Dogiyai, Jubi – Ketika Pilkada Serentak 2024 berlangsung di seluruh Indonesia dengan sistem mencoblos di bilik suara, di dua provinsi di Tanah Papua berlaku sistem berbeda. Ratusan pemilih berkumpul di satu tempat untuk bermusyawarah-mufakat menentukan pilihan bersama. Itulah Sistem Noken atau Sistem Ikat.
Sistem Noken berlangsung di 6 dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah dan sebagian besar wilayah di 6 dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Pada hari pencoblosan 27 November 2024, para pemilih Sistem Noken duduk bersama mempertimbangkan pembagian suara secara terbuka, lalu memutuskan pilihan.
Di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah di seluruh TPS-nya menggunakan Sistem Noken, termasuk di Distrik Kamuu yang merupakan ibu kota Kabupaten Dogiyai, di mana penduduknya lebih beragam, termasuk non-OAP (Orang Asli Papua).
Benediktus Tigi, warga Kampung Kimipugi, Distrik Kamuu menceritakan bagaimana Sistem Noken berlangsung pada 27 November 2024.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ada dua tokoh dari Distrik Kamuu yang maju sebagai calon pada Pilkada Kabupaten Dogiyai 2024. Satu dari Kampung Dikiyouwa, yaitu Yudas Tebai yang maju sebagai calon bupati. Satu lagi dari Kampung Kimipugi, yaitu Yani Bobi yang maju sebagai calon wakil bupati dengan pasangan lain.

Karena kedua calon berasal dari Distrik Kamuu dan Yani Bobi bahkan dari kampung mereka, sedangkan Yudas Tebai dari kampung tetangga, pemilih di Kampung Kimipugi dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) 1.453 orang mencari jalan tengah pembagian suara.
“Masyarakat dan tokoh di Kimipugi bermufakat memberikan suara 1.000 kepada Ibu Yani Bobi dan 453 kepada Yudas Tebai,” kata Tigi.
Sistem musyawarah menentukan pilihan seperti itu, kata Tigi, berjalan aman dan lancar. Meski Pilkada Dogiyai diikuti 6 paslon, masyarakat Kimipugi memutuskan hanya memilih dua figur dari distrik mereka. Tak ada suara untuk pason di luar itu.
“Pembagian suara itu dilakukan murni oleh masyarakat, tak ada intervensi dari siapapun, sehingga kita bisa lihat dengan jelas keterlibatan masyarakat Dogiyai dalam menentukan siapa pemimpin mereka melalui musyawarah dan tanpa pertumpahan darah,” ujar Tigi.
Menurut Tigi, pemilihan dengan Sistem Noken bukan yang terbaik daripada pemilihan langsung. “Namun Sistem Noken di Provinsi Papua Tengah berjalan aman dan damai, tanpa ada konflik. Ini bisa terjadi karena hasil musyawarah mufakat dari masyarakat tidak diganggu-gugat oleh pihak penyelenggara pemilu,” katanya.

Ia berharap KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI datang melakukan studi banding ke Dogiyai, jika Sistem Noken masih digunakan di Papua Tengah pada pemilihan berikutnya, lima tahun mendatang. “Bahwa metode yang digunakan masyarakat Dogiyai itu tepat,” ujarnya.
Menurut Tigi pemilihan Sistem Noken menggunakan cara musyawarah-mufakat bisa berjalan dengan aman dan lancar, tanpa ada pertumpahan darah atau saling klaim-mengklaim, karena penyelenggara, baik KPPS, PPD, KPU, maupun Bawaslu tidak terlibat dalam mendukung paslon tertentu.
“Jadi [kuncinya] berikan sepenuhnya kepada masyarakat untuk mereka menentukan siapa pemimpin mereka,” ujarnya.
Sistem Noken di Kabupaten Dogiyai
Di Kabupaten Dogiyai ada 212 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan total pemilih 96.080 orang, di antaranya 49.992 laki-laki dan 46.088 perempuan. Semua TPS menggunakan Sistem Noken.
Dengan sistem aklamasi itu, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Yudas Tebai dan Yuliten Anouw yang diusung Partai Demokrat, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh suara tertinggi, 41.900 suara. Ia mengalahkan lima pasangan lainnya berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU Kabupaten Dogiyai pada pleno 5 Desember 2024.
Jubi mengamati pelaksanaan Sistem Noken di Distrik Kamuu. Sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai, Distrik Kamuu menarik dalam penerapan Sistem Noken, karena mayoritas penduduknya merupakan kaum terpelajar dan campuran warga non-OAP (Orang Asli Papua).

