Jayapura, Jubi – Dalam upaya pengawasan kepada aktivitas Warga Negara Asing atau WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Jayapura, mengimbau kepada setiap pengelolaan hotel dan penginapan di Jayapura, agar wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Orang Asing atau APOA. Hal ini guna mempermudah pihak hotel dan penginapan melaporkan keberadaan WNA di Jayapura.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba melalui pesan instan WhatsApp, saat dihubungi Jubi di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (3/12/2024).
“Untuk mencegah pelanggaran keimigrasian oleh WNA, kami bekerja sama dengan pihak-pihak hotel [penginapan], sesuai mekanisme Pasal 72 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian, maka penanggung jawab hotel dan penginapan wajib memberikan data apabila diminta oleh pejabat keimigrasian. Itu yang kami terapkan di Jayapura,” kata Ronni.
Ronni menyebut bunyi Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang keimigrasian yaitu, pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas, dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing, dan mengenai data orang asing yang bersangkutan.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ronni menjelaskan, melalui sistem APOA yang dibuka ini, tentu memperlancar upaya pelaporan keberadaan WNA oleh pengelola penginapan kepada pihak keimigrasian Jayapura. Ia berharap, melalui pemanfaatan aplikasi pendaftaran orang asing tersebut, bisa menekan berbagai pelanggaran kaeimigrasian oleh para WNA di wilayah Jayapura.
“Hal ini sangat penting, kita berupaya untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian karena sejak Januari sampai November 2024, tercatat 121 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dan rata-rata WNA dari Papua Nugini. Kami harapkan sinergitas bersama para pengelola hotel dan penginapan tetap berjalan intens,” ujarnya.
Ronni menuturkan, pihaknya selalu menindak tegas WNA yang ditemukan tidak memiliki identitas keimigrasian yang lengkap. “Harapan kami, informasi tentang pendeportasian terhadap sejumlah WNA di Jayapura, bisa memberikan efek jera dan ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,” katanya.
Sementara itu, General Manager Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Agus Samosir mengungkapkan, pihaknya secara total mendukung upaya pengamanan keberadaan WNA yang dilakukan pihak keimigrasian Jayapura.
“Sudah dipermudah juga dengan APOA, ke depan setiap temuan dari kami [pengelola hotel] akan langsung dilaporkan kepada keimigrasian,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post