Jayapura, Jubi- Sejumlah Panitia Penyelenggara Distrik (PPD), dan Panitia Pemungutan Suara atau (PPS), di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, mendesak Komisi Pemilihan Umum KPU setempat segera bayarkan hak-hak mereka.
” Tanggungjawab kami sudah, melaksanakan dengan baik (Pilkada) tanpa terjadi konflik, namun KPU Nduga belum transparan (soal) hak kami 32 Distrik. Hari ini kami sampaikan KPU segera dibayarkan operasional PPD dan PPS dengan uang honor kami di bulan Desember 2024 dan Januari 2025 ,” ujar ketua PPD Iniye, Lepania Doronggi saat menggelar konferensi pers di Kota Jayapura pada Sabtu (1/2/2025)
Doronggi menjelaskan, sejak mulai proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga KPU Nduga mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI.
” Dapat penghargaan ini atas kerja keras PPD dan PPS, namun belakangan ini justru KPU tidak transparan kepada kami. Ini salah satu bentuk pelanggaran kode etik KPU nomor 38 tahun 2019 tentang tata kerja KPU,” katanya.
Anggota PPD Yigi, Simiron Tabuni mengatakan pihaknya dilantik sejak 16 Mei 2024, hingga berakhir pada 27 Januari 2025. Sejak dilantik, hak mereka untuk tiga bulan dibayarkan pada 12 Juli 2024, sebesar Rp12 juta.
” Honor pertama dari Rp15 juta hanya terima Rp12 juta sementara Rp3 juta dihilangkan. Pembayaran kedua dibayarkan pada 10 November 2024, Nah, untuk pembayaran kedua ini karena dibayarkan empat bulan sekali maka harus dapat Rp20 juta, tetapi justru berkurang Rp16 juta, Rp 4 dihilangkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran operasional dalam satu bulan, terhitung sebesar Rp5 juta. KPU membayarkannya setelah tiga bulan. Jadi seharusnya hak yang mereka terima senilai Rp15 juta. Tapi kenyataannya, pembayarannya dipotong sebesar Rp3 juta. Tanggal pembayarannya pun tidak ditentukan. Semau-maunya KPU.
” Jadi tuntutan hari ini karena untuk PPD dan PPS tidak terbayarkan untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025, sehingga KPU harus segera direalisasikan, karena masa kerja kami sudah berakhir pada 27 Januari 2025,” ujarnya.
Merespons desakan tersebut Ketua KPU Nduga, Yosekat Kogoya mengatakan pembayaran seharusnya pada Februari 2025, tetapi karena 32 PPD distrik mendesak dan bersepakat untuk direalisasikan, sehingga KPU Nduga pada 31 Januari 2025 sudah mentransfer ke masing-masing rekening 32 distrik
” Sesuai dengan SK KPU Nduga No. 553 tahun 2024 tentang pengangkatan dan penetapan PPD Kabupaten Nduga tertanggal 16 Mei 2024, KPU Nduga telah membayar honor badan adhoc sudah 3 kali,” ujar Kogoya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah merealisasikan pembayaran triwulan pertama pada 11 Agustus (Juni-Agustus 2024). Triwulan kedua (September-November) dibayarkan pada 13 November 2024. Namun untuk pembayaran triwulan ketiga hanya untuk Januari. Pihaknya mengklaim telah membayarkannya pada 31 Januari 2025.
” Untuk honor tidak bisa dipotong,kalau operasional tergantung kebutuhan, [sehingga] untuk administrasi dan laporan pertanggung jawabannya mereka PPD tidak bikin, jadi kami yang lakukan semuanya. Kami lakukan
kebijakan saja tergantung kebutuhan,” ujarnya.
Katanya, sebenarnya sesuai aturan, pembayaran harusnya dilakukan pada Februari, setelah habis masa kerja pada Januari. Namun karena pihak PPD mendesak, akhirnya pembayaran dilakukan pada akhir Januari.
” Alasannya karena masa kerja PPD berakhir pada 27 Januari 2025 sehingga kami ambil kebijakan untuk bayar. Honor mereka sepersen pun kami tidak kurangi, mereka belum pernah kasih kami laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
KPU Nduga menambahkan pihaknya tidak ingin diganggu secara psikologis karena sedang berfokus menyelesaikan berbagai persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kami minta jangan mengganggu psikologi dalam menghadapi sidang di MK ini. Kami harap masyarakat Nduga tetap tenang dan tidak perlu bikin gerakan tambahan. Bagi siapa yang menghasut dan membuat anarkis akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!