Di Distrik Kamuu ada 25 TPS dengan jumlah pemilih 11.604 orang, terdiri dari 5.751 laki-laki dan 5.853 perempuan. Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kamuu Simon Tebai menceritakan pada 26 November 2024, sebelum pendistribusian logistik Pilkada terjadi musyawarah antara sesama masyarakat Kamuu di halaman Kantor Distrik Kamuu.
“Warga sempat membuang wacana bahwa semua suara diikat untuk salah satu pasangan calon bupati yang juga berasal dari Lembah Kamuu, namun hal itu tidak diindahkan oleh warga dari Kampung Ikebo dan Kampung Kimipugi,” katanya kepada Jubi, Kamis (28/11/2024).
Karena belum ada kesepakatan akhirnya semua logsitik yang telah didistribusikan ke TPS dibawa lagi ke kampung-kampung pada pukul 16.30 WIT. Tujuannya agar warga pemilih melakukan musyawarah esoknya pada hari pemilihan, Rabu, 27 November 2024.
Pendistribusian logistik, kata Tebai, sesuai dengan jadwal dan tahapan dari KPU RI, karena delapan kampung di distrik Kamuu mudah dijangkau dengan mobil.
“Puji Tuhan, waktu itu kami sudah serahkan dan semua sudah berjalan dengan aman dan lancar hingga pada hari pemilihan,” katanya.

Tebai membantah dan menyebut hoaks bahwa ada pihak-pihak yang menuduh Distrik Kamuu tidak mendistribusikan logistik ke TPS.
“Kami bekerja mulai dari penerimaan surat suara sampai pendistribusian suara suara, semua berjalan sesuai dengan peraturan. Termasuk pada 27 November 2024 proses musyawarah sesuai dengan instrumen PKPU untuk implementasi Sistem Noken, itu bisa dijalankan KPPS,” katanya.
Menurut Tebai penyelenggaraan Sistem Noken di Distrik Kamuu induk berjalan lancar dan aman, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena hasil perolehan suara dari masyarakat itu yang pihaknya antar langsung ke KPU Kabupaten Dogiyai.
Ia mengatakan semua pemungutan suara di tingkat kampung berjalan sesuai peraturan dan jadwal.
“Setelah masyarakat membawa surat suara dari kampung ke kantor distrik, kami tunggu sampai 3 Desember 2024 pukul 11.00 WIT malam, baru kami antar ke Kantor KPU Kabupaten Dogiyai,” ujarnya.
Dikiyouwa Ruvinus Tebay adalah petugas Pengawas Pemilu tingkat kampung di Kampung Dikiyouwa. Ia aktif memantau dan mengawasi proses pendistribusian surat suara dari KPU Kabupaten Dogiyai hingga ke kampung kampung. Tak ada protes dari warga dan ia menyimpulkan semua berjalan aman dan sesuai prosedur.
Proses pemilihan menurutnya juga berjalan lancar dan aman. “Masyarakat bisa menyesuaikan dengan baik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” katanya.
Tebai berharap dengan Sistem Noken tidak boleh ada lagi konflik atau kekerasan, karena pemilihan berdasarkan musyawarah-mufakat dari warga dan tetua adat.

