Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura akan menertibkan pedagang di pasar lama Youtefa.
“Sesuai dengan SOP, kami harus memberikan surat pemberitahuan setiap kali melakukan penertiban. Sekarang sudah pemberitahuan yang kedua kali,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (22/9/2023).
Kali ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Disperindagkop akan menertibkan pedagang yang berjualan di luar pasar lama Youtefa karena sudah menyebabkan kemacetan dan sampah berserakan.
“Rencananya awal bulan Oktober ini. Minggu ini kami berikan surat pemberitahuan yang ketiga, dan terakhir kami berikan surat pemberitahuan eksekusi. Saya berharap pedagang memahami dengan tanggung jawab kami yaitu mengatur dan mengawasi pedagang,” ujarnya.
Pedagang yang berjualan di luar pasar Youtefa yang menjadi jalan masuk dan keluar itu tidak akan ditolerir karena sudah menganggu ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Pemerintah sebenarnya tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan solusi berupa pasar yang representatif untuk mereka berjualan, tapi mereka saja yang kepala batu,” ujarnya.
Sebelumnya, Disperindagkop Kota Jayapura sudah melakukan pekerjaan di awal tahun, dan para pedagang sudah menyatakan bahwa mereka tidak akan berdagang lagi di pintu masuk pasar.
“Ternyata mereka kembali lagi. Kali ini sudah tidak ada ampun. Bangunan atau segala macam yang ada di situ akan kami robohkan. Jadi, tidak boleh lagi aktivitas berjualan di situ,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan asli daerah atau PAD, dikatakannya, Disperindagkop tidak mendapatkan apa-apa dari pedagang ilegal tersebut karena mereka tidak membayar retribusi.
“Mereka juga mengganggu kenyamanan pedagang di dalam pasar yang resmi terdaftar. Karena ada mereka di situ, maka pembeli tidak lagi masuk ke dalam pasar sehingga pedagang nakal itu harus kami tertibkan,” ujarnya.
Disperindagkop Kota Jayapura berharap para pedagang mematuhi peraturan bila ingin berjualan di pasar milik Pemerintah Kota Jayapura demi keamanan dan kenyamanan para pedagang.
“Pada saat penertiban, kami akan lakukan pendataan. Mereka yang berjualan di sana bisa ketahuan siapa-siapa saja sehingga kami masukkan mereka dalam daftar hitam pemerintah kota. Itu artinya mereka tidak boleh berjualan di dalam pasar milik Pemkot Jayapura,” ujarnya.
“Saya berharap penertiban kali ini benar-benar memberikan efek jera kepada pedagang nakal yang selalu membuat masalah, agar tidak mempengaruhi pedagang yang benar-benar tertib dengan aturan Pemkot Jayapura,” pungkasnya. (*)