Jayapura, Jubi – Para Koordinator lapangan Golden Eagle Internasional dari kabupaten dan kota di Indonesia termasuk yang ada di Kota Jayapura, Papua mendeklarasikan penghapusan utang bank dan penggunaan investasi pina.
Koordinator Lapangan Golden Eagle Internasional Jayapura, Irianto Jacobus mengatakan penghapusan utang debitur di bank dan penggunaan investasi pina dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Katanya pemilik sistem perbankan, pemilik dana, dan pemilik global asset adalah satu entitas yang secara sah dan terverifikasi memiliki jaminan berbentuk tunai, emas, dan surat berharga di seluruh bank sentral dari 209 negara di dunia.
“Kami dipercayakan Golden Eagle Internasional untuk mendeklarasikan dua program, yaitu penghapusan utang di bank dan penggunaan investasi pina. Program ini dijalankan bersama-sama untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat seperti UMKM, petani, dan pelaku usaha produktif,” kata Irianto Jacobus di Kota Jayapura, Papua pada Senin (05/05/2025).
Ia menyebut di kancah internasional, pemilik dikenal dengan nama Golden Eagle International (Rajawali Emas) yang merupakan pemegang otoritas sistemik dan kepemilikan sah dalam sistem keuangan global.
Dan Personal Guarantee (PG) adalah perwakilan sah dari pemilik sistem yang diberi kuasa penuh untuk menjamin sistem perbankan, baik secara nasional maupun internasional.
“Fungsi utamanya adalah menjamin bank sebagai debitur, sehingga bank dapat memperoleh likuiditas langsung dari bank sentral untuk disalurkan kepada masyarakat UMKM, petani, pelaku usaha produktif. Dan pemerintah untuk pembiayaan pembangunan serta program prioritas, kemudian portofolio investasi bank yang dikelola untuk penguatan ekonomi nasional,” ucapnya.
PG bukan lembaga pembiayaan melainkan penjamin utama sebagai jembatan antara sumber dana global dan sistem perbankan nasional, dengan dasar hukum yurisdiksi dan sistem kepemilikan yang sah.
Melias Adii, salah satu koordinator lapangan Golden Eagle International, juga menjelaskan program ini berlaku secara global dan telah diimplementasikan untuk 209 negara termasuk Indonesia.
Ada 24 hukum nasional dan internasional, tujuan utamanya untuk membebaskan rakyat dan negara dari tekanan struktural akibat utang, serta menciptakan kemandirian ekonomi melalui sistem perbankan yang adil dan inklusif.
Menurutnya program pina mendukung ketahanan pangan dan pina adalah investasi Non-APBN dan Non-APBD yang bersumber dari pemilik dana global. Dana ini disalurkan melalui sistem perbankan, tanpa membebani keuangan negara.
“Program ini sangat mendukung ketahanan pangan nasional dan global, pembiayaan sektor riil dan pertanian, pembangunan infrastruktur pangan dan logistik, kemudian revitalisasi desa, kawasan pedesaan, dan kawasan industri pangan,” kata Adii.
Para koordinator berharap sosialisasi ini terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk mengetahui hal tersebut. Karena pada dasarnya masyarakat masih sulit untuk mempercayai, tapi ini hal yang dihadapi di lapangan sebab masih dalam ruang lingkup sistem pemerintahan.
Untuk menyikapi tentang Golden Eagle Internasional, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat karena ini bukan pemerintah.
“Jadi memerlukan sosialisasi terus menerus dan juga kesabaran dalam menyampaikan program baik ini kepada masyarakat. Karena program ini juga bertujuan memerangi kejahatan keuangan tingkat tinggi,” ucapnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!