Sentani, Jubi – Perwakilan lima suku di Sentani Barat, yakni Suku Done, Siet, Samon Sabra, Boikawai dan Yeu masih melakukan pemalangan ruas jalan Waibron-Bonggrang ke TPA atau Tempat Pembuangan Akhir sampah di Waibron, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua sejak 21 Mei hingga hingga Sabtu, 25 Mei 2024.
Warga bertindak karena sejak tahun 2020 hingga 2024 pemerintah belum melakukan pembayaran kepada masyarakat sebagai pemilik tanah adat.
Pantauan Jubi di Waibron Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura Papua pada Sabtu (25/4/2024) pihak pemalang menggunakan dua kayu balok, delapan kayu buah berposisi bersilang yang menyangga spanduk berukuran sekitar 2×3 untuk menutup akses jalan di ruas jalan Waibron ke Tempat Pembuangan Akhir. Dalam spanduk tertera tuntutan warga yang dicetak dalam huruf kapital: Jalan ini dipalang Ruas Jalan Waibron-Bonggrang.
![Tuntut ganti tanah ulayat, jalan ke TPA sampah dipalang lima hari 2 TPA](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/TPA-2.jpg)
Di atas spanduk itu juga mereka merinci tuntutan lima suku terkait ruas jalan menuju TPA. Tuntutan pertama, warga meminta ganti rugi pemanfaatan dan penggunaan jalan Waibron – Bonggrang ke TPA. Pemerintah atau Negara sebagai penanggung jawab pembangunan berkewajiban melaksanakan transaksi pembayaran ganti rugi atau ganti untung.
Kedua, warga menolak larangan atau pembatalan sepihak atas pembayaran ganti rugi atau ganti untung dari keluarga Yarusabra atau pihak pengandu.”
Ketiga, hak mutlak pemilik/marga untuk mem-veto jika pemerintah tidak menanggapi hasil putusan para-para adat maka TPA dapat dipindahkan ke tempat lain. Selanjutnya tuntutan keempat, warga menyatakan akan menutup ruas jalan Waibron – Bonggrang secara total dengan pengecoran semen jika tidak digubris.
“Jalan ini [milik] saya bersama lima suku yang melakukan palang, karena tanah ini statusnya tanah adat,” ujar Ondoafi Yehuda Samon Sabra kepada Jubi pada Sabtu (25/5/2024).
Yehuda mengatakan, sejak 2020 hingga 2024 Pemerintah Kabupaten Jayapura belum melakukan pembayaran kepada masyarakat adat sebagai hak pemilik wilayah. Padahal pihaknya sudah beberapa kali berupaya, sejak tahun 2020 hingga 2024. Maka dengan dasar itu lima suku tersebut melakukan pemalangan jalan Tempat Pembuangan Akhir.
Ondoafi Yehuda itu menjelaskan, sejak awal terjadinya pemalangan hingga saat ini, belum ada satupun dari pihak Pemkab Jayapura yang datang merespon. Yehuda menyatakan, jika Pemkab Jayapura bersama Dinas Pertanahan Kabupaten Jayapura tidak menanggapi hal itu maka tanah menuju TPA akan tetap berstatus sebagai tanah adat milik lima suku itu.
![Tuntut ganti tanah ulayat, jalan ke TPA sampah dipalang lima hari 6 TPA](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/TPA-3.jpg)
“Kami tidak minta jumlah uang langsung, tapi sesudah pengukuran dinas terkait itu baru kami lima suku akan rembuk pikiran untuk harga permeter atau perkilo,” ujar Ondoafi Yehuda.
Kisaran jumlah uang tunggakan tanah dari Pemkab Jayapura belum dirinci. Lima suku akan memintanya berdasarkan penataan jalan hingga menentukan harga permeter atau perkilo jalan.
“Iya, harga permeter atau perkilo jalan ini kami memang belum sepakat, nanti dinas terkait buat pengukuran dan berdasarkan pengukuran baru kami minta jumlah uang,” katanya.
Salah satu perwakilan suku Done, Ondoafi Kristian Done (51) mengatakan, apa yang disampaikan Ondoafi Yehuda Samon Sabra tersebut adalah hasil kesepakatan bersama lima suku. “Jadi memang apa yang disampaikan Bapak Yehuda itu benar semua kesepakatan kami, dan sampai hari ini pihak pemerintah belum ada tanda-tanda sudah lima hari, kami tidak bisa membuka jalan itu,” katanya.
Keputusan pemalangan jalan menurutnya adalah hasil keputusan lima suku sebagai hak ulayat mereka.
Done menambahkan, sebelum pemkab melakukan pembayaran Dinas Pertanahan harus melakukan pengukuran, hingga berdasarkan pengukuran itulah penentuan jumlah uang.
Menurutnya pemalangan itu terjadi baru pertama kalinya. Sejak tahun 2020 hingga 2024 pihak Pemkab Jayapura belum pernah membayarkan apapun kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. (*)
Discussion about this post