Jayapura, Jubi – Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Zein Hayatudin, membuka workshop “Penguatan Kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Evaluasi Kemitraan Para Pihak di Kabupaten Tambrauw“. Kegiatan itu dihelat di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (4/7/2024).
Gamaliel M. Kaliele melaporkan kepada Jubi di Jayapura, Papua, Kamis, bahwa Pemkab Tambrauw telah menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor Nomor 6/37/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Perda itu merupakan regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum, atas keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Hingga pertengahan 2024, Pemkab Tambrauw telah menetapkan satu wilayah adat marga dan dua wilayah adat komunal laut.
Pada 2023 lalu, Pemkab Tambrauw membentuk panitia MHA, yang bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi hasil pemetaan wilayah adat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan rekomendasi penetapan kepada bupati.
Pasalnya tantangan yang dihadapi panitia MHA adalah pembagian tugas pokok dan fungsi setiap OPD yang terlibat belum disusun, sehingga berdampak pada lambatnya kerja panitia MHA.
Oleh karena itu, penting untuk membentuk struktur di dalam panitia MHA yang akan membantu ketua, sekretaris dan bendahara, dalam melaksanakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Kabupaten Tambrauw.
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dalam perda, bisa terdiri dari bidang pemetaan, bidang verifikasi, bidang penyelesaian sengketa dan bidang pemberdayaan.
Peran tugas dan tanggung jawab panitia MHA cukup besar, sehingga membutuhkan dukungan dari semua pihak, yang bekerja di Kabupaten Tambrauw. Saat ini banyak mitra pembangunan yang telah bekerja, sehingga perlu meng-update informasi perkembangan kegiatan yang telah dilakukan dan sedang berjalan
Dalam dukungan kerja-kerja PPMHA, mitra pembangunan bersama Masyarakat Hukum Adat mulai mengorganisir diri, dengan melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat
Proses ini dilakukan di tingkat tapak, dengan mendiskusikan batas wilayah adat di tingkat suku sub suku atau marga, sampai pada tahap mediasi batas dengan yang berbatasan, serta turun lapangan secara bersama.

Sekda Zen Hayatudin berharap, agar workshop ini dapat meningkatkan kapasitas panitia masyarakat hukum adat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara LSM, pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat, dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw.
“Saya berharap workshop ini dapat meningkatkan kapasitas panitia masyarakat hukum adat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga mereka dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Tambrauw,” ujar Sekda.
Sinergi antara LSM, pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat sangat penting, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Tambrauw.
“Saya berharap workshop ini dapat menjadi wadah untuk memperkuat sinergi tersebut,” katanya.
Workshop ini menghadirkan sejumlah pemateri dan peserta dari LSM, masyarakat adat, dan instansi-instansi pemerintah setempat, serta akademisi atau pakar hukum adat dari Universitas Papua. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!