• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home KMAN VI

Dewan adat larang penggunaan mahkota cenderawasih

October 8, 2022
in KMAN VI
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
cenderawasih

Ilustasi mahkota cenderawasih - dok. AMAN.

0
SHARES
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Mahkota berhiaskan bulu cenderawasih tidak boleh dikenakan sembarangan. Seorang ondoafi sekali pun harus memenuhi persyaratan adat untuk dapat mengenakannya.

Mahkota berhiaskan bulu cenderawasih memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat di Papua. Atribut itu tidak boleh dikenakan sembarang orang.

Ketua Dewan Adat Suku Sentani Ondofolo Orgenes Kaway mengingatkan Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI memerhatikan norma-norma tersebut. Mereka mesti melarang pengenaan mahkota kebesaran itu oleh sembarang orang pada kegiatan seremonial.

“KMAN VI merupakan momentum untuk mempertahankan nilai-nilai adat di Papua. Salah satunya ialah [aturan] penggunaan mahkota cenderawasih,” kata Kaway, seperti diwartakan Obed Kramsian pada laman aman.or.id, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kaway mengatakan mahkota cenderawasih merupakan simbol kebesaran seorang raja atau pemimpin besar sehingga tidak boleh sembarang dikenakan. Seorang ondoafi atau ketua adat sekali pun bahkan harus memenuhi persyaratan adat untuk bisa mengenakan atribut itu.

“Prosesnya panjang [persyaratannya ketat] sehingga tidak semua ondoafi dapat mengenakan mahkota cenderawasih. Hanya ondoafi tertentu yang bisa dan layak memakainya,” jelas Kaway.

Dia menegaskan mereka akan menerapkan sanksi adat bagi pelanggar ketentuan tersebut. Mahkotanya juga langsung disita.

BERITATERKAIT

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

Masalah Papua tak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu pihak

Otsus Papua: Regulasi Kuat, Kurikulum Kearifan Lokal Masih Mandek

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

“Kami akan cabut [mahkota cenderawasih dari kepala pengguna]. Sanksi adatnya langsung dikenakan [kepada mereka] pada saat itu juga,” tegas Kaway, saat ditemui di Kaurare Obhe (Balai Adat) Kampung Bambar, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Larangan serupa berlaku pada pengenaan noken tertentu. Karena itu, Kaway juga mengingatkan semua pihak menghormati ketentuan adat tersebut.

“Ada jenis noken yang digantung [berhiaskan] batu dan manik-manik. Itu juga tidak bisa dikenakan sembarangan,” ujarnya.

Kaway pun menghimbau para perajin tidak memproduksi atau menjual mahkota berhiaskan bulu cenderawasih dan noken tersebut sebagai cenderamata. Adalah ironi apabila memperdagangkan kedua itu tersebut saat KMAN VI.

“Pemakaiannya yang sembarangan sama saja menghancurkan identitas budaya kita [Orang Asli Papua]. Jika memang berbicara [ingin memperjuangkan] kebangkitan masyarakat adat, semua kebiasaan buruk itu harus diubah,” tegas Kaway.

Kampung Yokiwa
Kali Jaifuri di Kampung Yokiwa – dok. Disbudpar Kabupaten Jayapura

Siapkan tenaga medis

Sementara itu, sebanyak 10 petugas kesehatan ditempatkan di Kampung Adat Homfolo, Distrik Ebungfauw, Kabupaten Jayapura. Mereka akan disiagakan selama 24 jam dalam sehari selama KMAN VI.

“Kami akan membentuk satuan tugas di [Distrik] Sentani Timur, Sentani, dan Waibhu. Setiap satgas beranggotakan 10 tenaga kesehatan. Mereka ditempatkan di puskemas dan siap bekerja selama 24 jam [dalam sehari],” kata Edward Manik, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, saat dihubungi Antara pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Paramedis tersebut juga akan bersiaga di setiap lokasi penyelenggaraan sarasehan KMAN VI. Nomor kontak mereka juga akan diinformasikan secara terbuka kepada setiap peserta untuk memudahkan layanan kesehatan saat kondisi darurat.

Anderson Tokoro, Kepala Kampung Adat Homfolo, memperkirakan ada sekitar 150 peserta pada sarasehan KMAN di daerah mereka. Para peserta akan menempati kediaman warga dan kantor pemerintah kampung sebagai tempat tinggal.

“Fasilitas penunjang, seperti MCK [mandi, cuci, kakus] dan air bersih juga telah disiapkan. Kedatangan peserta akan disambut tarian khas Kampung Homfolo,” kata Tokoro. (*)

Continue Reading
Tags: Dewan adatKabupaten JayapuraKMAN VImahkota cenderawasihPapua
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri sampaikan tantangan pembangunan Papua ke pemerintah pusat

September 18, 2026
Masalah Papua

Masalah Papua tak bisa diselesaikan dengan pendekatan satu pihak

September 17, 2026
Otsus Papua

Otsus Papua: Regulasi Kuat, Kurikulum Kearifan Lokal Masih Mandek

September 14, 2026

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

September 14, 2026

LBH Papua Sorong pertanyakan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan polisi

September 13, 2026

Komnas HAM Papua: Kekerasan tak menyelesaikan masalah Papua

September 11, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara