Merauke, Jubi – Selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK, akhirnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Selatan hasil Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut berlangsung di Kabupaten Merauke, pada Jumat (14/6/2024) sore.
Ketua KPU Papua Selatan (Papsel) Theresia Mahuze mengatakan bahwa Provinsi Papsel sebagai daerah otonomi baru, secara mandiri melaksanakan proses dan tahapan Pemilu Serentak hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Secara umum, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik, aman, dan lancar.
“Memang ada sedikit dinamika yang terjadi, tetapi untuk keseluruhan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 [pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD] di Papua Selatan berjalan baik, kalau kita katakan berhasil dan sukses,” katanya.
Setelah proses pemungutan, perhitungan, rekapitulasi, dan pengumuman perolehan suara hasil pemilu, penyelenggara memberikan ruang kepada peserta pemilu (calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD serta partai politik) untuk mengajukan sengketa di MK. Untuk Provinsi Papsel, ada tujuh perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregistrasi di MK.
“Untuk Papua Selatan, ada tujuh perkara PHPU yang terdaftar di MK. Ada empat yang dismissal [tidak diterima atau tidak berdasar]. Sedangkan tiga perkara lagi sudah kita melalui proses sidang di MK kemarin. Kami penyelenggara KPU hampir dua bulan mengikuti proses sengketa di MK,” ujarnya.
Terkait tiga perkara PHPU dari Provinsi Papsel, MK telah melaksanakan sidang putusan akhir pada 7 Juni 2024. MK menetapkan dan memutuskan keseluruhan permohonan pemohon ditolak, dan atau tidak dikabulkan.
Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU RI melalui Surat Nomor 290 menginstruksikan KPU Papsel, untuk segera melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR Provinsi Papsel. “Puji Tuhan dengan adanya putusan MK ini, kita boleh menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya kita akan fokus dengan tahapan Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini beberapa tahapan pilkada telah berjalan,” katanya.
Ia menambahkan setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, selanjutnya KPU akan mengusulkan pelantikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemprov Papua Selatan. Kemudian kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk pelantikan 35 anggota DPRP Papua Selatan pada Oktober 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papsel Helda Richarda Ambay mengatakan, mekanisme penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRP Papua Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024.
Ambay mengatakan terdapat lima daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Papsel dengan jumlah 35 kursi anggota DPR provinsi. Lima dapil itu masing-masing Papsel I (Merauke) sebanyak 11 kursi, Papsel II (Merauke) sebanyak 5 kursi, Papsel III (Mappi) sebanyak 7 kursi, Papsel IV (Boven Digoel) 5 kursi, dan Papsel V (Asmat) 7 kursi.
Total perolehan kursi DPRD dari lima dapil Provinsi Papsel pada Pemilu 2024, PDI-Perjuangan meraih kursi terbanyak yakni 7 kursi, disusul Partai NasDem 6 kursi, dan Partai Gerindra 5 kursi. Berikutnya Partai Golkar 4 kursi, PKB 3 kursi, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 2 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi, dan PSI 1 kursi. (*)
Discussion about this post