Jayapura, Jubi – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pengangkatan kategori dua tahun 2023 di Provinsi Papua, mendatangi gedung Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Papua. Mereka datang untuk mempertanyakan kejelasan penyerahan Surat Keputusan atau SK penempatan tugas pada tiga daerah otonomi baru (DOB).
“Kami datang pertanyakan SK dan NIP kami, sudah setahun kami dirumahkan tanpa gaji, padahal kami sudah prajabatan tanggal 1 November tahun 2023 tanpa SK,” kata Ketua K2 CPNS Tahun 2023, Samuel Simon Runtuboi, Kamis (31/10/2024).
Menurut Peraturan Teknis BKN Waktu itu, lanjutnya, mereka dijadwalkan menerima SKCP per 1 November 2023 sampai 1 November 2024. Namun, hingga kini mereka tidak mendapatkan informasi.
Menurut Runtuboi, sesuai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2023, para peserta CPNS K2 diperbolehkan mengikuti prajabatan tanpa menerima SK prajabatan. Pasca prajabatan mereka belum menerima SK dan berstatus PNS nonaktif atau dirumahkan sementara, untuk menunggu SK penempatan dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami sudah prajabatan tapi tidak terima SKCP dan SKPN seperti kebijakan dari Deputi Menpan RI dan dalam jangka waktu dua minggu kami akan terima SKCP dan SKPN. Ini tanpa kejelasan, hal itu yang kami terus pertanyakan kepada BKD. Minimal SKCP sudah bisa kami terima karena 80 persen gaji kami dari situ. Kami dirumahkan setahun, tapi anak-istri mau makan apa? Kami terpaksa harus ojek atau jadi nelayan di lautan,” ujarnya.
Dengan SKCP, lanjut Runtuboi, setidaknya bisa menafkahi keluarga mereka, sembari menunggu SKPN dikeluarkan dan mereka menerima gaji 100 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, setelah dipertanyakan kepada BKD Provinsi Papua, mereka diinformasikan bahwa SKCP dan SKPN terkendala, karena perubahan data status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Mungkin proses itu juga yang jadi kendala dan kami juga berbenturan dengan penerimaan CPNS yang baru dilakukan. Pengangkatan kami jumlahnya 30 ribu pegawai K2 tapi 86 persen Pemprov sudah serahkan SK mereka,” ujarnya.
“Itu rencananya dilakukan tiga tahap, tahap satu dan dua sudah terima SK mereka sesuai kuota Pemprov sebanyak 20 ribu pegawai. Kami tahap tiga tersisa 14 persen total jumlah kami 218 pegawai belum dapat SK,” lanjutnya.
Runtuboi menjelaskan, sebanyak 218 pegawai itu rencananya ditugaskan ke tiga DOB, yakni Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan ditempatkan sebanyak 73 pegawai dan Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 72 pegawai.
Ia menambahkan sebelum kedatangan mereka ke BKD Provinsi Papua, mereka menyurati Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong, untuk menginstruksikan kepada BKD, agar secepatnya menyerahkan SK Penempatan.
“Kami surati Pak Pj. Gubernur dan beliau teruskan Surat Perintah nomor 877-GUB, tertanggal 28 Oktober 2024 kepada BKD Provinsi Papua. Itu juga yang kami mau tau kejelasan dari proses yang dikerjakan BKD,” katanya.
Jubi mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur, BKD Provinsi Papua, Origenes Kambuaya pada Kamis (30/10/2024), sekitar pukul 15.00 WP, saat ditemui di depan kantor BKD. Namun, beliau menolak memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa bicara kepada media, yang bicara Kepala BKD saja,” katanya saat dimintai keterangan.
Setelah itu, Jubi mencoba menemui Plt. Kepala BKD Provinsi Papua di ruang kerjanya pada Kamis (31/10/2024), sekitar, pukul 15.05 WP. Melalui kehumasannya, Plt. BKD Provinsi Papua Jackson Elabie mengatakan bahwa yang berhak memberikan keterangan terkait SK CPNS K2 Penempatan tiga DOB, adalah Kabid Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur, BKD Provinsi Papua, Origenes Kambuaya.
“Pak Plt. sampaikan, yang tepat kasih keterangan itu Kabid yang tadi sempat ditemui di depan kantor BKD,” kata bagian kehumasan BKD Provinsi Papua, meneruskan penjelasan Plt. Kepala BKD Provinsi Papua.
Hingga Sabtu (2/11/2024), Jubi kembali mengkonfirmasi hal itu kepada Kabid Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur, BKD Provinsi Papua, Origenes Kambuaya pada pukul 12.25 WP. Namun, beliau belum memberikan keterangan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!