Jayapura, Jubi – Kajian Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menemukan 145.644 hektare areal Proyek Strategis Nasional atau PSN Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, merupakan bagian dari areal moratorium izin Peta Indikatif Penundaan Izin Baru atau PIPIB. Pemerintah didesak menghentikan PSN itu.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante mengatakan areal moratorium izin di Kabupaten Merauke ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode II.
Atas areal yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu tidak dapat diterbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi ataupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung. Atas areal itu juga tidak dapat diterbitkan Perizinan Berusaha di Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan/atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.
Akan tetapi, sebagian areal moratorium izin itu justru masuk dalam konsesi perizinan yang diterbitkan untuk Global Papua Abadi atau GPA Group, pelaksana pilot project PSN Swasembada Gula dan Bioetanol.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Areal perizinan perkebunan tebu GPA Group berlokasi pada di kawasan hutan, dan berada di daerah moratorium izin Peta Indikatif Penundaan Izin Baru atau PIPIB. Kawasan hutan areal PIPIB sudah ditentukan dan ada petanya, dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, utamanya [di] daerah gambut dan hutan alam,” ujar Franky.
Ia mengatakan ada sembilan perusahaan yang tergabung dalam Global Papua Abadi Group dan menggarap perkebunan tebu di Kabupaten Merauke itu. Antara lain, PT Global Papua Abadi (9.600 hektare), PT Semesta Gula Nusantara (60.000 hektare), PT Berkat Tebu Sejahtera (60.000 hektare), PT Dutamas Resourses Internasional (60.000 hektare), PT Agrindo Gula Nusantara (60.000 hektare), dan PT Andalan Manis Nusantara (60.000 hektare). Ada juga PT Sejahtera Gula Nusantara (60.000 hektare), PT Murni Nusantara Mandiri (39.579 hektare), dan PT Global Papua Mandiri/Makmur (59.963 hektare).
PT Global Papua Abadi saat ini tengah menggarap lahan pilot project PSN Swasembada Gula dan Bioetanol, dengan luas lahan 506 hektare. Total nilai investasi dalam pilot project PSN Swadaya Gula dan Bioetanol itu mencapai Rp53, 8 triliun.“[Padahal areal perizinan perkebunan tebu GPA Group] masuk dalam PIPIB,” kata Franky.
Franky mengatakan GPA Group akan membuat lahan tebu dan membangun lima pabrik pengolahan gula dan bioetanol dengan nilai investasi mencapai Rp83 triliun. Franky mengatakan lokasi lahan tebu itu tersebar di Distrik Tanah Miring, Distrik Animha, Distrik Jagebob, Distrik Eligobel, Distrik Sota, Distrik Ulilin dan Distrik Muting, semuanya terletak di Kabupaten Merauke.
Franky khawatir pengembangan perkebunan tebu akan berdampak terhadap lingkungan, terutama masyarakat adat. Franky mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah efektif dan langkah hukum untuk menghormati serta melindungi keberadaan dan hak masyarakat adat.

Tidak konsisten
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menilai pemerintah sudah melanggar kebijakan moratorium tersebut. Gobay juga mengatakan penerbitan izin untuk GPA Group itu bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
“Itu membuktikan [demi] kepentingan ekonomi itu lagi-lagi negara melakukan pelanggaran terhadap aturan yang dia buat sendiri. Ini kan KLHK yang keluarkan SK untuk moratorium. KLHK harus konsisten, jangan hari ini keluarkan moratorium, besok melanggar moratorium yang Anda buat,” kata Gobay pada Rabu (21/8/2024).
Gobay menilai ketidakpatuhan atas aturan moratorium izin itu menunjukkan pemerintah lebih mementingkan investor/perusahaan. Gobay mengatakan seharusnya KLHK menjalankan kebijakan moratorium tersebut secara konsisten.
“Pertanyaannya, Menteri KLHK pernah berpikir [atau] tidak [tentang] masyarakat adat akan ditaruh ke mana? Kalau lumbung pangan [masyarakat adat] diambil, terus mereka makan dari mana? Apa Ibu Menteri mau kasih [makan]? Jadi [KLHK harus] konsisten, moratorium dulu yang dijalankan. Itu sangat disayangkan, PSN kok dilakukan dengan cara menabrak aturannya sendiri,” ujarnya.
Gobay mengatakan perizinan perkebunan tebu telah melanggar melanggar hak-hak masyarakat adat dan merampas sumber kehidupan masyarakat adat. Gobay mengajak masyarakat adat setempat bersama lembaga swadaya masyarakat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melindungi lingkungan dan masyarakat adat.
“Itu menjadi peluang yang terbuka bagi masyarakat adat, pemilik tanah adat, juga lembaga-lembaga yang konsen kepada isu lingkungan untuk melakukan upaya hukum. PSN tebu itu bermasalah,” katanya.
Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Peuki mengatakan seharusnya tidak ada aktivitas di dalam wilayah yang masuk dalam areal moratorium izin. Peuki menilai penerbitan izin atas areal moratorium izin merupakan tindakan itu cacat hukum yang dilakukan pemerintah.
“Sepanjang wilayah itu masuk dalam kategori moratorium, itu tidak bisa dilakukan aktivitas di situ. Jadi wilayah itu sebenarnya dijamin oleh negara untuk melindungi ekosistem alam yang kaya. Misalnya wilayah gambut, apalagi di Papua Selatan itu kaya sekali dengan wilayah gambut. Sayang sekali kalau itu diubah [dengan] alih fungsi lain. Saya rasa pemerintah melakukan satu [perbuatan] catat hukum yang merugikan negara dan masyarakat adat,” kata Peuki, Rabu.
Peuki mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke harus mengambil peran secara aktif mengawasi perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas menolak penerbitan izin pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Mereka [pemerintah daerah] sebenarnya sudah punya analisis mengenai dampak lingkungan di Kabupaten Merauke. Mereka sudah memetakkan wilayah mana yang perlu dibangun, wilayah mana yang perlu dihindari [kegiatan pembangunan],” ujarnya.
Peuki mengatakan pihaknya juga sedang melakukan penguatan masyarakat adat di wilayah perkebunan tebu tersebut. Peuki berharap masyarakat adat tidak tergiur iming-iming untuk melepaskan tanah dan hutan demi PSN.
“Sebenarnya mereka [masyarakat adat] itu tidak terlibat dalam proses [proyek] itu. Kami sebut [PSN itu] perampasan lahan. Makanya masyarakat yang [tanah ulayatnya] masuk dalam konsesi [pelaksana PSN] itu kami beri penguatan. Hutan dan tanah itu milik mereka,” katanya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post