Jayapura, Jubi – Masyarakat adat suku Kimahima dan suku Maklew di Merauke, Provinsi Papua Selatan, menolak perusahaan tebu dan bioetanol. Perusahaan tebu dan bioetanol tersebut ditolak karena sebagian besar wilayah adat dua suku itu, merupakan daerah berawa dan kawasan hutannya makin menipis.
Ketua Masyarakat Adat Independen Papua Komite atau MAI-WP Kota Merauke, Natalis Buer mengatakan, kalau pemerintah bersikeras mengambil tanah ini, untuk perusahan tebu dan bioetanol, maka dampaknya sangat berbahaya. Kawasan itu merupakan tempat dimana suku Kimahima dan suku Maklew tinggal, berkebun dan berburu.
“Kalau investasi mau dimasukkan di sana sebenarnya mau pemerintah itu apa? Kami masyarakat tetap menolak,” kata Natalis Buer dalam diskusi yang digelar Laolao Papua bertajuk ‘Menolak Perusahan Tebu dan Bioetanol di Tanah Kimahima dan Maklew Merauke’ di Jayapura, Papua, Senin malam (17/6/2024).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Buer malah mempertanyakan sikap pemerintah, yang meminta bantuan negara lain untuk mendatangkan investor, demi membangun Papua tetapi merusak tanah adat.
“Apakah negara sudah tidak mampu membangun orang Papua, sehingga harus minta bantuan ke negara lain dengan memberikan izin melalui investasi, yang suatu saat negara akan mengklaim bahwa itu adalah tanah milik negara?” katanya bertanya.
Menurut dia, masyarakat adat tetap bergerak, berjuang dan bersuara terus sampai perusahaan tebu ini dicabut. Masyarakat asli Merauke atau Marind yang terdiri dari 14 sub suku, akan terus menyuarakan tentang penolakan terhadap perusahaan tebu dan bioetanol, untuk beroperasi di wilayah adat kedua suku ini.
“Kami sudah bosan dengan investasi-investasi, tidak ada keuntungan dan investasi,” katanya.
Dia berpendapat bahwa investasi bukan koperasi yang sistemnya simpan pinjam. Namun, perusahaan akan membuat perjanjian dengan masyarakat. Setelah selesai beroperasi tanah itu bukan jadi milik masyarakat lagi, tetapi milik negara.
“Kami tidak mau sampai hal ini terjadi,” katanya.
Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat atas demokrasi. Akan tetapi, itu hanya slogan untuk menenangkan masyarakat adat agar menghargai hukum.
Dia melanjutkan, suku Kimahima dan Maklew dan semua suku di Merauke akan terus bersuara. Mereka akan menunjukkan bahwa “kedaulatan” tertinggi ada di tangan rakyat.
“Kalau (suara kami) tidak didengar lagi, kami akan pakai cara lain, untuk ambil kembali hak atas tanah leluhur kami, yang diwariskan dari moyang kami,” katanya.
“Jangan sampai tanah ini hilang karena kepentingan negara. Kepentingan negara untuk membangun rakyat tapi bukan dengan cara menghadirkan investasi yang merusak hutan kami,” lanjutnya.

Teddy Wakum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pos Merauke menyatakan, bicara soal investasi di Merauke bisa belajar dari megaproyek pemerintah yang bernama Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) pada 2007, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat adat.
“Namun, sampai saat ini, kalau dilihat, belum ada evaluasi dari proyek tersebut, dan dampaknya bagi masyarakat adat yang melepaskan tanah adatnya bagi mereka untuk kepentingan investasi tersebut,” kata Wakum.
Wakum mengatakan, ada program pemerintah strategis nasional yaitu Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang dinilai gagal. Lalu ada program Presiden Joko Widodo terkait dengan proyek pengembangan pangan skala besar atau food estate yang tidak tahu perkembangannya.
Namun hingga kini tidak diketahui bahwa program tersebut menguntungkan masyarakat adat. Ditambah lagi dengan kehadiran perusahaan tebu dan bioetanol, yang akan beroperasi di wilayah adat Kimahima dan Maklew di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ayat (1) dan beberapa kali perubahan sampai pada perubahan ke-3, bahwa proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Tapi kita belajar dari studi kasus yang banyak terjadi di Merauke, tidak ada (perusahaan) yang (membawa) kesejahteraan yang terjadi,” katanya
Ia juga mengatakan bahwa pada satu sisi pemerintah bicara tentang ekonomi makro. Tetapi di sisi lain tidak jelas dari sisi ekonomi mikronya–apa dan bagaimana dengan pemberdayaan masyarakat Papua, apalagi dalam kontes ekonomi khusus. Dan juga dilihat dalam proses-proses perizinan, proses kekhususan itu hilang dan belum ada perdebatan di tingkat pemerintah di beberapa provinsi ini setelah DOB (daerah otonomi daerah), maupun sebelumnya tentang bagaimana izin-izin yang dikeluarkan langsung dari pusat.
“Ini terkesan tidak ada evaluasi, sikap mengkritisi dan tidak ada sikap perlawanan dalam kontes ekonomi khusus. Tapi yang dilihat hari ini adalah masyarakat adat yang berjuang sendiri,” katanya.
“Kami berharap, masyarakat adat harus memastikan siapa yang memberikan izin, sehingga ada pergerakan masuknya alat berat ke sana atas izin siapa? Harus dicari tahu,” ujarnya.
Dia mengkhawatirkan bahwa ada satu atau dua oknum yang digunakan pemerintah, untuk mengatasnamakan pemilik ulayat yang memberikan izin, untuk perkebunan tebu dan bioetanol itu.
Wakum juga menyebut kebijakan negara saat ini tidak berpihak kepada masyarakat adat, tapi berpihak kepada kaum pemodal atau kaum kapitalistik. Dalam perspektif membangun ekonomi makro dengan mengorbankan hak masyarakat adat Papua, dengan mengesampingkan kekhususan Papua atas nama kepentingan negara, yang berdampak langsung pada hilangnya hubungan antara masyarakat adat dengan tanah adatnya.
“Satu hal yang harus masyarakat adat ingat bahwa kalau status tanahnya sudah ada HGU (hak guna usaha) tong stop bermimpi sudah bahwa tanah itu akan kembali setelah 35 tahun. Tidak ada cerita itu, hanya omong kosong. Dan itu yang harus diingat, karena tanah akan dikuasai negara untuk investasi berikutnya. Jadi untuk masyarakat adat (harus) tolak perusahaan tersebut,” katanya (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post