Sentani, Jubi – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Dr Herlambang Wiratman menyatakan Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) atau Pengadilan Rakyat Permanen adalah sebuah upaya hukum tak resmi yang berupaya memberikan jawaban atas ketidakadilan mekanisme hukum yang bekerja selama ini.
Menurut Wiratman, PPT sekalipun bukan ditempatkan sebagai mekanisme hukum internasional tapi punya andil penting untuk menjaga kewajiban moral umat manusia di muka bumi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada itu turut menjadi salah satu saksi ahli dalam Sidang ke-53 Pengadilan Rakyat Permanen yang membahas kekerasan negara dan lingkungan di Tanah Papua yang diselenggarakan di London, 27-29 Juni 2024 lalu.
Sidang itu menghadirkan kesaksian 17 orang perwakilan masyarakat, komunitas, aktivis dan pembela HAM di Tanah Papua, didukung oleh 10 orang saksi ahli.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Ketika berhadapan dengan realitas ketidakadilan, ketika mendapati adanya problem impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM bahkan pelanggaran HAM berat, itu tidak boleh dibiarkan,” kata Herlambang Wiratman saat dihubungi Jubi dari Sentani, Jumat (5/7/2024).
Wiratman mengatakan peradilan itu memang bukan mekanisme hukum secara resmi, tetapi ini adalah mekanisme yang berupaya menjawab atas ketidakadilan mekanisme hukum yang bekerja selama ini. Misalnya di Papua telah banyak kasus-kasus dimana terjadi impunitas yang paling mendasar.
”Banyak kasus pelanggaran HAM tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan siapa pelakunya, bagaimana fakta sesungguhnya atau kebenarannya? dan tidak ada perlindungan terhadap korban. Jadi PRP (PPT) ini untuk mencegah supaya peristiwa pelanggaran HAM itu tidak berulang lagi,” kata Wiratman.
Ia menjelaskan setelah menyampaikan kesaksiannya secara daring dalam sidang akhir Juni lalu itu, ia mendapat sejumlah pertanyaan yang bersifat klarifikasi. Misalnya mereka mengaitkannya dengan soal-soal kebijakan yang tidak partisipatif di Tanah Papua.
“Saya teliti selama ini, memang seringkali kebijakan soal Papua tidak partisipatif. Misalnya ada kebijakan hanya untuk menopang kepentingan, membuat kebijakan yang dipaksakan untuk Papua dan itu kasusnya banyak terkait dengan perizinan, terkait dengan proyek-proyek desain dari Jakarta dan seterusnya,” lanjutnya.
Ahli Hukum Tata Negara itu merasa gundah dengan cara penyelesaian hukum ketika semua mekanisme sudah buntu di Negara Indonesia.
Padahal menurutnya ada generasi yang perlu diselamatkan masa depannya berkaitan dengan kemanusiaan dan generasi yang berkaitan dengan ekologi. Jika memang sungguh-sungguh membincangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia atau Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dalam konteks Indonesia saja bertentangan dengan konstitusi dasarnya.
“Konstitusi negara bertentangan dengan hukum dasarnya, jadi semua yang saya ungkap itu termasuk bagaimana selama ini peradilan bekerja lebih pada kepentingan menopang politik rezim otoritarian. Bahkan dalam kasus Papua tekanan terbesar ketika saya menyampaikan keterangan itu adalah soal institusionalisasi rasisme melalui peradilan,” ujarnya.
Putusan PPT menjadi rekomendasi untuk Dewan HAM PBB
Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua Gustaf R. Kawer menilai peradilan PPT ini betul-betul mendengar suara dari Papua yang selama ini dihambat, dicekal dengan kekuatan negara yang represif.
Hakimnya pun betul-betul mendengar suara dari para saksi dan dengan putusan yang betul-betul sangat adil. Walaupun informal tapi dampaknya untuk ditindaklanjuti oleh badan PBB maupun negara yang melanggar HAM sangat mungkin.
“Jadi Ini peradilan informal tapi mereka membuat keputusan yang skan direkomendasikan ke badan-badan PBB, Dewan HAM, Komisioner PBB dan negara yang melanggar HAM termasuk UNICEF, untuk ditindaklanjuti,” kata Kawer melalui sambungan telpon kepada Jubi Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa hakim dalam kesimpulannya menyatakan semua terbukti bahwa Indonesia melakukan pengrusakan lingkungan dan lakukan kekerasan negara kepada orang Papua. “Terakhir hakim putuskan dengan istilah ‘Keputusan Sementara’, karena nanti bulan Agustus atau September baru akan ada putusan tetap,” kata Kawer.
Direktur PAHAM Papua itu mengisahkan bahwa kesimpulan para penelis itu mengagumkan dalam sidang tersebut. Dirinya mengakui bahwa ia mengamati dan juga terlibat secara langsung dalam mengawal maupun ikut berproses di dalam persidangan itu.
“Saat dimana hakim membacakan kesimpulan itu, saya begitu kaget dengan dikatakan bahwa ‘kami sangat terkejut dengan keberanian saksi-saksi menyampaikan bukti-bukti kekerasan negara dan pengrusakan yang dilakukan negara Indonesia sangat brutal,” kata Gustaf menirukan pernyataan salah seorang hakim.
“Jadi substansinya di dalam dakwaan terbukti pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan di Tanah Papua. Kemudian mereka merekomendasikan putusan itu kepada PBB, Dewan HAM, Komisioner HAM, UNICEF untuk menindaklanjuti putusan tersebur,” ujarnya.
Gustaf Kawer menyatakan bahwa Negara Indonesia telah didakwa berkolusi dengan perusahaan nasional dan asing yang menyebabkan degradasi lingkungan hidup, pemindahan populasi, dan melanggengkan penindasan dengan kekerasan di West Papua.
“Negara Indonesia didakwa telah melakukan penindasan dengan kekerasan, termasuk penahanan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, dan pemindahan populasi di West Papua sebagai sebuah cara untuk memperluas industrialisasi” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak aneksasi Papua ke dalam wilayah Indonesia pada 1963 mulai terjadi pengrusakan lingkungan dan kekerasan negara. Kemudian Indonesia tidak pernah melakukan perbaikan, baik di era orde lama dan orde baru sampai sekarang ini.
Menurutnya hal itu masih bisa dibuktikan dengan banyaknya korban-korban kekerasan negara, termasuk korban pengrusakan lingkungan yang hampir merata di Tanah Papua.
“Saya katakan bahwa persidangan ini sangat penting untuk mendengar suara rakyat dari Papua di dalam sidang, supaya ada tekanan atau dorongan buat Indonesia melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan korban kekerasan negara itu,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post