Sentani, Jubi – Baliho atau spanduk yang berisikan tuntutan pemilik hak ulayat atas lahan dimana fasilitas pendidikan berdiri yakni SMA N 1 dan SMP N 2 Sentani, sudah terpasang di pagar sekolah selama dua bulan lalu.
Baliho tersebut sempat dilepas oleh warga yang hingga saat ini tidak diketahui siapa. Kemudian pemilik hak ulayat kembali memasang baliho atau spanduk yang baru lagi.
Pemilik hak ulayat, Darius Felle sangat menyayangkan tindakan warga yang dengan sengaja melepas baliho atau spanduk yang dipasangnya sebagai bentuk protes, juga permintaan kepada Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan semua kompensasi atas penggunaan lahan selama 40 tahun lamanya itu.
“Kami hanya memasang spanduk yang isinya tuntutan kami sebagai pemilik hak ulayat, sementara aktivitas belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Karena ada banyak anak-anak kami juga bersekolah di dua sekolah ini,” ujarnya saat ditemui di Sentani, Rabu (3/5/2023).
Dikatakan, sudah berkali-kali pihaknya duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Pemerintah Provinsi Papua. Sejak status sekolah masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayapura hingga pindah kewenangan ke Pemerintah Provinsi Papua, dan saat ini kembali lagi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Persoalannya sudah lama, beberapa pejabat daerah, anggota dewan provinsi maupun kabupaten berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Hingga sekarang, belum ada kejelasan,” katanya.
Menurutnya, ketika spanduk dan baliho yang dipasang di depan jalan masuk sekolah atau di pagar sekolah, mereka sebagai pemilik hak ulayat dinilai seperti tidak punya hati atau belas kasihan. Padahal, sudah bertahun-tahun kompensasi dari penggunaan lahan tidak diselesaikan.
“Yang buat janji kepada kami sebagai pemilik hak ulayat adalah pemerintah daerah sendiri, janjinya tidak ditepati berulang kali. Daripada pasang baliho berulang kali, lebih baik tinggal saja dipagar sekolah sampai pelunasan hak ulayat kami,” tegasnya.
Pihak Dinas Pendidikan dan guru ketika dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan komentar.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya tuntutan dari masyarakat sebagai pemilik hak ulayat terhadap kompensasi fasilitas pendidikan di Kota Sentani.
“Kita belum ada informasi, apabila teman-teman dewan di daerah pemilihan 1 dapat memberikan informasi terkait hal ini, pasti kami dari komisi C yang menangani pendidikan akan turun lapangan,” katanya. (*)