Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01/Teminabuan untuk segera menghentikan segala bentuk intervensi terhadap masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat mereka sendiri. LBH Papua Pos Sorong menuntut Komandan Kepolisian Militer Kodam XVIII/Kasuari untuk segera mengambil langkah penegakan hukum dan disiplin terhadap oknum yang terlibat guna menjamin keamanan masyarakat adat di Distrik Konda.
LBH Papua menilai langkah pemanggilan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna dan sejumlah warga ke kantor Koramil sebagai tindakan yang tidak tepat, berlebihan, dan berpotensi menciptakan tekanan psikologis terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayatnya.
“Tindakan anggota TNI yang menyuruh ketua Lembaga Masyarakat Adat dan beberapa warga adat datang ke kantor Koramil Teminabuan untuk memberikan klarifikasi adalah tindakan yang tidak berdasar pada hukum dan merupakan upaya mengintervensi sikap warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujar (17/2/2026).
Desakan tersebut muncul setelah aparat Koramil melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap perwakilan masyarakat adat yang sebelumnya secara terbuka menyatakan penolakan terhadap operasional PT ASI dalam kegiatan sosialisasi di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/2026).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Sikap penolakan warga dalam forum sosialisasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat untuk menentukan sikap atas rencana investasi di wilayah mereka, bukan tindakan yang layak untuk direspons dengan pendekatan militer,” katanya.
Menurut LBH Papua Pos Sorong, keterlibatan aparat militer dalam persoalan yang bersifat sipil dan konflik agraria berisiko memperkeruh situasi serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat adat.
“Konflik lahan dan penolakan investasi sawit seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog yang adil, transparan, dan menghormati prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), bukan melalui pemanggilan aparat keamanan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi,” katanya.
Peristiwa ini bermula ketika masyarakat adat Kampung Nakna menolak perwakilan PT ASI saat sosialisasi perusahaan yang digelar di kampung nakna Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran atas dampak lingkungan, hilangnya hutan adat, serta potensi konflik sosial yang selama ini kerap menyertai ekspansi perkebunan sawit di Tanah Papua.
Alih-alih membuka ruang dialog lanjutan, masyarakat justru dipanggil aparat militer, yang oleh LBH Papua dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional dan mencederai semangat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
LBH Papua Pos Sorong pun menegaskan bahwa negara, termasuk aparat TNI, memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat adat, bukan justru berada dalam posisi yang dianggap membela kepentingan korporasi.
“Koramil Teminabuan segera menghentikan segala bentuk pemanggilan dan pendekatan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog terbuka yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan hak konstitusional masyarakat adat,” katanya.
Berdasarkan rekaman percakapan telepon yang diterima LBH Papua, oknum anggota TNI meminta pengurus LMA dan warga yang pernyataannya viral di media sosial untuk datang ke kantor Koramil untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Oknum anggota militer tersebut juga mendatangi kediaman Ketua LMA Suku Gemna, Herit Anny, pada Senin (16/2/2026) pukul 16.00 WP sore.
“Ini membuat rasa tidak aman juga intimidasi bagi pihak keluarga,” katanya.

Kuasa Hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, mengatakan bahwa tindakan anggota TNI yang menyuruh warga memberikan klarifikasi di kantor militer merupakan langkah yang tidak berdasar pada hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah upaya nyata untuk mengintervensi sikap warga negara yang seharusnya dijamin oleh undang-undang dalam menentukan nasib wilayah adat mereka.
Ambrosius menjelaskan bahwa peran dan fungsi TNI telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menilai keterlibatan militer dalam urusan penolakan warga terhadap investasi perusahaan swasta sudah melampaui tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Intervensi semacam ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin militer yang berpotensi mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).
LBH Papua Pos Sorong menuntut Komandan Kodim 1807/Sorong Selatan untuk memastikan seluruh bawahannya tidak melakukan tindakan di luar wewenang. Mereka juga meminta Kepolisian Militer Kodam XVIII/Kasuari untuk segera mengambil langkah penegakan hukum dan disiplin terhadap oknum yang terlibat guna menjamin keamanan masyarakat adat di Distrik Konda.
“Kami mendesak anggota TNI pada Koramil 1807-01/Teminabuan untuk tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat, sebaliknya memastikan agar pihak perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa tidak lagi kembali dan memaksa masyarakat menyerahkan wilayah adat mereka,” kata Ambrosius. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post