Jayapura, Jubi – Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago menyampaikan seruan dan pernyataan sikap terhadap keberadaan PT Freeport, yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Seruan dan pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Papua Representasi wilayah Adat Meepago, Eltinus Omaleng, Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Wolter Belau, Ketua I Dewan Adat Papua, Yakonias Wabrar dan Wakil Sekjen Dewan Adat Papua, Yohanis Ronsumbre di Kota Jayapura, Rabu (8/4/2026).
Yohanis Ronsumbre mengatakan, seruan dan pernyataan sikap ini merupakan hasil pembahasan dalam Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago, yang diselenggerakan di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 7-8 April 2026.
“Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago menilai bahwa realitas yang dihadapi masyarakat adat Papua kini, merupakan bentuk ketimpangan struktural yang bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia,” kata Yohanis Ronsumbre.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sementara itu, Eltinus Omaleng yang merupakan pimpinan Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago mengatakan, kehadiran PT Freeport selama puluhan tahun melalui skema kontrak karya tidak pernah secara substansial melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam distribusi manfaat ekonomi yang adil dan bermartabat.
Menurut Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu, rencana eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, telah memicu eskalasi konflik sosial dan militerisasi wilayah yang berdampak langsung pada masyarakat sipil berupa rasa takut, intimidasi, trauma, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, konflik yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sipil yang tidak terlibat, sehingga memperlihatkan kegagalan pendekatan keamanan dalam menjamin perlindungan rakyat.
“Bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan, deforestasi, dan hilangnya identitas ekologis Papua sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan bernilai global,” kata Eltinus Omaleng.
Menurutnya, hingga kini tidak ada transparansi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan hasil sumber daya alam, termasuk mekanisme dan manfaat dari skema perdagangan karbon atau kontribusi hutan Papua terhadap perubahan iklim global.
Adapun pertanyaan sikap Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago, yaitu menolak dan mendesak penghentian sementara seluruh operasi PT Freeport di Tanah Papua, sepanjang perusahaan tersebut tidak mampu memberikan manfaat yang signifikan, adil dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat.
Menuntut evaluasi total terhadap kontrak karya PT Freeport, dengan memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan sumber daya alam mereka.
Mendesak PT Freeport untuk membuka ruang kepemimpinan strategis bagi putra-putri terbaik Papua, termasuk pada posisi Direktur Utama, sebagai bentuk pengakuan terhadap hak dan kapasitas orang asli Papua.
Menolak rencana eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya yang berpotensi memperparah konflik serta mendesak penghentian segala bentuk aktivitas yang memicu kekerasan dan instabilitas sosial di wilayah tersebut.
Mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menarik seluruh pasukan non-organik dari wilayah adat Papua, khususnya Meepago, sebagai langkah de-eskalasi konflik dan pemulihan rasa aman masyarakat sipil.
Menuntut penghentian seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merusak lingkungan hidup Papua dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Mendesak transparansi penuh dari pemerintah pusat terkait pengelolaan hasil sumber daya alam Papua, termasuk penjelasan terbuka mengenai pendapatan dari skema perdagangan karbon dan kontribusi hutan Papua terhadap mitigasi perubahan iklim global.
Eltinus Omaleng mengatakan, derdasarkan dasar hukum tersebut, Forum Pleno I Dewan Adat Wilayah Meepago juga menegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran konstitusi dan hukum nasional.
Pendekatan keamanan yang menimbulkan korban sipil merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pengabaian terhadap keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan bentuk inkonstitusionalitas kebijakan publik.
“Seruan ini bukan sekadar ekspresi politik, melainkan tuntutan konstitusional yang sah, berlandaskan hukum nasional dan prinsip universal hak asasi manusia. Negara tidak boleh abai,” ujar Eltinus Omaleng.
Ia menegaskan, pemerintah wajib hadir bukan sebagai alat kekuasaan ekonomi dan keamanan semata, tetapi sebagai pelindung hak-hak rakyat terutama masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah Papua. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post