Jayapura, Jubi – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan perlu ada lembaga adat di Tanah Papua yang fokus menangani mengai tanah ulayat milik masyarakat adat.
Menurutnya, tanah ulayat atau tanah adat di Tanah Papua kental sekali dengan hak-hak masyarakat hukum adatnya. Namun kelemahannya, belum ada lembaga adat yang fokus menangangi tentang tanah adat.
“Jadi kelembagaan adatnya masih bersifat lisan, belum berkomitmen secara hukum,” kata Nusron Wahid saat mensosialisasikan pendaftaran tanah ulayat ketika melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, sebagai Menteri ATR/BPN ia pun mendorong para kepala daerah di Tanah Papua untuk membentuk kelembagaan adat secara hukum, sesuai konteks Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Itu harus disahkan kelembagaan adat oleh gubernur. Itu langkah pertama, karena hampir semua [wilayah] di Tanah Papua kepemilikan tanah adatnya kuat. Maka kami menekankan kelembagaan adatnya diperkuat, dan harus diformalkan dalam catatan historis terlebih dahulu,” ujarnya.
Katanya, ini penting agar kelembagaan adat itu tercatat, terbentuk dan diakui legal standingnya. Selain itu, secara fisik tanah adat didaftarkan ke BPN, sehingga jelas batas wilayah dan ukuran atau luasnya.
“Agar kita tahu yang itu menjadi wilayah hukum adatnya siapa dan hukum adat apa, serta berapa wilayahnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, setiap ondoafi atau kepala suku, juga harus menguasai hukum adat wilayahnya, sehingga suatu hari nanti apabila ada investor atau siapapun yang akan memanfaatkan tanah adat masyarakat adat, mau-tidak mau harus bekerja sama dengan lembaga adat yang menangani mengenai tanah adat.
Manfaat lain apabila ada lembaga adat yang fokus menangani tanah adat dan tanah adat telah didaftarkan ke BPN, pihak BPN tidak salah ketika menerbitkan sertifikat, karena sudah terdata.
Nusron mengatakan, apabila tanah adat belum didaftarkan ke BPN, dalam dasboard BPN tanah tersebut belum dipetakan, sehingga masuk kategori tanah negara.
“Tanah negara artinya, dalam hal ini ART/BPN boleh memberikan hak tanah itu kepada siapa saja untuk mendayagunakan tanah tersebut bukan memiliki. Tapi kalau sudah terdaftar, ada kelembagaan adatnya maka siapapun yang datang tidak bisa diberikan meskipun tanah itu kosong,” kata Nusron Wahid.
Ia mengatakan, hal ini terkadang dianggap belum penting oleh para kepala daerah, ketika belum ada masalah yang muncul. Untuk itu, lanjutnya, lebih baik dilakukan langkah antisipasi.
“Pemerintah provinsi akan memanggil masing-masing kepala daerah untuk membicarakan hal tersebut, sehingga ada kesadaran setiap kepala daerah di Papua mendaftarkan tanah ulayat,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post