“Apabila ada potensi pelanggaran, warga dapat melaporkan kepada kami agar kami dapat tindaklanjuti kepada Bawaslu. Tetapi Puji Tuhan selama ini aman-aman saja, prosesnya berjalan lancar tanpa ada konflik,” katanya.
Sosialisasi Sistem Noken
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Idakotu, Distrik Kamuu Agustinus Goo menjelaskan sebelum pemilihan, KPU Kabupaten Dogiyai telah melakukan sosialisasi Sistem Noken kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui acara FGD (Focus Group Discussion) ‘Penggunaan Sistem Noken/Ikat Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024’.
“Pembekalan tersebut sangat membantu warga memahami penyelenggaran pilkada sistem noken,” katanya.
Setelah FGD itu, para penyelenggara dan pengawas Pilkada tingkat kampung bersama kepala kampung, kepala unit keagamaan, tetua adat, kepala suku, dan pemuda kampung melakukan sosialisasi tata cara pemilihan Sistem Noken kepada masyarakat bertempat di Balai Kampung.
Karena itu, kata Goo, saat pemilihan 27 November 2024 masyarakat sudah memahami cara melaksanakan musyawarah-mufakat dan melakukannya dengan lancar.
“Kami sebagai penyelenggara atau PPS melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan musyawarah dan suara yang telah disepakati oleh masyarakat. Setelah itu KPPS menyerahkan hasilnya kepada PPS, PPS antar ke PPD, dan PPD mengantarkan langsung ke pihak penyelenggara. Demikian mekanisme yang terjadi di kampung kami,” ujarnya.
Sesuai hasil musyawarah, kata Goo, sebanyak 932 orang masyarakat pemilih di Kampung Idakotu memberikan 892 suara kepada pasangan Yudas Tebai dan Yuliten Aouw dan 40 suara kepada pasangan Ruben Magai dan Mateus Douw. “Kami berikan berdasarkan keputusan dalam musyawarah, jadi surat suara kami coblos,” katanya.

Bagi Goo cara yang dilakukan itu sangat efektif untuk meminimalisir potensi konflik. Itu bukan kehendak penyelenggara atau paslon tertentu, melainkan amanah undang-undang dan Peraturan KPU.
Agar Sistem Noken tidak menimbulkan konflik, Goo memberikan catatan bahwa tokoh masyarakat maupun penyelenggara tidak boleh menentukan pilihan tanpa melibatkan masyarakat pemilih. Jika suara masyarakat disalahgunakan makan akan menimbulkan konflik.
“Penyelenggara juga harus independen tidak boleh berfiliasi dengan pasangan calon tertentu agar tidak terjadi konflik,” katanya.
Goo mengatakan, ketika pasangan calon unggul di kampung tertentu maka timnya atau para saksi datang untuk menjaga suara yang telah diberikan oleh masyarakat. Tujuannya agar suara yang telah disepakati tidak diambil palson lain. “Hal ini tidak terjadi di kampung kami,” katanya.
Konflik dalam Sistem Noken, kata Goo, bisa muncul ketika kesepakatan atau musyawarah mufakat itu belum ada titik temu atau belum mencapai kesepakatan bersama. Baik dari organisasi keagamaan maupun kepala kampung, tetua adat, kepala suku, dan pemuda ketika menentukan pilihan.
Potensi konflik lainnya adalah apabila suara milik masyarakat ditentukan PPD, PPS, KPPS, dan KPU, itu satu peluang terjadinya konflik. Karena itu, menurut Goo dalam Sistem Noken harus diberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berdebat dalam forum menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih.
“Dalam forum itu harus libatkan semua pihak sampai mencapai kesepakatan bersama menentukan pemimpin mereka tanpa intervensi siapapun,” katanya.
Membagikan Starlink agar lancar
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege mengatakan Pilkada Sistem Noken di Dogiyai berjalan lancar. Pemilihan di TPS, jelas Petege, diawali dengan musyawarah bersama masyarakat yang dipimpin tokoh masyarakat, kepala suku atau masyarakat yang ditokohkan di kampung itu.

