Sorong, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sorong, Papua Barat Daya dinilai mengabaikan proses hukum berkaitan dengan sengketa kursi pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Sorong, yang kini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.
Penilaian itu disampaikan salah satu calon anggota DPRK Sorong yang tidak lolos seleksi dan mengajukan gugatan ke PTUN, Klois Yable.
Ia menganggap Pemkab Sorong tidak patuh terhadap proses hukum, sebab mengabaikan keberatan dan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak calon anggota DPRK yang digugurkan oleh panitia seleksi atau pansel.
Katanya, Pemkab Sorong tetap melantik enam anggota DPRK dari mekanisme pengangkatan pasa 19 Maret 2025, meski proses hukum di PTUN Jayapura masih berlangsung hingga kini.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Dalam surat keberatan, [kami] telah meminta pansel dan Pemkab Sorong tidak melakukan pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan hinggga adanya keputusan resmi dari PTUN Jayapura. Kami sudah ajukan keberatan dan gugatan di PTUN Jayapura. Tapi Pemkab Sorong mengabaikan begitu saja, dan tetap melantikan anggota DPRK jalur pengangkatan. Padahal jelas pansel telah melakukan pelanggaran,” kata Klois Yable, Jumat (16/5/2025) malam.
Menurutnya, dalam gugatan hukum yang sedang berlangsung di PTUN Jayapura, yang kini sudah enam kali disidangkan pihaknya menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pansel.
“Sangat disayangkan tahapan jadwal yang tidak berjalan sesuai peraturan pansel. Kami menduga pansel tidak melakukan verifikasi dan validasi berkas sebab ada calon yang diloloskan meski berkasnya tidak lengkap,” ujarnya.
Klois menduga, ada kepentingan tersembunyi yang mendorong Pemkab Sorong mempercepat proses pelantikan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.
“Kami menduga ada kepentingan terselubung antara pansel dan Pemkab Sorong yang sengaja ditutupi, sehingga terlihat Pemkab Sorong tergesa-gesa melakukan pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan dan mengabaikan upaya hukum yang ditempuh,” ucapnya.
Klois mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemkab Sorong dan mendapatkan informasi bahwa surat keberatan masih dipelajari. Namun, pelantikan tetap dilaksanakan tanpa menunggu putusan resmi dari PTUN.
“Informasi dari Biro Hukum Pemkab Sorong, surat masih dipelajari. Namun tiba-tiba proses pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan dilakukan. Kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab Sorong yang mengabaikan keberatan dan upaya hukum,” kata Klois.
Sementata itu, Ambrosius Klagiit dari LBH Kaki Abu yang merupakan kuasa hukum Klois Yable, juga mengecam tindakan Pemkab Sorong yang menurutnya merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Surat keberatan yang kita ajukan itu bagian dari upaya hukum. Jadi kalau tidak ditanggapi, ya harus dipertanyakan kepatuhan Pemkab Sorong terhadap hukum dalam menjalankan roda pemerintahannya,” kata Ambrosius Klagiit.
Enam anggota DPRD Kabupaten Sorong melalui mekanisme pengangkatan yang dilantik pada 19 Maret 2025, adalah Yohan Klaibin, Fiktor Urini, Albertho Klasmian, Pendeta Ananias Maas, Wempi Abret, dan Susi Kabera. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post