Jayapura, Jubi – Penjabat atau Pj Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Triwarno Purnomo menyerahkan surat izin nomor induk perusahaan kepada masyarakat dan kepala Distrik Kaureh terkait pengolahan buah lontar atau oka.
Surat izin itu diberikan oleh Pj Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Triwarno saat mengunjungi stan Pemerintah Distrik Kaureh di lokasi Festival Danau Sentani atau FDS XIV Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Sabtu (22/6 2024).
Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, agar pengolahan buah oka menjadi legal, sehingga bisa dikelola dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik juga bagi masyarakat.
“Surat izin ini untuk melegalkan pengolahan buah oka atau buah lontar ini, supaya masyarakat bisa mengelola dan juga menjualnya secara legal,” kata Pj Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Triwarno Purnomo.
“(Agar) Bisa mengelolanya menjadi es krim dan minuman buah oka atau dalam bentuk makanan apa saja, dan hasilnya untuk masyarakat juga,” lanjutnya.
Oka tumbuh liar di hutan masyarakat Kaureh. Kini buah oka itu dikembangkan menjadi kekayaan daerah setempat, dan memenuhi stan pada FDS 2024.
Sejumlah pengunjung pun ramai-ramai memadati stan milik pemerintah Distrik Kaureh, untuk merasakan buah oka.
Pelaksana Tugas Kepala Distrik Kaureh, Ridwan Wijayanto mengatakan, buah ini hanya tumbuh liar di hutan di distrik itu. Sebelumnya buah oka ini hanya dinikmati masyarakat kampung saat berburu dan dianggap biasa saja atau tidak ada harganya.
“Tapi saya lihat masyarakat di Indonesia ada ramai-ramai posting buah ini dan saya berpikir untuk (oka) diperkenalkan pada festival ini, agar masyarakat bisa tahu buah oka seperti apa rasanya,” kata Ridwan.
“Masyarakat beranggapan nanti tidak ada yang mau beli, tapi ternyata ada banyak masyarakat yang mengunjungi stan kami untuk mencoba buah oka atau lontar ini,” lanjutnya.
Maka dari itu, kata dia, hari ini Pj Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Triwarno Purnomo, memberikan surat izin untuk pengelolaan buah oka secara legal kepada masyarakat, agar bisa mendapatkan hasil yang baik dari pengolahan buah oka tersebut.
Surat izin tersebut juga diberikan agar buah oka menjadi potensi agrowisata di Distrik Kaureh.
“Hari pertama kami drop 100 buah dan langsung habis dalam satu hari itu juga, sehingga kami ambil lagi. Dan karena buah ini masih di hutan jadi kami tidak ambil banyak. Kami ingin masyarakat mencoba dan bisa tahu rasanya,” kata Ridwan sembari berharap, buah oka menjadi potensi agrowisata di Distrik Kaureh. (*)
Discussion about this post