Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan keberatannya atas tindakan Fasharkan TNI AL Manokwari yang memerintahkan warga warga sipil untuk mengosonhkan rumah mereka di kawasan Sanggeng dan Reremi, Kelurahan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Saya tegaskan agar Fasharkan TNI AL Manokwari menghentikan segala bentuk tindakan yang bersifat teror dan intimidatif kepada warga sipil di kawasan Sanggeng dan Reremi,” kata Warinussy di Manokwari, Selasa (25/6/2025).
Warinussy mengungkapkan terdapat 18 keluarga yang saat ini terancam digusur dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2025.
Ke-18 keluarga itu telah menerima surat pemberitahuan dengan Nomor B/183/VI/2025, tertanggal 23 Juni 2025 yang meminta mereka mengosongkan rumah-rumah yang diklaim sebagai rumah dinas Fasharkan TNI AL.
“Padahal, rumah-rumah itu adalah inventaris milik Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Para penghuni sudah memiliki dokumen resmi yang menunjukkan legalitas mereka menempati rumah tersebut, yakni Surat Izin Penempatan Rumah Dinas dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Nomor: 012/490 tertanggal 1 Maret 2002. Bahkan, Bupati Manokwari saat itu, Drs. Dominggus Mandacan, telah menerbitkan surat resmi nomor: 030/1326, tertanggal 21 Desember 2006 yang secara tegas menyatakan bahwa rumah-rumah itu adalah aset Pemerintah Kabupaten Manokwari yang dipinjam pakaikan kepada pihak Fasharkan TNI AL.
Dalam surat itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyatakan akan melakukan regulasi terhadap seluruh aset yang dipinjam pakaikan kepada pihak luar, termasuk Fasharkan.
“Surat itu juga menegaskan bahwa Fasharkan TNI AL Manokwari tidak diperkenankan melakukan tindakan pengosongan rumah tanpa kesepakatan dengan Pemkab Manokwari,” ujarnya.
Warinussy menyebut tindakan pengosongan oleh Fasharkan saat ini sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap warga sipil.
Ia mendesak agar persoalan ini dibahas secara terbuka bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari, DPRK Manokwari, dan para penghuni rumah dan tidak memperkenankan pendekatan sepihak yang arogan terhadap warga sipil.
“Ini menyangkut hak atas tempat tinggal, yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional,” katanya. (*)



















Discussion about this post