• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

PPT punya andil penting untuk mengungkap impunitas terhadap kejahatan HAM di Papua

"Persidangan ini sangat penting untuk mendengar suara rakyat dari Papua, supaya ada tekanan kepada Indonesia agar melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan korban kekerasan negara itu.”

July 6, 2024
in Nasional & Internasional
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Zely Ariane
PPT

Foto ilustrasi menunjukkan masyarakat Suku Awyu didampingi Tim Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Kamis (14/3/2024). - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
1.4k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sentani, Jubi – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Dr Herlambang Wiratman menyatakan Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) atau Pengadilan Rakyat Permanen adalah sebuah upaya hukum tak resmi yang berupaya memberikan jawaban atas ketidakadilan mekanisme hukum yang bekerja selama ini.

Menurut Wiratman, PPT sekalipun bukan ditempatkan sebagai mekanisme hukum internasional tapi punya andil penting untuk menjaga kewajiban moral umat manusia di muka bumi.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada itu turut menjadi salah satu saksi ahli dalam Sidang ke-53 Pengadilan Rakyat Permanen yang membahas kekerasan negara dan lingkungan di Tanah Papua yang diselenggarakan di London, 27-29 Juni 2024 lalu.

Sidang itu menghadirkan kesaksian 17 orang perwakilan masyarakat, komunitas, aktivis dan pembela HAM di Tanah Papua, didukung oleh 10 orang saksi ahli.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Ketika berhadapan dengan realitas ketidakadilan, ketika mendapati adanya problem impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM bahkan pelanggaran HAM berat, itu tidak boleh dibiarkan,” kata Herlambang Wiratman saat dihubungi Jubi dari Sentani, Jumat (5/7/2024).

Wiratman mengatakan peradilan itu memang bukan mekanisme hukum secara resmi, tetapi ini adalah mekanisme yang berupaya menjawab atas ketidakadilan mekanisme hukum yang bekerja selama ini. Misalnya di Papua telah banyak kasus-kasus dimana terjadi impunitas yang paling mendasar.

”Banyak kasus pelanggaran HAM tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan siapa pelakunya, bagaimana fakta sesungguhnya atau kebenarannya? dan tidak ada perlindungan terhadap korban. Jadi PRP (PPT) ini untuk mencegah supaya peristiwa pelanggaran HAM itu tidak berulang lagi,” kata Wiratman.

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Sebelum Mendamaikan Dunia, Siapa Juru Damai bagi Papua?

TIME FOR PAPUA — Wereldmuseum Leiden opens First Major exhibition from The Worls’s largest Papua collection in sixty years

Velix Wanggai : Perlu Desain Ulang Peran Freeport untuk Tanah Papua

Ia menjelaskan setelah menyampaikan kesaksiannya secara daring dalam sidang akhir Juni lalu itu, ia mendapat sejumlah pertanyaan yang bersifat klarifikasi. Misalnya mereka mengaitkannya dengan soal-soal kebijakan yang tidak partisipatif di Tanah Papua.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Saya teliti selama ini, memang seringkali kebijakan soal Papua tidak partisipatif. Misalnya ada kebijakan hanya untuk menopang kepentingan, membuat kebijakan yang dipaksakan untuk Papua dan itu kasusnya banyak  terkait dengan  perizinan, terkait dengan proyek-proyek desain dari Jakarta dan seterusnya,” lanjutnya.

Ahli Hukum Tata Negara itu merasa gundah dengan cara penyelesaian hukum ketika semua mekanisme sudah buntu di Negara Indonesia.

Padahal menurutnya ada generasi yang perlu diselamatkan masa depannya berkaitan dengan kemanusiaan dan generasi yang berkaitan dengan ekologi. Jika memang sungguh-sungguh membincangkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia atau Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dalam konteks Indonesia saja bertentangan dengan konstitusi dasarnya.

“Konstitusi negara bertentangan dengan hukum dasarnya, jadi semua yang saya ungkap itu termasuk bagaimana selama ini peradilan bekerja lebih pada kepentingan menopang politik rezim otoritarian. Bahkan dalam kasus Papua tekanan terbesar ketika saya menyampaikan keterangan itu adalah soal institusionalisasi rasisme melalui peradilan,” ujarnya.

