukil BBC News Indonesia.

Terkait kasus ini, Ai mendesak Polri agar tak berhenti pada kasus kekerasan seksualnya saja. Tapi mengembangkan kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam perkara-perkara demikian, jelasnya, para pelaku tidak hanya melakukan eksploitasi secara seksual tapi juga demi memperoleh uang dengan menjual video bermuatan seksual ke situs pornografi.

“Ini bentuk kejahatan lainnya. Jadi eksploitasi seksual dan ekonomi untuk menghasilkan sejumlah uang. Kenapa pelaku memilih Australia? Kemungkinan karena konversi dolar ke rupiah besar.”

“Atau kalau di Indonesia, mudah ketahuan. Sehingga harus digali betul oleh polisi.”

Tapi lebih dari itu, Ai mewanti-wanti Polri agar tidak menutup-nutupi kasus ini dan mengungkap secara transparan lantaran terduga pelakunya merupakan petinggi kepolisian.

Kalau ditemukan keterlibatan pihak atau anggota kepolisian lain, jangan dibiarkan.

“Jangan-jangan selama ini [kasusnya] diketahui tapi dibiarkan karena ini bos… karena kapolres itu tokoh berpengaruh di suatu daerah. Saya menemukan sosok kapolres itu kayak raja kecil.”

Ia juga berharap agar korban betul-betul mendapatkan rehabilitasi mental dan fisik. Bahkan, kalau perlu diberikan hak restitusi.

Ini karena kerugian yang diderita para korban anak sangat besar dampaknya.

“Siapa yang menghitung kerugian anak? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan yang harus membayar adalah pelaku.”

“Dan yang terpenting, kekerasan seksual tidak ada pencabutan laporan, bahkan upaya kekeluargaan, tidak ada.”. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Anggota DPRdesakdihukum beratKapolres Ngada
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

CPO

Pemblokiran Kapal MT Westama Bermuatan CPO di Pelabuhan Dumai 2007 dan Nasib Hutan Sumatera

December 14, 2025
MuBi

33 wartawan dari Papua dibekali pemahaman peran Bank Indonesia lewat kunjungan ke MuBI dan Peruri

October 10, 2025

Konsolidasi perempuan pemimpin masyarakat adat Nusantara penjaga identitas budaya Kampung

August 8, 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 siap digelar, syarat ketum dan DPT ditetapkan

August 7, 2025

Kongres Persatuan PWI 2025 segera dilaksanakan, SC dan para peserta sudah disepakati

August 5, 2025

Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

August 4, 2025

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Fuel refueling activity at a gas station (SPBU) - Supplied

Pertamina confirms stable fuel prices : Manokwari Trade Office to conduct spot checks

April 2, 2026
KONI Papua

KONI Papua agendakan raker dan musorprov usai Paskah

April 2, 2026
Ditembak

Enam warga dilaporkan tewas dalam peristiwa di Dogiyai

April 2, 2026
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

April 2, 2026
LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah batasi perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran

April 2, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
ekskavator

Puluhan ekskavator tiba di Sorong Selatan, warga diimbau waspada

April 1, 2026
Kadis pendidikan

Pemprov Papua Tengah buka rekrutmen tenaga guru kontak daerah 3T

March 31, 2026
Ditembak

Tiga warga di Dogiyai dilaporkan tewas ditembak

April 1, 2026
IMPW

IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

April 1, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Provinsi Papua Mathias Fakhiri saat melihat rumpon di Kantor Dinas Perikanan Dok VII Kota Jayapura- Jubi/dok

Benarkah survei geologi ESDM, bikin harga ikan naik di Kota Jayapura?

March 31, 2026
Fuel refueling activity at a gas station (SPBU) - Supplied

Pertamina confirms stable fuel prices : Manokwari Trade Office to conduct spot checks

0
KONI Papua

KONI Papua agendakan raker dan musorprov usai Paskah

0
Ditembak

Enam warga dilaporkan tewas dalam peristiwa di Dogiyai

0
BMKG

Waspada cuaca ekstrem di Tanah Papua sepekan ke depan, ini penjelasan BMKG

0
LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

0
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

0
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah batasi perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran

0

Trending

  • gubernur

    Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan ekskavator tiba di Sorong Selatan, warga diimbau waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua Tengah buka rekrutmen tenaga guru kontak daerah 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga warga di Dogiyai dilaporkan tewas ditembak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMPW Jayapura tolak pembangunan Mapolda dan perkantoran di tanah Wouma–Wio

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara