Jayapura, Jubi – Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Plt Kepala BAPPERIDA) Kabupaten Jayapura, Papua, Ir. Jhon Wicklif Tegai, MM, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua menyediakan fasilitas pelatihan bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Kabupaten Jayapura akan fokus pada penyediaan bengkel kerja untuk membantu disabilitas berdaya di masyarakat. Hal ini disampaikan Tegai di Jayapura pada Jumat (1/11/2024).
Menurut Tegai, akses yang merata bagi kaum disabilitas dalam mengakses ruang publik sangat penting untuk memastikan mereka mendapat peluang berpartisipasi di masyarakat.
“Isu disabilitas ini harus dilihat strategis, khususnya dalam konteks bonus demografi. Banyak disabilitas yang produktif, mereka harus diperjuangkan agar bisa beraktivitas di ruang publik,” ujarnya.
Tegai menjelaskan bahwa organisasi disabilitas juga perlu lebih terstruktur agar dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan ruang akses yang sesuai bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi mereka.
“Disabilitas sedang atau ringan bisa mengakses ruang publik yang lebih luas, sementara disabilitas berat membutuhkan ruang yang lebih khusus,” tambahnya.
Selain itu, Tegai juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan menyediakan pasar khusus bagi hasil kerajinan dan produk disabilitas. Menurutnya, UMKM adalah salah satu peluang penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.
“Kami akan jadikan organisasi disabilitas sebagai mitra dekat dalam mendorong akses ini,” kata Tegai.
Ia menambahkan bahwa rencana penyediaan pusat pelatihan di tingkat provinsi dan bengkel kerja di tingkat kabupaten bertujuan agar penyandang disabilitas dapat dilatih di Papua, tanpa harus dikirim ke luar daerah.
“Pemerintah dapat mendatangkan pelatih ke Papua untuk melatih penyandang disabilitas di sini,” imbuhnya.
Tegai mengakui adanya kekurangan Pemda Papua selama ini, yakni ketika mengirimkan disabilitas untuk pelatihan di luar Papua, mereka tidak diberdayakan setelah kembali.
“Kami harap ini menjadi perhatian khusus OPD terkait dan SLB di Papua,” ujar Tegai.
Sementara itu, Robby Ngong, pengurus penyandang disabilitas di Provinsi Papua, menyambut baik usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya mendorong Peraturan Daerah (Perda) yang lebih relevan dan partisipatif.
“Rancangan perda disabilitas yang lama perlu diperbarui dengan istilah ‘disabilitas’ sesuai UU No. 8 Tahun 2016, menggantikan istilah ‘cacat’ yang kurang tepat,” katanya.
Ngong berharap perda baru dapat disahkan di DPR Papua yang baru. “Kami harap perda yang sudah diusulkan pada 15 Desember 2023 ini bisa segera dibahas,” katanya.
Ngong juga menyebutkan bahwa penerapan UU Nomor 5 Tahun 2013 belum optimal karena ketiadaan peraturan turunan atau Pergub sebagai panduan implementasi.
“Kami ingin regulasi ini disusun dengan masukan dari disabilitas, LSM, NGO, dan instansi pemerintah, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tutupnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!