Manokwari, Jubi – Pihak keluarga mengajukan permintaan autopsi terhadap jenazah presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan pihaknya sudah menerima surat permintaan autopsi dari keluarga Yanto Idorway.
Menurutnya, kini jenazah Yanto Idorway telah dibawah ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, dan menunggu dokter forensik dari Jayapura, Provinsi Papua.
“Sudah kita terima [surat pemintaan autopsi] dari keluarga [dan kini] masih menunggu dokter forensik,” kata Kombes Pol Trihadi Kuncahyo kepada wartawan di Manokwari Selasa (28/7/2026).
Ia pun meminta masyarakat agar mempercayakan kepada aparat hukum dalam memberikan informasi yang benar kepada publik.
“Permasalahan saudara kami yang mengalami kecelakaan di sungai, percayakan kepada kami,” ucapnya.
Yanto Idorway dilaporkan jatuh saat hendak menyeberangi aliran sungai di kawasan air terjun Memti di Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, saat berwisata bersama dua temannya, Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 14.00 WP.
Korban diduga terpeleset sebelum terseret arus sungai. Kedua rekannya sempat melakukan upaya pencarian secara mandiri, namun tidak berhasil menemukan korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan Manokwari.
Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari tanpa hasil, Basarnas mengumumkan penghentian pencarian secara resmi pada Jumat (24/7/2026).
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian mandiri dibantu warga, tim gabungan Basarnas, TNI dan personel Polres Pegunungan Arfak. Dalam pencarian mandiri itu, jenazah korban ditemukan terjepit di celah bebatuan sekira 10 meter dari tempat korban diduga jatuh, Senin (27/6/2026).
Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah Yanto Idorway dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari pada Senin malam. Jenazah korban kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Polda Papua Barat untuk kepentingan autopsi pada pukul 23.22 WP.
Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy dalam keterangan pers di depan Kamar Jenazah mengatakan, keluarga menyetujui jenazah korban diautopsi.
“Sekarang kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit, dan pihak rumah sakit meminta agar kita koordinasi dengan polres untuk administrasi penyidikan. Tadi kami sudah ada surat pengantar untuk visum,” kata Yan Cristian Warinussy.
Menurutnya, autopsi akan dilakukan setelah dokter ahli forensik dari Jayapura tiba. “Jenazah diharuskan untuk diawetkan dan alat untuk pengawetan hanya ada di rumah sakit Bhayangkara Polda,” ucapnya.
Katanya, proses hukum untuk mengetahui penyebab kematian korban akan ditentukan lewat visum dan auotopsi.
“Saya minta agar semua pihak menghentikan spekulasi. Kita percayakan penuh kepada pihak kepolisian, agar mengungkap apakah [korban] meninggal karena biasa saja atau ada penyebab lain,” ujarnya. (*)























Discussion about this post