Jayapura, Jubi – Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Nduga, Paulus Ubruangge mengingatkan agar tidak ada pihak, kelompok tertentu atau oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat Nduga dalam proses pemilihan Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan.
Kini panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Pansus DPRK Nduga sedang melakukan tahapan proses pemilihan calon wakil Bupati Nduga.
Paulus Ubruangge yang merupakan satu dari dua calon Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan periode 2025-2030 itu mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga, ada dua calon yaitu dirinya dan Maniap Kogoya.
Keduanya merupakan tim pemenangan Bupati Nduga sebelumnya, almarhum Dinar Kelnea dan Wakil Bupati Nduga, Yoas Beon atau DiYo saat pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.
“Sebenarnya tidak perlu ada kelompok-kelompok, karena kami berdua ada dalam tim DiYo. Kami ada dalam satu koalisi partai pengusung yang terdiri dari delapan partai. Delapan partai itulah yang merekomendasikan kami berdua,” kata Paulus Ubruangge kepada Jubi di Kota Jayapura, Rabu (11/2/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Paulus Ubruangge merasa perlu mengingatkan berbagai pihak sebab menurutnya, kini ada banyak isu yang berkembang dan diduga disebar oleh pihak-pihak, kelompok, atau oknum tertentu, yang dapat menimbulkan masalah di kalangan masyarakat Nduga.
“Sehingga saya hanya mengimbau agar dalam proses rekrutmen wakil ini tidak usah banyak kelompok yang menafsirkan, memberi pendapat atau menyimpulkan. Baik kelompok yang ada di saya, maupun di Maniap Kogoya. Karena secara adat kami berdua satu keluarga, satu rumpun dan secara budaya kami masuk dalam satu honai. Jangan ada pihak yang terlibat mau dorong sini, dorong sana dan lain-lain,” ujarnya.
Katanya, tahapan atau proses yang kini dilakukan pansus DPRK Nduga mengacu pada petunjuk teknis dan aturan undang-undang. Pansus DPRK Nduga pun punya hak melakukan semua tahapan atau proses pemilihan wakil bupati.
Ia mengatakan, biarlah pansus yang bekerja dan yang akan menentukan siapa wakil bupati nantinya adalah 25 anggota DPRK Nduga, sehingga tidak perlu ada pihak yang mengintervensi pansus dan melakukan provokasi terhadap pihaknya atau calon wakil lainnya.
“Saya juga menyadari bahwa ini bukan masyarakat yang memprovokasi ke sana, ke sini. Akan tetapi ada orang-orang tertentu, oknum-oknum tertentu yang melakukan provokasi. Ini sebenarnya tidak perlu, karena ini bukan lagi mengenai pemilihan bupati dan wakil bupati. Ini hanya mengisi kekosongan wakil bupati. Sesuai aturan, parpol koalisi harus mengusulkan dua orang calon dan itu sudah ada. Biarlah DPRK yang menentukan,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk itulah jangan ada pihak, oknum tertentu atau partai politik yang mengintervensi pansus. Biarkan pansus bekerja sesuai aturan.
Paulus Ubruangge juga mengingatkan staf ahli pansus DPRK Nduga agar bisa memberi saran dan masukan yang baik serta sesuai aturan kepada pansus. Katanya, jangan memberikan kesimpulan, anilisa dan lainnya karena dalam undang-undang tidak ada yang mengatakan kesimpulan dan analisa.
“Ada staf ahli pansus yang menyampaikan bahwa ia pernah menjadi tim ahli di Yalimo, dan di sana pernah ada masalah saat proses pergantian wakil bupati itu. Nah orang yang sama itu sekarang ada di Pansus DPRK Nduga, sehingga dalam hal ini kita harus hati-hati dengan orang ini. Jangan kita terjebak,” katanya.
“Jangan sampai setelah kita baku tidak senang satu sama lain dan terjadi konflik, orang ini akan lari. Sehingga kalau boleh beliau jangan intervensi proses ini cukup kawal saja dan menyampaikan aturan undang-undang ke pansus, sehingga Pansus bekerja sesuai aturan dan tahapan,” ucapnya lagi.
Bupati Nduga sebagai pembina politik di kabupaten lanjut Paulus Uruangge, telah mengusulkan dua nama yang direkomendasikan partai politik. Kini prosesnya sudah berjalan dan pansus tidak perlu lagi mempersoalkan mengenai berkas.
Katanya, apabila bupati sudah merekomendasikan dua nama, berarti itu sudah selesai, dan memenuhi syarat. Sebab, sesuai undang-undang bupati merekomendasikan dua nama ke DPRK dan DPRK melakukan paripurna untuk pemilihan wakil bupati.
“Setelah ada wakil bupati terpilih, dilakukan penandatangan berita acara, diserahkan ke Ketua DPRK untuk penetapan wakil terpilih. Jadi biarlah proses ini berjalan baik sesuai aturan, jangan ada yang intervensi dan bermanuver,” kata Paulus Ubruangge.
Sebelumnya, Bupati Nduga, Yoas Beon telah mengusulkan dua nama calon yang akan mengisi kekosongan jabatan wakil bupati.
Usulan itu diserahkan Bupati Nduga kepada Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Pansus DPRK Nduga, di sekretariat Pasus DPRK Nduga di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (30/1/2026).
Bupati Nduga, Yoas Beon mengatakan dua nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan adalah Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge.
Katanya, ia mengusulkan dua calon wakil bupati mengisi kekosongan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 dan 2 yang menyatakan bupati punya hak prerogatif mengusulkan minimal dua nama bakal calon wakil bupati
Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.
Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.
Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.
Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!




Discussion about this post