Putusan PPT menjadi rekomendasi untuk Dewan HAM PBB

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua Gustaf R. Kawer menilai peradilan PPT ini betul-betul mendengar suara dari Papua yang selama ini dihambat, dicekal dengan kekuatan negara yang represif.

Hakimnya pun betul-betul mendengar suara dari para saksi dan dengan putusan yang betul-betul sangat adil. Walaupun informal tapi dampaknya untuk ditindaklanjuti oleh badan PBB  maupun negara yang melanggar HAM sangat mungkin.

“Jadi Ini peradilan informal tapi mereka membuat keputusan yang skan direkomendasikan ke badan-badan PBB, Dewan HAM, Komisioner PBB dan negara yang melanggar HAM termasuk UNICEF, untuk ditindaklanjuti,” kata Kawer melalui sambungan telpon kepada Jubi Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa hakim dalam kesimpulannya menyatakan semua terbukti bahwa Indonesia melakukan pengrusakan lingkungan dan lakukan kekerasan negara kepada orang Papua. “Terakhir hakim putuskan dengan istilah ‘Keputusan Sementara’, karena nanti bulan Agustus atau September baru akan ada putusan tetap,” kata Kawer.

Direktur PAHAM Papua itu mengisahkan bahwa kesimpulan para penelis itu mengagumkan dalam sidang tersebut. Dirinya mengakui bahwa ia mengamati dan juga terlibat secara langsung dalam mengawal maupun ikut berproses di dalam persidangan itu.

“Saat dimana hakim membacakan kesimpulan itu, saya begitu kaget dengan dikatakan bahwa ‘kami sangat terkejut dengan keberanian saksi-saksi menyampaikan bukti-bukti kekerasan negara dan pengrusakan yang dilakukan negara Indonesia sangat brutal,” kata Gustaf menirukan pernyataan salah seorang hakim.

“Jadi substansinya di dalam dakwaan terbukti pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan di Tanah Papua. Kemudian mereka merekomendasikan putusan itu kepada PBB, Dewan HAM, Komisioner HAM, UNICEF untuk menindaklanjuti putusan tersebur,” ujarnya.

Gustaf Kawer menyatakan bahwa Negara Indonesia telah didakwa berkolusi dengan perusahaan nasional dan asing yang menyebabkan degradasi lingkungan hidup, pemindahan populasi, dan melanggengkan penindasan dengan kekerasan di West Papua.

“Negara Indonesia didakwa telah melakukan penindasan dengan kekerasan, termasuk penahanan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, dan pemindahan populasi di West Papua sebagai sebuah cara untuk memperluas industrialisasi” katanya.

Ia menambahkan bahwa sejak aneksasi Papua ke dalam wilayah Indonesia pada 1963 mulai terjadi pengrusakan lingkungan dan kekerasan negara. Kemudian Indonesia tidak pernah melakukan perbaikan, baik di era orde lama dan orde baru sampai sekarang ini.

Menurutnya hal itu masih bisa dibuktikan dengan banyaknya korban-korban kekerasan negara, termasuk korban pengrusakan lingkungan yang hampir merata di Tanah Papua.

“Saya katakan bahwa persidangan ini sangat penting untuk mendengar suara rakyat dari Papua di dalam sidang, supaya ada tekanan atau dorongan buat Indonesia melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan korban kekerasan negara itu,” katanya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Kejahatan HAM di PapuaKekerasan negara dan lingkungan di Tanah PapuaPapuaPelanggaran HAM PapuaPengadilan Rakyat PermanenPPTSidang ke-53 Pengadilan Rakyat Permanen
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

KontraS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

March 17, 2026
KontraS

Aktivis disiram air keras, KontraS desak pelaku diusut

March 14, 2026

Target rampung 2028, Kemendagri dan Kementerian PU percepat pembangunan KIPP di empat DOB Papua

February 26, 2026

Velix Wanggai : Perlu Desain Ulang Peran Freeport untuk Tanah Papua

February 22, 2026

Akademisi UGM: Dibutuhkan solidaritas lintas kelompok melawan kebijakan PSN

February 21, 2026

Catahu KBB 2025: Kebijakan agama mundur pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran

February 14, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara