Manokwari, Jubi-Praktisi Hukum Simon Banundi SH mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2023 yang selama ini ditangani oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Simon dalam keterangan pers meminta Kapolda Papua Barat seharusnya transparan terhadap kinerja yang dijalankan selama ini.
“Masalah ini kami dapat informasi bahwa sudah dilakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan, mengapa tak ada kelanjutan,” kata Simon Banundi, Selasa (19/8/2025)
Simon menyebut bahwa terdapat sekitar 300 penerima bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tahun 2023 yang diduga sebagian besar tidk tepat sasaran.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Ini kemudian menjadi pintu masuk penyidik melakukan penyelidikan sejak awal hanya saja belum ada keterbukaan dari pihak Polda terkait perkembangan proses perkara ini,” kata Simon
Dia memperkirakan besaran dana yang diperuntukan kepada para penerima beasiswa beragama sesuai klasifikasi strata para mahasiswa dengan kisaran sekitar Rp5 Miliar.
“Kalau memang perkara tidak ada bukti seharusnya dihentikan lalu diumumkan tetapi kalau memang ada bukti yang ditemukan semestinya jangan disimpan dalam laci penyidik Polda,” ujar Banundi
Dia berharap proses hukum tersebut memiliki kepastian hukum sehingga subjek Hukum tidak merasa kebingungan atau mendapat kepastian hukum.
“Saya kira bapak Kapolda dan jajarannya harus terbuka terhadap hal semacam ini,” tuturnya.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post