“Lalu masyarakat menyepakati suara mereka akan diberikan kepada pasangan calon mana dan hak pilihnya didelegasikan kepada siapa,” ujarnya.
Untuk memperlancar dan mengantisipasi penyelenggara tingkat kampung dengan KPU Kabupaten Dogiyai, KPU Dogiyai membagikan Starlink kepada KPPS, PPS, PPD di distrik yang jauh dari jangkauan. Tujuannya untuk melakukan komunikasi dengan KPU Dogiyai apabila terjadi kesalahpahaman atau konflik.
“Kami melakukan komunikasi yang intens antara penyelenggara Pemilu dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, pemerintah dan ini terjalan baik sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dogiyai Gabriel Agapa juga menyatakan proses Pilkada dengan Sistem Noken di Dogiyai berjalan aman dan lancar. Hal itu merupakan satu langkah maju yang dilakukan KPU Kabupaten Dogiyai.
“Kami terus melakukan pemantauan di kampung-kampung dan tidak ada catatan yang kami dapatkan, semua berjalan berdasarkan musyawarah-mufakat, kecuali saat pleno, barulah kami mendapatkan catatan dari saksi-saksi pasangan calon menyampaikan keberatan mereka,” ujarnya.
Keberatan saat pleno itu, ada dari masing-masing saksi paslon yang merasa keberatan atas pleno. Mereka telah mengambil formulir untuk mengisi keberatan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait pengaduan, kata Agapa, jadwal proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dari 27 November 2024 hingga 3 Desember 2024. Selama jadwal itu tidak ada masyarakat yang mengadu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Bawaslu Dogiyai.
“Namun 4 Desember 2024 barulah ada dua pengaduan yang diajukan oleh pasangan calon kepada Bawaslu dan 5 Desember kami menerima keberatan-keberatan dari para saksi. Mereka sudah mengisi di form yang kami sediakan,” katanya.
Namun menurut Agapa pleno penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Dogiyai berjalan aman dan terkendali. “Ini satu kemajuan yang dihadapi masyarakat Dogiyai tanpa pertumpahan darah,” katanya.
Dari segi keamanan sangat mudah
Kepala Bagian Operasional Polres Dogiyai AKBP Nganaf Angiduli mengaku pengawasan Sistem Noken dari segi keamanan sangat mudah dan tidak terlalu rumit.

“Karena sistem noken ini kan tergantung dari musyawarah antara masyarakat dan kepala suku, kepala kampung, sehingga pengawasannya langsung dari mereka sendiri. Jadi kita cuma datang melihat, tidak mengawasi,” ujarnya kepada Jubi.
Polres Dogiyai menurunkan 150 personel untuk pengamanan Pilkada 2024 di Kabupaten Dogiyai. Sistem pengamanan yang dilakukan adalah mengamankan tempat dan surat suara di masing-masing distrik.
“Pengamanan kami Cuma itu, kami tidak sampai bersentuhan langsung dengan surat suara dan kotak suara. Kami mengamankan tempat dan penyimpanan suara dengan Sistem Noken,” katanya.
Penjabat Bupati Kabupaten Dogiyai Marten Ukago mengatakan jika Sistem Noken di Dogiyai dinodai oleh oknum-oknum tertentu, termasuk penyelenggara, maka Sistem Noken akan dikembalikan ke Sistem Coblos atau pemilu langsung.
“Sehingga bupati yang terpilih adalah bupati yang datang dari isi hati individu atau person masyarakat itu sendiri, karena kalau kesepakatan dibangun tetapi dikotori oleh oknum-oknum tertentu di jalan, aspirasi masyarakat itu tidak tersampaikan,” katanya.
Ukago mengaku memantau pelaksanaan Pilkada 2024 dengan mendatangi 6 distrik. Distrik yang tidak ia pantau adalah Distrik Piaye, Sukikai Selatan, dan Kamuu Selatan. Namun, ia memantau melalui petugas di sana memastikan Sistem Noken berjalan dengan baik.
“Kami sudah sampaikan kepada penyelenggara bahwa apapun yang diputuskan itulah yang harus disepakati oleh penyelenggara. Kalau ada keberatan dari masing masing calon silakan dibuat keberatan dan dibawa ke ranah hukum agar semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ada,” ujarnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post