Manokwari, Jubi-Proyek Blue Ammonia dengan nilai investasi sebesar Rp10 Triliun lebih akan dikucurkan ke Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral ESDM, Bahlil Lahadalia saat menghadiri perayaan ulang tahun Teluk Bintuni beberapa hari lalu.
Proyek ini akan berkolaborasi memakai pengusaha lokal. “Jangan semua pengusaha dari Jakarta datang, kasihkan Anak-anak Daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil sembari menanyakan setuju kah tidak (ke audiensi) kalau nanti tra setuju saya bawa orang orang dari jakarta sana kemari,” katanya.
Bahlil menambahkan bahwa urusan pengusaha lokal yang akan merekomendasikan yakni Bupati dan Gubernur Papua Barat. “Nanti pak Bupati dan pak gubernur yang kasih rekomendasi pengusaha Papua yang memenuhi syarat bukan pengusaha yang bawah-bawa proposal APBD,” kata Bahlil Lahadalia.
Sebelum menyampaikan kabar proyek triliunan itu Bahlil sempat menyinggung kecaman warga Bintuni terkait pemindahan proyek pupuk Kaltim yang awalnya dibangun di Bintuni kini dipindahkan ke Kabupaten Fakfak.
“Terkait hilirisasi, dulu ketika kan ketika pupuk saya pindahkan ke Fakfak, saya baca di media banyak orang protes saya, boo kamu pikir Fakfak saja kah baru Bintuni kamu tidak fikir, kira-kira begitu,” kata Bahlil.
“Mulai 2026 di Bintuni kita memulai dengan investasi Blue Ammonia (Amonia Biru)dengan nilai investasi US 1,2 Miliar itu Rp10 triliun lebih, APBD kabupaten teluk Bintuni 5 tahun baru dapat investasi itu satu,” kata Menteri Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengaku selain menyerap tenaga kerja projek ini juga akan menambah Pendapatan asli daerah PAD bagi Kabupaten.
“Jadi kalau proyek ini berjalan insha Allah penambahan anggaran pendapatan di Bintuni bertambah,” katanya.
Bahlil juga memastikan adanya program Asta cita Presiden Prabowo terdapat dua item yang ada di Kementerian ESDM yakni kedaulatan Energi dan Hilirisasi. Di Bintuni Papua Barat merupakan kontribusi migas di Indonesia.
“2027 saya pastikan penambahan dana bagi hasil bagi untuk Bintuni dan Fakfak dari genting oil, ” kata Bahlil.
DPR Papua Barat ingatkan jangan lupa masyarakat adat
Anggota DPRD Papua Barat Dari Daerah pemilihan Fakfak, Amin Ngabalin menanggapi pidato Bahlil Lahadalia soal projek tersebut yang melibatkan tenaga kerja dan pengusaha lokal.
“Sebagai anak Fakfak dari petuanan raja Arguni, trein III itu dibelakang kampung Arguni oleh karenanya menteri ESDM sudah berpidato semoga terealisasi dengan membuka lapangan kerja dan melibatkan anak-anak lokal, asli Fakfak dan Teluk Bintuni, ” kata Amin Ngabalin
Ngabalin menegaskan bahwa khusus anak-anak petuanan Raja Arguni serta dia mengingatkan agar pemerintah Daerah dan kementerian ESDM mengajak bicara dengan Raja Arguni dan lembaga adat Mbarbar
“Jangan butuhkan mereka hanya pada saat tanda tangan pelepasan tanah adat, posisi kelembagaan adat itu tolong diposisikan pada tempat yang pas,” ujarnya.
Dia mengingatkan Kementerian ESDM dan Pemerintah agar ketika proyek strategis nasional itu dimasukan di kawasan itu Anak-anak negeri jangan hanya menempatkan mereka pada posisi staf hingga security dan sebagainya tetapi Anak-anak negeri berada pada posisi yang layak agar mereka memperhatikan daerah dan orang Papua.
“Kasih mereka (Anak-anak negeri) posisinya g pas dalam manajemen dan pengambilan keputusan supaya mereka dapat memastikan Hak-hak orang asli Papua yang bekerja di train III itu terpenuhi,” ujarnya.
Disisi lain Amin ngabalin mengingatkan pemerintah Daerah dapat memastikan apa yang jadi hak orang asli Papua (di kawasan industri) tidak terpenuhi, contoh listrik, Air bersih di distrik Kali Tami teluk Bintuni.
“Kemudian ganti rugi hak adat atau wilayah harus jelas dan CSAR di Train III harus jelas, karena kami tidak mau hal-hak yang terjadi di Freeport itu terjadi di Papua Barat, jangan orang Papua lapar di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP) Yan Christian Warinussy sebelumnya mempertanyakan manajemen SKK Migas dan Kontraktor kontrak bagi hasil Migas di dokumen analisis dampak lingkungan atau AMDAL tentang hak memperoleh pembagian tenaga listrik bagi masyarakat di pesisir Teluk Bintuni, Teluk Berau dan wilayah provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya ingin mempertanyakan kepada Manajemen SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Bagi Hasilnya yaitu BP Indonesia mengenai komitmennya di Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentang pemberian hak memperoleh pembagian tenaga listrik bagi masyarakat di pesisir Teluk Bintuni, Teluk Berau dan wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, mengapa hal tersebut belum juga diwujudkan nyatakan,” kata Yan Warinussy
“Sebagai Sekjen DAP, saya meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat “memanggil” Manajemen SKK Migas dan BP Indonesia untuk menjelaskan hal tersebut,”katanya lagi
Dewan Adat Papua sesuai amanat Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua akan mengawal hal ini.
“DAP juga ingin menggunakan kesempatan baik ini untuk mempertanyakan apakah implementasi hak Masyarakat Adat Papua, khususnya di wilayah terdampak proyek Penambangan Gas Alam LNG Tangguh dan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni serta wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya sudah diberikan bagian dari bagi hasil Migas sesuai amanat implementasi aturan perundangan terkait Bagi Hasil Migas?,” tegas ya
DAP akan senantiasa menjalankan tanggung jawab sesuai konstitusi DAP yaitu Statuta dan pedoman dasar maupun Pedoman Operasionalnya di dalam mengawal implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, bagi kegiatan proyek LNG Tangguh dan kegiatan investigasi lainnya.(*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!