Sorong, Jubi – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, S.H mengatakan telah menerima laporan dari kliennya terkait indikasi pelanggaran hukum intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat keamanan kepada warga wilayah Dusun II Kampung Persiapan Moyang, calon pemekaran dari Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Polsek Prafi maupun Polresta Manokwari telah melakukan upaya melawan hukum terhadap hak hak warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang,” ujar Senin (13/10/2025).
Sebagai advokat dan pembela HAM, Warinussy menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan pelanggaran tersebut. Ia berkomitmen mengambil langkah langkah hukum yang tegas untuk memastikan perlindungan terhadap warga sipil.
“Saya akan segera merumuskan langkah hukum demi membela hak hak konstitusional warga di lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang dan Negara harus hadir melindungi warganya dari praktik kesewenang wenangan,” katanya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Ia menegaskan telah menerima sejumlah dokumen resmi terkait status lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, calon pemekaran dari Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari
Ia menyebut, dokumen yang dimiliki warga menunjukkan bahwa wilayah tersebut tidak termasuk dalam tanah adat dan melainkan merupakan bagian dari lokasi transmigrasi yang telah memiliki dasar hukum dan bukti sertifikat resmi.
“Saya telah menerima seluruh dokumen yang menunjukkan dengan jelas bahwa lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang tidak termasuk ke dalam kawasan tanah adat,” tegas Warinussy.
Dasar hukum kepemilikan warga di lokasi tersebut bersumber dari peta lokasi transmigrasi Kampung Desay yang telah lama disahkan oleh pemerintah. Selain itu, hasil audiensi antara Plt Kepala Kampung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari juga memperkuat bahwa lahan yang ditempati warga memiliki legitimasi hukum yang sah.
“Selain dokumen peta ada berita acara audiensi dengan BPN, terdapat pula foto satelit dan sertifikat tanah milik warga yang menjadi bukti otentik bahwa Dusun II Kampung Persiapan Moyang adalah wilayah yang sah secara administratif,” katanya.
Warinussy menegaskan juga bahwa bukti bukti tersebut membantah klaim sepihak yang menyebut bahwa tanah di lokasi tersebut adalah tanah adat. Menurutnya, tuduhan semacam itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kriminalisasi terhadap warga sipil yang telah lama menetap dan mengantongi hak kepemilikan resmi.
“Jangan sampai ada pihak pihak tertentu yang menggunakan nama adat untuk menekan warga yang sudah memiliki sertifikat sah dari negara. Itu adalah tindakan melawan hukum,” katanya.
Menurutnya setiap tindakan aparat yang melanggar hukum dan melanggar prinsip HAM merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kebebasan warga untuk mendapatkan pembelaan hukum.
“Saya ingin mengingatkan bahwa aparat negara terikat oleh prinsip due process of law dan Mereka tidak boleh bertindak di luar koridor hukum hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” katanya.
Ia juga mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera memeriksa dan menindak tegas aparat di lapangan yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut.
“Kalau benar ada oknum perwira yang menggunakan kekuasaan untuk menekan warga maka itu harus diproses dan Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap konstitusi,” ujar Warinussy.
Ia Lebih lanjut menegaskan bahwa masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang adalah warga negara yang sah dan berhak menikmati jaminan kepemilikan serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang wenang oleh siapapun.
“Negara wajib menjamin kepastian hukum dan harus melindungi hak hak konstitusional warga sipil jadi Saya akan memastikan agar seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan menjadi dasar kuat untuk gugatan hukum,” tegasnya
Warinussy juga menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab institusi pemerintah daerah khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah distrik, agar tidak terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu yang ingin menguasai lahan dengan dalih adat yang tidak sah.
“Kalau pemerintah daerah dan BPN bersikap transparan maka masyarakat tidak akan mudah diadu domba dan Konflik tanah seperti ini sering kali dipicu oleh manipulasi kepentingan,” katanya
Ia menegaskan, lembaganya tengah menyiapkan mekanisme gugatan hukum dan laporan resmi ke Komnas HAM, agar kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat nasional. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN) maupun pidana umum jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan.
“Jadi Langkah hukum sedang kami susun secara sistematis. Kami tidak akan biarkan warga Moyang menjadi korban karena lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.
Warinussy mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata mata soal kepemilikan tanah tetapi soal penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat bukan alat untuk menindas rakyat kecil jadi Itulah semangat konstitusi, dan itulah semangat keadilan yang sesungguhnya, tutup Warinussy.(*).
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post